Metodologi Studi Islam Interdisipliner: Dari Pendekatan Teologis-Normatif menuju Historis-Empiris |
Catatan Digital
Nasir
Pendahuluan
Studi Islam pada dasarnya
merupakan bidang kajian yang memiliki objek sangat luas. Islam tidak hanya
hadir sebagai sistem keyakinan dan kumpulan doktrin keagamaan, tetapi juga
sebagai tradisi intelektual, kebudayaan, institusi sosial, pengalaman sejarah,
praktik politik, dan realitas kehidupan masyarakat. Karena itu, memahami Islam
secara akademik membutuhkan perangkat metodologis yang mampu membaca teks
sekaligus konteks yang melingkupinya.
Salah satu pendekatan
yang memiliki posisi penting dalam perkembangan Studi Islam modern adalah pendekatan
historis-filologis. Pendekatan ini berusaha memahami teks keagamaan
melalui dua dimensi yang saling berhubungan. Dimensi historis mengarahkan
perhatian kepada konteks kemunculan, transmisi, perkembangan, dan penerimaan
suatu teks. Sementara itu, dimensi filologis berfokus pada bahasa, manuskrip,
varian teks, istilah, struktur kebahasaan, serta sejarah pembentukan dan
transmisi teks.
Pendekatan tersebut
menjadi semakin relevan ketika seorang peneliti berhadapan dengan pertanyaan
seperti: kapan suatu teks muncul, siapa yang menulis atau mentransmisikannya,
dalam konteks apa teks tersebut digunakan, bagaimana teks mengalami transmisi,
apakah terdapat varian manuskrip, bagaimana makna sebuah istilah berubah, dan
bagaimana suatu teks berhubungan dengan teks-teks lain.
Dalam studi Al-Qur'an,
misalnya, penelitian historis-kritis kontemporer memberikan perhatian pada
kronologi, struktur sastra, sejarah transmisi, hubungan Al-Qur'an dengan
tradisi Yahudi dan Kristen, serta konteks intelektual Late Antiquity. Sinai
(2017) menempatkan pertanyaan mengenai kapan dan di mana Al-Qur'an muncul, bagaimana
surah berfungsi sebagai komposisi sastra, serta bagaimana tema-tema Al-Qur'an
berhubungan dengan tradisi sebelumnya sebagai bagian penting dari kajian
historis-kritis.
Pendekatan
historis-filologis, dengan demikian, tidak semata-mata bertujuan "mencurigai"
teks keagamaan. Tujuan akademiknya adalah memperoleh pemahaman yang lebih
bertanggung jawab mengenai teks, sejarah, bahasa, transmisi, dan konteksnya.
1. Hakikat Pendekatan Historis-Filologis
Secara konseptual,
pendekatan historis-filologis dapat dipahami sebagai pendekatan yang
mempertemukan rekonstruksi sejarah dengan analisis
kebahasaan dan tekstual.
Pendekatan historis
bertanya tentang konteks. Pendekatan filologis bertanya tentang teks.
Pertanyaan historis
antara lain:
- kapan teks muncul?
- dalam situasi sosial seperti apa?
- siapa komunitas pembacanya?
- bagaimana teks ditransmisikan?
- bagaimana teks digunakan dalam konteks
tertentu?
- bagaimana pemaknaan terhadap teks
berubah sepanjang sejarah?
Sementara pertanyaan
filologis meliputi:
- apa makna kata dalam bahasa aslinya?
- bagaimana struktur gramatikal teks?
- apakah terdapat varian bacaan?
- bagaimana hubungan antara beberapa
manuskrip?
- apakah terdapat perubahan redaksional?
- bagaimana istilah tertentu digunakan
dalam teks sezamannya?
Kedua pendekatan tersebut
saling melengkapi. Sejarah tanpa analisis teks berisiko menghasilkan
rekonstruksi yang terlalu spekulatif. Sebaliknya, analisis teks tanpa sejarah
berisiko menghasilkan pemaknaan yang ahistoris.
