Kamis, 01 Oktober 2026

Dari Multidisipliner Menuju Transdisipliner: Membangun Metodologi Studi Islam untuk Menjawab Problem Keagamaan Kontemporer


Metodologi Studi Islam Interdisipliner,

Metodologi Studi Islam Interdisipliner: Dari Pendekatan Teologis-Normatif menuju Historis-Empiris

Catatan Digital Nasir

Pendahuluan

Perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat telah menghadirkan persoalan-persoalan keagamaan yang semakin kompleks. Perdebatan mengenai moderasi beragama, intoleransi, ekstremisme, lingkungan, ekonomi digital, kecerdasan buatan, kesehatan masyarakat, kemiskinan, ketimpangan sosial, perubahan keluarga, gender, hingga fenomena keberagamaan di media sosial tidak lagi dapat dijelaskan hanya dengan menggunakan satu perspektif keilmuan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam konteks Metodologi Studi Islam Interdisipliner pada jenjang doktoral. Studi Islam tidak lagi cukup dipahami sebagai aktivitas membaca dan menafsirkan teks-teks keagamaan, tetapi juga sebagai upaya memahami bagaimana agama berinteraksi dengan realitas historis, sosial, budaya, politik, ekonomi, teknologi, dan lingkungan.

Di sinilah pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner memperoleh relevansinya. Ketiga pendekatan tersebut sama-sama berangkat dari kesadaran bahwa satu disiplin ilmu sering kali memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan persoalan kompleks. Namun, ketiganya memiliki tingkat integrasi yang berbeda.

Pendekatan multidisipliner cenderung menempatkan berbagai disiplin secara berdampingan. Pendekatan interdisipliner bergerak lebih jauh dengan menghubungkan konsep, teori, dan metode dari beberapa disiplin. Sementara itu, pendekatan transdisipliner berusaha menghasilkan pengetahuan baru melalui integrasi lintas disiplin sekaligus melibatkan pengetahuan yang berasal dari luar lingkungan akademik.

Perbedaan tersebut penting karena integrasi ilmu bukan sekadar mengumpulkan banyak teori. Integrasi yang sesungguhnya membutuhkan proses dialog, negosiasi konsep, sintesis epistemologis, serta orientasi pada penyelesaian persoalan nyata.

Kajian kontemporer menunjukkan bahwa Studi Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan ke arah pendekatan interdisipliner. Penelitian Irham (2026), misalnya, menunjukkan bahwa jurnal-jurnal Studi Islam terkemuka yang diterbitkan perguruan tinggi Islam Indonesia telah mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu sosial dan humaniora.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan lagi apakah Studi Islam membutuhkan pendekatan lintas disiplin, tetapi sejauh mana pendekatan tersebut mampu menghasilkan integrasi pengetahuan yang benar-benar substantif dan transformatif.

 

1. Konsep Dasar Pendekatan Multidisipliner, Interdisipliner, dan Transdisipliner

Multidisipliner: Banyak Disiplin, Satu Persoalan

Pendekatan multidisipliner merupakan bentuk integrasi yang paling sederhana. Dalam pendekatan ini, sebuah persoalan dikaji dari berbagai disiplin, tetapi masing-masing disiplin masih mempertahankan perspektif, teori, konsep, dan metode yang relatif mandiri.

Sebagai contoh, persoalan kemiskinan umat Islam dapat dikaji oleh:

  • ilmu fikih melalui konsep zakat dan distribusi kekayaan;
  • ekonomi melalui indikator pendapatan dan kemiskinan;
  • sosiologi melalui struktur sosial;
  • antropologi melalui budaya masyarakat miskin;
  • ilmu politik melalui kebijakan pemerintah;
  • studi Islam melalui perspektif Al-Qur'an dan hadis.

Masing-masing disiplin memberikan kontribusi. Akan tetapi, jika hasil kajian tersebut hanya dikumpulkan dalam satu laporan tanpa proses integrasi, pendekatan tersebut masih berada pada tingkat multidisipliner.

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine (2018) menjelaskan bahwa integrasi dalam pendidikan dan penelitian dapat memiliki berbagai tingkat kedalaman. Multidisipliner pada umumnya menunjukkan keterlibatan beberapa disiplin dalam suatu persoalan, tetapi kontribusi tersebut belum tentu menghasilkan penggabungan konseptual yang mendalam.