Dalam kajian Al-Qur'an,
misalnya, Angelika Neuwirth (2019) menunjukkan pentingnya membaca Al-Qur'an
dalam konteks sejarah dan sastra Late Antiquity. Ia juga memberikan perhatian
pada sejarah transmisi, redaksi, struktur surah, kronologi, serta hubungan
Al-Qur'an dengan lingkungan kitab suci dan budaya sastra yang lebih luas.
Dengan demikian,
pendekatan historis-filologis berangkat dari asumsi bahwa teks memiliki
sejarah dan bahwa sejarah tersebut dapat membantu menjelaskan teks.
2. Kritik Teks dan Kontekstualisasi Sejarah Islam
Kritik teks atau textual
criticism merupakan salah satu instrumen penting dalam pendekatan
filologis. Tujuannya bukan sekadar menentukan apakah sebuah teks
"benar" atau "salah", tetapi berusaha memahami bentuk teks
berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Dalam penelitian
manuskrip, misalnya, seorang peneliti dapat menemukan beberapa salinan teks
yang memiliki perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut dapat berupa ejaan,
susunan kata, penambahan, pengurangan, atau variasi redaksional.
Pertanyaan yang kemudian
muncul adalah: bagaimana varian tersebut terjadi?
Kemungkinan jawabannya
sangat beragam. Perbedaan dapat muncul karena kesalahan penyalin, perbedaan
tradisi manuskrip, proses transmisi lisan, perubahan ejaan, penyesuaian bahasa,
atau proses editorial.
Dalam konteks Studi
Islam, metode kritik teks dapat diterapkan terhadap berbagai sumber, termasuk
manuskrip tafsir, kitab fikih, karya sejarah, literatur hadis, dan berbagai
dokumen intelektual Islam.
Untuk Al-Qur'an, diskusi
mengenai sejarah teks tentu merupakan wilayah yang sensitif sekaligus penting
secara akademik. Neuwirth (2019), misalnya, membahas sejarah redaksi dan
transmisi awal teks Al-Qur'an serta persoalan kodifikasi dan sejarah
pembentukan teks.
Sementara itu, Farrin
(2020) menggunakan analisis struktur dan keterkaitan antarsurah sebagai salah
satu cara untuk mempertimbangkan persoalan komposisi teks Al-Qur'an. Kajian
tersebut menunjukkan bahwa analisis historis dapat berjalan bersama analisis
sastra dan struktural.
Hal penting yang perlu
ditegaskan adalah bahwa kritik teks tidak identik dengan penolakan
terhadap kesucian teks. Kritik teks merupakan metode akademik untuk
mengkaji sejarah bentuk teks berdasarkan bukti. Adapun pertanyaan teologis
mengenai status wahyu merupakan persoalan yang memiliki domain epistemologis
tersendiri.
Pembedaan ini penting
agar penelitian tidak terjebak pada dua ekstrem: menerima seluruh informasi
secara tidak kritis atau menolak tradisi keagamaan hanya karena menggunakan
perangkat kritik modern.
3. Kontekstualisasi Sejarah dalam Memahami Teks Islam
Teks tidak lahir dalam
ruang kosong. Ia muncul dalam lingkungan bahasa, budaya, sosial, politik, dan
intelektual tertentu.
Karena itu, memahami teks
Islam membutuhkan perhatian terhadap konteks sejarahnya.
Sebagai contoh, sebuah
ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang perang tidak dapat dipahami secara
memadai hanya dengan mengambil satu kalimat kemudian menerapkannya secara
langsung pada konteks modern. Peneliti perlu mempertimbangkan konteks
sosial-politik, hubungan antarkelompok, situasi komunitas Muslim awal, serta
keseluruhan struktur wacana Al-Qur'an.
Demikian pula ketika
meneliti hadis. Sebuah hadis tidak hanya perlu dianalisis berdasarkan teksnya,
tetapi juga melalui sejarah periwayatan, konteks munculnya hadis, jaringan
transmisi, dan penggunaannya dalam tradisi keilmuan Islam.