Dalam Studi Islam, pendekatan multidisipliner tetap penting karena menjadi pintu masuk untuk memahami kompleksitas suatu fenomena. Ia mengajarkan bahwa sebuah persoalan keagamaan dapat memiliki banyak dimensi.

Namun, keterbatasannya adalah kemungkinan terjadinya fragmentasi pengetahuan. Setiap disiplin berbicara dengan bahasa akademiknya sendiri sehingga hubungan antarperspektif tidak selalu terbentuk.

Interdisipliner: Dari Berdampingan Menuju Dialog

Pendekatan interdisipliner memiliki tingkat integrasi yang lebih tinggi. Berbagai disiplin tidak sekadar memberikan kontribusi secara terpisah, tetapi mulai terjadi pertukaran konsep, metode, perspektif, dan kerangka analisis.

Jika pendekatan multidisipliner bertanya:

“Apa yang dapat dikatakan oleh masing-masing disiplin mengenai persoalan ini?”

maka pendekatan interdisipliner bertanya:

“Apa yang dapat kita pahami jika perspektif-perspektif tersebut dipertemukan dan didialogkan?”

Dalam Studi Islam, misalnya, penelitian mengenai fenomena hijrah di kalangan anak muda dapat menggabungkan tafsir, sosiologi agama, psikologi, komunikasi, antropologi, dan kajian media digital.

Tafsir dapat digunakan untuk memahami konsep hijrah dalam sumber Islam. Sosiologi membantu menjelaskan perubahan identitas sosial. Psikologi menjelaskan aspek pencarian identitas dan perubahan perilaku. Ilmu komunikasi menganalisis penyebaran pesan hijrah. Sementara kajian media digital menjelaskan bagaimana algoritma dan platform media sosial memengaruhi ekspresi keberagamaan.

Pendekatan interdisipliner menghasilkan pemahaman yang lebih kompleks dibandingkan apabila fenomena tersebut hanya dianalisis dari perspektif fikih atau tafsir.

Ilaina, Ahid, dan Presetiyo (2022) menegaskan bahwa penelitian Studi Islam tidak lagi memadai apabila hanya menggunakan paradigma studi nash secara monodisipliner. Pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner dibutuhkan untuk menjawab kompleksitas persoalan dunia Muslim kontemporer.

Transdisipliner: Melampaui Batas Akademik

Transdisipliner merupakan perkembangan lebih lanjut. Pendekatan ini bukan hanya menghubungkan beberapa disiplin akademik, tetapi juga membuka ruang bagi pengetahuan nonakademik, pengalaman masyarakat, praktisi, pemimpin agama, pembuat kebijakan, komunitas, dan kelompok yang mengalami langsung suatu persoalan.

Dengan demikian, transdisipliner berangkat dari persoalan nyata dan berusaha menghasilkan pengetahuan yang relevan untuk perubahan.

Salah satu cirinya adalah co-production of knowledge, yaitu pengetahuan diproduksi secara bersama antara akademisi dan aktor masyarakat.

Dalam penelitian mengenai konflik keagamaan, misalnya, peneliti tidak cukup hanya menggabungkan teori ilmu agama, sosiologi, psikologi, dan politik. Peneliti juga perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat terdampak, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok lainnya dalam memahami masalah serta merancang solusi.

Literatur transdisipliner menekankan bahwa masalah kompleks memerlukan integrasi berbagai jenis pengetahuan dan keterlibatan aktor di luar akademia.

Dengan demikian, transdisipliner memiliki orientasi yang bukan hanya memahami realitas, tetapi juga mengubah realitas.

 

2. Tipologi Integrasi Ilmu: Dari Koordinasi Disiplin Menuju Sintesis Epistemologis

Perbedaan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner dapat dipahami sebagai sebuah spektrum integrasi ilmu.

Spektrum tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Monodisipliner → Multidisipliner → Interdisipliner → Transdisipliner

Pada tahap monodisipliner, satu disiplin bekerja sendiri.

Pada tahap multidisipliner, beberapa disiplin bekerja terhadap persoalan yang sama tetapi masih relatif terpisah.

Pada tahap interdisipliner, disiplin-disiplin tersebut mulai berinteraksi dan mengintegrasikan konsep serta metode.