Pendekatan kontekstual
tidak berarti menghilangkan makna normatif teks. Sebaliknya, konteks membantu
peneliti membedakan antara makna historis dan relevansi
kontemporer.
Kajian kontemporer
mengenai tafsir Al-Qur'an menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang
sepenuhnya tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual, terutama ketika
para sarjana berusaha menghubungkan teks dengan persoalan sosial modern. Ridho
et al. (2025) menunjukkan bahwa pemikiran sejumlah sarjana Muslim kontemporer
mengembangkan pendekatan yang menghubungkan teks Al-Qur'an dengan konteks
sosial dan kebutuhan masyarakat modern.
Dengan demikian,
kontekstualisasi bukan berarti meninggalkan teks. Justru sebaliknya, konteks
digunakan untuk memahami teks secara lebih bertanggung jawab.
4.
Metode Kritik Ekstern dalam Historiografi Islam
Dalam penelitian sejarah
Islam, kritik ekstern merupakan tahap awal untuk menilai keaslian dan
identitas sumber.
Pertanyaan utama kritik
ekstern antara lain:
1. Siapa
penulis sumber?
2. Kapan
sumber tersebut dibuat?
3. Di mana
sumber dibuat?
4. Apakah
manuskrip tersebut autentik?
5. Apakah
terdapat bukti bahwa teks telah mengalami perubahan?
6. Bagaimana
hubungan antara manuskrip dengan sumber lainnya?
Kritik ekstern sangat
penting karena sebuah dokumen yang tampak tua belum tentu memiliki sejarah yang
sederhana. Peneliti perlu menilai material, paleografi, kodikologi, provenance,
dan hubungan manuskrip dengan tradisi transmisi.
Dalam historiografi
Islam, persoalan ini sangat penting karena banyak karya sejarah awal
ditransmisikan melalui berbagai tahap sebelum mencapai bentuk tertulis yang
sekarang dikenal.
Kajian tentang
historiografi Islam awal menunjukkan bahwa sumber-sumber historis tidak selalu
berbentuk narasi kontinu yang ditulis oleh satu pengarang. Sebagian besar
tradisi awal terdiri atas laporan-laporan atau akhbār yang mengalami
proses transmisi, seleksi, penyusunan, dan redaksi. Perdebatan mengenai tingkat
reliabilitas sumber-sumber tersebut tetap menjadi bagian penting dari kajian
sejarah Islam modern.
Karena itu, seorang
peneliti tidak seharusnya langsung memperlakukan setiap sumber sejarah sebagai
laporan faktual tanpa melakukan evaluasi.
5.
Kritik Intern: Menilai Isi dan Kredibilitas Sumber
Jika kritik ekstern
mempertanyakan keaslian sumber, maka kritik intern berfokus
pada isi sumber.
Beberapa pertanyaan
kritik intern adalah:
- Apakah isi sumber masuk akal?
- Apakah penulis memiliki akses terhadap
informasi tersebut?
- Apakah terdapat kontradiksi internal?
- Apakah narasi sesuai dengan konteks
sejarah yang diketahui?
- Apakah terdapat kepentingan politik,
teologis, atau sosial di balik penulisan?
- Apakah istilah dan konsep yang digunakan
sesuai dengan periode yang diklaim?
Kritik intern sangat
penting dalam historiografi Islam karena suatu sumber dapat saja autentik
sebagai dokumen, tetapi isi yang dikandungnya tetap perlu dianalisis secara
kritis.
Misalnya, sebuah kronik
memang terbukti berasal dari periode tertentu. Namun, penulis kronik mungkin
memiliki posisi politik tertentu. Ia mungkin menulis sejarah dari sudut pandang
penguasa, kelompok teologis, dinasti, atau komunitas tertentu.
Karena itu, autentisitas
dokumen tidak otomatis menjamin objektivitas seluruh isinya.
Pendekatan ini membantu
peneliti membedakan antara:
“Apakah dokumen
ini asli?”
dan
“Sejauh mana
informasi dalam dokumen ini dapat dipercaya?”
Keduanya adalah
pertanyaan berbeda.
Dalam perkembangan
historiografi Islam modern, kritik terhadap sumber menjadi semakin penting
karena para peneliti menyadari bahwa sejarah bukan hanya kumpulan fakta,
melainkan juga hasil seleksi, interpretasi, dan konstruksi memori. Perdebatan
mengenai karya Patricia Crone, misalnya, memperlihatkan bagaimana reliabilitas
sumber-sumber historiografi Islam awal menjadi isu metodologis yang sangat
serius dalam kajian asal-usul Islam.
6. Kritik Sanad dan Kritik Matan sebagai Tradisi Internal Islam
Menariknya, kritik sumber
sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam tradisi Islam.
Ilmu hadis telah
mengembangkan perangkat evaluasi transmisi yang sangat kompleks. Konsep seperti
isnād, jarḥ wa taʿdīl, riwāyah, dan kritik matn
menunjukkan adanya perhatian terhadap sumber, transmisi, kredibilitas perawi,
serta isi laporan.
Dalam konteks metodologi
kontemporer, tradisi tersebut dapat didialogkan dengan kritik sejarah modern.
Kritik sanad dapat
dipahami sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap rantai transmisi,
sedangkan kritik matan berhubungan dengan evaluasi isi laporan.
Tentu saja, keduanya
tidak dapat disamakan begitu saja dengan kritik ekstern dan intern dalam
historiografi modern. Masing-masing berkembang dari tradisi epistemologis dan
tujuan ilmiah yang berbeda. Namun, dialog metodologis di antara keduanya dapat
menghasilkan pemahaman yang lebih kaya.
Kajian mutakhir mengenai
metodologi hadis kembali menekankan pentingnya kritik sanad dan matan sebagai
instrumen untuk menguji transmisi dan isi hadis.
Di sinilah Studi Islam
interdisipliner memperoleh peluang besar: tradisi kritik internal Islam tidak
harus dipertentangkan dengan metodologi sejarah modern, tetapi dapat
dibandingkan, diuji, dan dikembangkan melalui dialog epistemologis.
7.
Analisis Tekstualitas dalam Studi Islam
Selain kritik historis,
pendekatan historis-filologis juga membutuhkan analisis tekstualitas.
Tekstualitas mengarahkan
perhatian pada teks sebagai sebuah struktur yang memiliki bahasa, bentuk, tema,
gaya, hubungan antarbagian, dan strategi komunikasi.
Dalam penelitian
Al-Qur'an, misalnya, peneliti dapat menganalisis:
- pengulangan istilah;
- struktur surah;
- hubungan antarayat;
- perubahan tema;
- penggunaan metafora;
- narasi;
- paralelisme;
- struktur retoris;
- pola argumentasi.
Analisis tekstual
membantu menghindari pembacaan ayat secara terisolasi.
Sebuah ayat perlu dibaca
dalam hubungan dengan ayat sebelum dan sesudahnya, struktur surah, tema yang
lebih luas, serta penggunaan istilah yang sama di bagian lain Al-Qur'an.
Sinai (2017) memberikan
perhatian penting terhadap struktur sastra, kronologi, dan hubungan tema dalam
kajian historis-kritis Al-Qur'an.
Dengan demikian, analisis
tekstual mempertemukan filologi dengan kajian sastra.
8.
Intertekstualitas: Membaca Teks dalam Jaringan Teks
Konsep intertekstualitas
membawa penelitian satu langkah lebih jauh.
Jika tekstualitas melihat
hubungan internal dalam sebuah teks, intertekstualitas melihat bagaimana sebuah
teks berhubungan dengan teks lain.
Dalam Studi Islam,
pendekatan ini sangat penting karena Al-Qur'an dan literatur Islam berkembang
dalam lingkungan budaya yang memiliki tradisi keagamaan dan sastra yang
panjang.
Al-Qur'an, misalnya,
dapat dikaji dalam hubungan dengan tradisi Yahudi, Kristen, Arab, dan
lingkungan intelektual Late Antiquity.