Pada tahap transdisipliner, integrasi diperluas hingga melibatkan aktor dan pengetahuan di luar dunia akademik serta diarahkan pada transformasi persoalan nyata.

Koordinasi Disiplin

Tahap awal integrasi adalah koordinasi. Setiap disiplin tetap mempertahankan identitasnya tetapi memiliki tujuan bersama.

Misalnya, penelitian mengenai pernikahan usia anak dalam komunitas Muslim dapat melibatkan studi Islam, hukum, kesehatan masyarakat, psikologi, sosiologi, dan ekonomi.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap disiplin mengetahui kontribusi disiplin lain.

Namun, koordinasi belum otomatis menghasilkan integrasi.

Integrasi Konseptual

Tahap berikutnya adalah integrasi konseptual. Pada tahap ini, peneliti mulai menemukan hubungan antara konsep dari berbagai disiplin.

Misalnya, konsep maqāṣid al-sharΔ«‘ah dapat didialogkan dengan konsep human development, kesehatan reproduksi, hak anak, dan kesejahteraan sosial.

Pada titik ini terjadi proses penerjemahan konsep antardisiplin.

Peneliti tidak hanya menggunakan konsep dari berbagai bidang, tetapi berusaha memahami bagaimana konsep-konsep tersebut dapat saling menjelaskan.

Integrasi Metodologis

Tahap yang lebih tinggi adalah integrasi metodologis. Berbagai metode digunakan dalam satu desain penelitian yang saling berhubungan.

Penelitian tentang moderasi beragama, misalnya, dapat menggabungkan:

1.     analisis teks keagamaan;

2.     survei sikap keberagamaan;

3.     wawancara mendalam;

4.     observasi sosial;

5.     analisis media sosial;

6.     analisis kebijakan.

Masing-masing metode menjawab bagian berbeda dari masalah penelitian, tetapi hasilnya diintegrasikan dalam satu argumentasi.

Sintesis Epistemologis

Tahap paling mendalam adalah sintesis epistemologis.

Pada tahap ini, peneliti tidak sekadar menggabungkan data dan metode, tetapi mempertanyakan asumsi dasar tentang pengetahuan.

Apa yang dianggap sebagai pengetahuan yang sah?

Siapa yang memiliki otoritas untuk menghasilkan pengetahuan?

Bagaimana pengetahuan agama berhubungan dengan pengetahuan empiris?

Bagaimana pengalaman masyarakat dapat dipertimbangkan sebagai sumber pengetahuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa integrasi ilmu ke tingkat filosofis.

Dalam konteks Studi Islam, sintesis epistemologis menjadi sangat penting karena mempertemukan wahyu, rasio, pengalaman empiris, tradisi keilmuan Islam, dan pengetahuan masyarakat dalam sebuah kerangka yang kritis.

Syadid dan Mu’ammar (2026) bahkan menunjukkan bahwa pembaruan metodologi Studi Islam membutuhkan rekonstruksi epistemologis yang lebih mendalam, bukan sekadar menambahkan disiplin ilmu baru ke dalam kajian Islam.

 

3. Mengapa Studi Islam Membutuhkan Pendekatan Transdisipliner?

Persoalan keagamaan kontemporer memiliki karakter yang berbeda dari persoalan klasik.

Persoalan klasik mungkin dapat dianalisis terutama melalui teks, bahasa, usul fikih, hadis, kalam, atau filsafat. Namun, persoalan kontemporer sering kali merupakan wicked problems, yaitu masalah yang memiliki banyak penyebab, banyak aktor, kepentingan yang saling bertentangan, dan tidak memiliki satu solusi sederhana.

Contohnya adalah radikalisme keagamaan.

Radikalisme tidak dapat dijelaskan hanya sebagai persoalan pemahaman teks agama. Di dalamnya terdapat dimensi:

  • teologis;
  • psikologis;
  • sosial;
  • politik;
  • ekonomi;
  • pendidikan;
  • teknologi;
  • budaya;
  • geopolitik;
  • media digital.

Karena itu, pendekatan transdisipliner memungkinkan peneliti melihat radikalisme sebagai fenomena multidimensional.

Widiyanto menekankan bahwa perubahan konteks sosial-politik seperti post-truth, politik identitas, Islamofobia, dan perubahan lanskap masyarakat Muslim menuntut Studi Islam yang lebih luas dan mengintegrasikan keilmuan Islam dengan ilmu-ilmu modern.