Reynolds (2018)
menunjukkan pentingnya membaca hubungan antara Al-Qur'an dan tradisi
Alkitabiah. Ia membandingkan berbagai narasi, karakter, motif, dan perangkat
sastra dalam Al-Qur'an dengan tradisi Yahudi dan Kristen.
Neuwirth (2019) juga
menempatkan Al-Qur'an dalam konteks budaya dan keagamaan Late Antiquity,
sehingga pembacaan Al-Qur'an tidak terisolasi dari lingkungan intelektual
tempat komunitas awal Islam berkembang.
Kajian intertekstual
kontemporer bahkan menunjukkan perubahan penting dalam cara sarjana memahami
hubungan Al-Qur'an dengan tradisi sebelumnya. Pendekatan mutakhir tidak selalu
menggunakan konsep "peminjaman" secara sederhana, tetapi melihat
bagaimana Al-Qur'an melakukan re-konseptualisasi, reinterpretasi, dan
transformasi terhadap tradisi yang lebih awal.
Hal tersebut merupakan
poin metodologis yang sangat penting.
Intertekstualitas tidak
berarti mengatakan bahwa sebuah teks sekadar menyalin teks lain.
Sebaliknya, pertanyaannya
adalah:
Bagaimana sebuah
teks berdialog dengan tradisi yang telah ada sebelumnya?
9. Intertekstualitas dan Persoalan Batas Metodologis
Meskipun bermanfaat,
intertekstualitas harus digunakan secara hati-hati.
Kesamaan antara dua teks
tidak otomatis membuktikan adanya hubungan langsung.
Misalnya, dua teks dapat
memiliki kisah yang sama karena keduanya berasal dari tradisi budaya yang lebih
luas. Karena itu, peneliti perlu membedakan antara:
kesamaan tema,
kemiripan motif,
hubungan tradisi,
dan
ketergantungan
tekstual langsung.
Kesalahan dalam
membedakan keempat hal tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu
jauh.
Dalam konteks Al-Qur'an,
penggunaan Alkitab dan literatur Yahudi-Kristen sebagai sumber pembanding telah
menjadi salah satu bidang perdebatan metodologis. Saleh et al. (2024),
misalnya, menunjukkan adanya perdebatan mengenai penggunaan Bible dalam
interpretasi Al-Qur'an dan bagaimana pendekatan tersebut dinilai dari
perspektif ʿulūm al-Qur'an.
Karena itu,
intertekstualitas membutuhkan kontrol filologis, historis, dan
hermeneutis.
10. Model Integratif Pendekatan Historis-Filologis
Pendekatan
historis-filologis akan menjadi lebih kuat jika tidak digunakan secara
terpisah, melainkan sebagai sebuah rangkaian metodologis.
Model sederhananya dapat
digambarkan sebagai berikut:
Teks → Kritik
Ekstern → Kritik Intern → Analisis Filologis → Konteks Historis → Tekstualitas
→ Intertekstualitas → Interpretasi
Tahap pertama adalah
menentukan teks dan sumber yang akan dikaji.
Tahap kedua adalah
memeriksa autentisitas sumber.
Tahap ketiga adalah
mengevaluasi isi dan kredibilitasnya.
Tahap keempat adalah
melakukan analisis bahasa, istilah, manuskrip, dan varian teks.
Tahap kelima adalah
merekonstruksi konteks sejarah.
Tahap keenam adalah
membaca struktur internal teks.
Tahap ketujuh adalah mengidentifikasi
hubungan teks dengan tradisi atau teks lain.
Tahap terakhir adalah
menghasilkan interpretasi yang mempertimbangkan seluruh temuan tersebut.
Model ini memperlihatkan
bahwa interpretasi seharusnya tidak dimulai dari kesimpulan, tetapi dari proses
penelitian yang transparan.
11.
Relevansi Pendekatan Historis-Filologis bagi Studi Islam Kontemporer
Pendekatan
historis-filologis memiliki relevansi yang sangat besar dalam menghadapi
problem Studi Islam kontemporer.