Pendekatan seperti ini memungkinkan Studi Islam keluar dari dua ekstrem: apologetisme dan reduksionisme.

Apologetisme terjadi ketika agama dipertahankan tanpa kritik terhadap realitas.

Sebaliknya, reduksionisme terjadi ketika fenomena keagamaan hanya dijelaskan dengan teori sosial tertentu sehingga dimensi normatif dan spiritual agama kehilangan tempat.

Transdisipliner mencoba menghindari keduanya.

 

4. Implementasi Metodologi Transdisipliner dalam Memecahkan Problem Keagamaan Kontemporer

Metodologi transdisipliner dapat diterapkan melalui beberapa tahapan.

Tahap Pertama: Merumuskan Problem Nyata

Penelitian tidak dimulai hanya dari disiplin ilmu, tetapi dari persoalan nyata.

Misalnya:

“Mengapa konflik keagamaan masih muncul di masyarakat multikultural?”

Pertanyaan ini kemudian menjadi titik temu berbagai disiplin.

Tahap Kedua: Memetakan Aktor dan Pengetahuan

Peneliti mengidentifikasi siapa saja yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan tersebut.

Aktor dapat meliputi:

  • akademisi;
  • ulama;
  • tokoh masyarakat;
  • pemerintah;
  • organisasi keagamaan;
  • pemuda;
  • perempuan;
  • komunitas lokal;
  • kelompok minoritas;
  • lembaga pendidikan;
  • media.

Pada tahap ini, pengalaman masyarakat tidak dipandang sekadar sebagai “data”, tetapi dapat menjadi bagian dari proses produksi pengetahuan.

Tahap Ketiga: Integrasi Perspektif Akademik

Berbagai disiplin kemudian digunakan untuk memahami masalah.

Studi Islam memberikan perspektif normatif dan historis.

Sosiologi menjelaskan struktur sosial.

Antropologi menjelaskan budaya.

Psikologi menjelaskan perilaku dan identitas.

Ilmu politik menjelaskan kekuasaan dan kebijakan.

Komunikasi menjelaskan penyebaran wacana.

Teknologi informasi membantu memahami ekosistem digital.

Dengan demikian, persoalan keagamaan dipahami sebagai sistem yang kompleks.

Tahap Keempat: Co-Production of Knowledge

Inilah salah satu karakter utama transdisipliner.

Pengetahuan tidak hanya diproduksi oleh peneliti untuk masyarakat, tetapi bersama masyarakat.

Misalnya, dalam penelitian mengenai literasi keagamaan digital, peneliti dapat bekerja bersama ulama, guru, mahasiswa, pembuat konten, dan pengguna media sosial untuk memahami bentuk-bentuk misinformasi keagamaan sekaligus merancang strategi literasi.

Lang dan kolega menegaskan bahwa penelitian transdisipliner membutuhkan hubungan yang lebih kuat antara penelitian akademik dan aktor sosial serta perhatian terhadap bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi perubahan nyata.

Tahap Kelima: Merumuskan Solusi Bersama

Hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi akademik.

Penelitian harus menghasilkan rekomendasi, model, kebijakan, modul, program sosial, atau bentuk intervensi lain yang dapat digunakan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan penelitian transdisipliner tidak hanya diukur berdasarkan jumlah publikasi, tetapi juga berdasarkan relevansi sosial dan kontribusinya terhadap penyelesaian masalah.

 

5. Contoh Implementasi: Moderasi Beragama di Era Digital

Sebagai contoh, persoalan moderasi beragama di media sosial dapat dikaji dengan pendekatan transdisipliner.

Studi Islam dapat menganalisis konsep wasatiyyah, toleransi, keadilan, dan etika komunikasi dalam Al-Qur'an dan hadis.

Ilmu komunikasi dapat menganalisis pola penyebaran konten keagamaan.

Psikologi dapat mempelajari pembentukan identitas dan bias kelompok.

Sosiologi dapat menjelaskan polarisasi sosial.

Ilmu komputer dapat membantu menganalisis jaringan penyebaran informasi.

Ilmu pendidikan dapat merancang literasi digital keagamaan.

Sementara itu, para ulama, guru, mahasiswa, pembuat konten, dan komunitas pengguna media sosial dapat memberikan pengalaman praktis mengenai bagaimana pesan agama diterima dan disebarkan.

Dari berbagai perspektif tersebut dapat lahir sebuah model literasi moderasi beragama digital.

Inilah perbedaan penting antara multidisipliner dan transdisipliner. Dalam multidisipliner, setiap disiplin mungkin menghasilkan temuan masing-masing. Dalam transdisipliner, berbagai pengetahuan tersebut diusahakan menghasilkan pengetahuan dan solusi baru yang tidak mungkin dihasilkan oleh satu disiplin saja.

 

6. Tantangan Penerapan Pendekatan Transdisipliner dalam Studi Islam

Meskipun menjanjikan, pendekatan transdisipliner bukan tanpa persoalan.

Pertama adalah perbedaan bahasa epistemologis. Ahli fikih, sosiolog, psikolog, dan ilmuwan komputer mungkin menggunakan konsep dan standar validitas yang berbeda.

Kedua adalah ego disipliner. Setiap disiplin memiliki tradisi, otoritas, dan batas keilmuannya sendiri. Integrasi membutuhkan kesediaan untuk berdialog dan mengakui keterbatasan perspektif masing-masing.

Ketiga adalah persoalan otoritas pengetahuan. Dalam Studi Islam, muncul pertanyaan mengenai posisi pengetahuan ulama dibandingkan pengetahuan akademik dan pengalaman masyarakat.

Keempat adalah ketimpangan relasi antara akademisi dan masyarakat. Transdisipliner tidak boleh berubah menjadi sekadar akademisi yang datang ke masyarakat untuk mengambil data. Masyarakat harus memperoleh ruang untuk mendefinisikan masalah dan ikut menentukan arah solusi.

Kelima adalah kompleksitas pengelolaan penelitian. Penelitian transdisipliner membutuhkan kemampuan komunikasi, kepemimpinan kolaboratif, manajemen konflik, dan keterampilan menerjemahkan bahasa antarbidang. Penelitian mengenai integrasi transdisipliner menunjukkan bahwa kompetensi profesional dan kemampuan mengelola proses integrasi merupakan faktor penting dalam keberhasilan penelitian lintas disiplin.

Karena itu, transdisipliner tidak hanya membutuhkan peneliti yang ahli dalam satu disiplin, tetapi juga epistemic brokers atau penghubung pengetahuan yang mampu menjembatani berbagai tradisi keilmuan.

 

7. Menuju Paradigma Baru Studi Islam

Perkembangan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner menunjukkan bahwa Studi Islam sedang mengalami transformasi metodologis.

Perubahan tersebut dapat diringkas dalam empat tahap:

Pertama, dari monodisipliner menuju multidisipliner.

Studi Islam mulai menyadari bahwa persoalan agama memiliki banyak dimensi.

Kedua, dari multidisipliner menuju interdisipliner.

Berbagai disiplin mulai berdialog dan mengintegrasikan teori serta metode.

Ketiga, dari interdisipliner menuju transdisipliner.

Integrasi diperluas dengan melibatkan masyarakat dan pengetahuan nonakademik.

Keempat, dari integrasi metodologis menuju transformasi sosial.

Ilmu tidak berhenti pada pemahaman, tetapi diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan nyata.

Perkembangan Studi Islam di Indonesia menunjukkan kecenderungan ke arah tersebut. Penelitian terbaru menemukan bahwa pendekatan interdisipliner telah menjadi ruang pertemuan antara ilmu-ilmu keislaman, ilmu sosial, dan humaniora, serta membantu mengatasi dikotomi perspektif dalam Studi Islam.

Dengan demikian, masa depan Studi Islam tidak terletak pada mempertahankan batas disiplin secara kaku, tetapi juga bukan pada menghapus seluruh identitas disiplin. Yang dibutuhkan adalah dialog kritis antarilmu dalam kerangka epistemologis yang bertanggung jawab.

 

Penutup

Pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner merupakan tiga tahapan penting dalam perkembangan metodologi keilmuan kontemporer. Multidisipliner mempertemukan berbagai disiplin dalam satu persoalan. Interdisipliner mengembangkan dialog dan integrasi antardisiplin. Sementara itu, transdisipliner bergerak lebih jauh dengan melibatkan aktor nonakademik dan menghasilkan pengetahuan serta solusi yang berorientasi pada persoalan nyata.

Dalam konteks Metodologi Studi Islam Interdisipliner, pendekatan tersebut memiliki arti strategis. Persoalan keagamaan kontemporer tidak dapat dipahami hanya melalui satu disiplin. Fenomena seperti intoleransi, radikalisme, kemiskinan, krisis lingkungan, perubahan teknologi, media sosial, kecerdasan buatan, dan perubahan budaya membutuhkan perspektif yang lebih luas.

Namun, integrasi ilmu tidak boleh dipahami sekadar sebagai penambahan teori dari berbagai bidang. Integrasi yang lebih substantif menuntut adanya koordinasi, dialog konseptual, integrasi metodologis, sintesis epistemologis, dan orientasi transformatif.

Karena itu, transdisipliner dapat menjadi salah satu jalan strategis bagi pembaruan Studi Islam. Melalui pendekatan ini, wahyu dan tradisi keilmuan Islam tidak harus berhadapan dengan ilmu modern. Keduanya dapat ditempatkan dalam dialog kritis dengan ilmu sosial, humaniora, ilmu alam, teknologi, serta pengetahuan masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan integrasi ilmu bukanlah menghasilkan ilmu yang semakin rumit, tetapi menghasilkan pengetahuan yang semakin mampu memahami kompleksitas kehidupan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan manusia.

Dalam konteks inilah Studi Islam dapat bergerak dari sekadar studying Islam menuju understanding Islam in context and transforming reality through knowledge.

 

Daftar Pustaka

Adler, C., Hadorn, G. H., Breu, T., Wiesmann, U., & Pohl, C. (2018). Conceptualizing the transfer of knowledge across cases in transdisciplinary research. Sustainability Science, 13, 179–190. https://doi.org/10.1007/s11625-017-0444-2

Irham. (2026). Applying interdisciplinarity: An analysis of approaches in leading Islamic Studies journals in Indonesian Islamic higher education. Society. https://doi.org/10.1007/s12115-026-01178-0

Ilaina, R., Ahid, N., & Presetiyo, A. E. (2022). Epistemology of interdisciplinary research at Islamic study on State Islamic Religious Higher Education in Indonesia. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8(1). https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i1.4950

Lang, D. J., Wiek, A., & von Wehrden, H. (2017). Bridging divides in sustainability science. Sustainability Science, 12(6), 875–879. https://doi.org/10.1007/s11625-017-0497-2

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2018). The integration of the humanities and arts with sciences, engineering, and medicine in higher education: Branches from the same tree. The National Academies Press. https://doi.org/10.17226/24988

Syadid, M., & Mu’ammar, M. A. (2026). Kajian paradigma keilmuan terpadu dalam studi Islam kontemporer. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 25(2). https://doi.org/10.32939/islamika.v25i2.6633

Triasa, A. R., Armi, M. I., Shaleh, M. A., & Hilmi, W. (2023). Dinamika pendekatan interdisipliner: Hambatan dan proyeksi dalam penelitian Studi Islam. Jurnal Studi Islam dan Sosial, 6(2). https://doi.org/10.61941/iklila.v6i2.177

Widiyanto, A. (2022). Studying Islam in an age of disruption: Towards knowledge integration. IJoReSH: Indonesian Journal of Religion, Spirituality, and Humanity.

Woltersdorf, L., Lang, P., & DΓΆll, P. (2019). How to set up a transdisciplinary research project in Central Asia: Description and evaluation. Sustainability Science, 14, 697–711. https://doi.org/10.1007/s11625-018-0625-7

Zeidan, A. (2026). Making sense of transdisciplinarity in education: Re-visiting its conceptualisation, configuration and competencies. Review of Education. https://doi.org/10.1002/rev3.70147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian Literatur Klasik Global I: Analisis Metodologis dan Epistemologis dalam Tafsir, Hadis, dan Ulumul Qur’an

Kajian Literatur Klasik Global I: Analisis Metodologis dan Epistemologis dalam Tafsir, Hadis, dan Ulumul Qur’an Pendahuluan Kajian terhada...

Bersponsor

πŸ“š

Toko Buku Resmi

Terbaru
Sampul Buku 1

GURU YANG BELAJAR ULANG Cerita pendek

Oleh: Muthmainnah

Rp 90.000
Beli Sekarang
Sampul Buku 2

PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Oleh: Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Rp 90.000
Beli Sekarang
Lihat Semua Koleksi Buku →