Pertama, pendekatan ini
membantu menghindari anakronisme, yaitu memproyeksikan konsep
modern ke dalam masyarakat masa lalu.
Kedua, pendekatan ini
membantu membedakan antara teks dan interpretasi terhadap teks.
Ketiga, pendekatan ini
memungkinkan peneliti memahami perkembangan suatu gagasan secara historis.
Keempat, pendekatan ini
membantu menjelaskan mengapa satu teks dapat menghasilkan berbagai
interpretasi.
Kelima, pendekatan ini
membuka dialog antara Studi Islam dan disiplin lain seperti sejarah,
linguistik, sastra, antropologi, arkeologi, dan studi agama.
Perkembangan penelitian
Al-Qur'an kontemporer menunjukkan semakin intensifnya penggunaan pendekatan
historis, filologis, sastra, dan intertekstual. Ali et al. (2025), misalnya,
mengidentifikasi tiga aspek penting dalam pendekatan historis-kritis Nicolai
Sinai: koherensi sastra, kronologi internal Al-Qur'an, dan intertekstualitas.
Perkembangan tersebut
menunjukkan bahwa Studi Islam kontemporer semakin membutuhkan kemampuan untuk
bergerak antara teks, sejarah, bahasa, dan konteks.
12. Tantangan dan Etika Pendekatan Historis-Filologis
Pendekatan
historis-filologis juga menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama adalah persoalan sensitivitas
keagamaan. Penelitian terhadap teks suci harus dilakukan secara
akademik tanpa mengabaikan kenyataan bahwa teks tersebut memiliki makna sakral
bagi komunitas Muslim.
Kedua adalah persoalan keterbatasan
data. Tidak semua manuskrip atau dokumen sejarah tersedia secara
lengkap.
Ketiga adalah persoalan fragmentasi
sumber. Sumber sejarah awal sering kali tidak memberikan gambaran
lengkap sehingga peneliti harus melakukan rekonstruksi.
Keempat adalah persoalan bias
peneliti. Peneliti Muslim maupun non-Muslim sama-sama memiliki posisi
epistemologis tertentu yang dapat memengaruhi interpretasi.
Karena itu, objektivitas
dalam penelitian sejarah bukan berarti tidak memiliki perspektif sama sekali.
Objektivitas lebih realistis dipahami sebagai transparansi metodologis,
keterbukaan terhadap bukti, kemampuan menguji hipotesis, dan kesediaan
mengoreksi kesimpulan ketika bukti baru ditemukan.
Penutup
Pendekatan
historis-filologis merupakan salah satu pendekatan penting dalam metodologi
Studi Islam karena mampu mempertemukan analisis teks dengan rekonstruksi
sejarah. Melalui pendekatan ini, teks keagamaan tidak hanya dibaca berdasarkan
makna literalnya, tetapi juga dipahami melalui bahasa, sejarah transmisi,
konteks sosial, struktur teks, dan hubungan dengan tradisi lainnya.
Kritik ekstern membantu
menilai autentisitas dan sejarah sumber, sedangkan kritik intern membantu mengevaluasi
kredibilitas isi. Tradisi kritik sanad dan matan dalam ilmu hadis dapat menjadi
ruang dialog yang menarik dengan metode kritik sejarah modern, meskipun
keduanya memiliki landasan dan tujuan epistemologis yang tidak sepenuhnya
identik.
Selanjutnya, analisis
tekstualitas membantu memahami struktur internal suatu teks, sedangkan
intertekstualitas memperlihatkan bagaimana teks berhubungan dengan tradisi dan
teks lain. Dalam kajian Al-Qur'an, misalnya, pembacaan historis dan
intertekstual memungkinkan peneliti memahami Al-Qur'an dalam lingkungan
keagamaan dan sastra Late Antiquity tanpa harus mereduksinya menjadi sekadar
produk dari tradisi sebelumnya.
Bagi metodologi Studi
Islam interdisipliner, pendekatan historis-filologis memiliki arti yang lebih
luas. Ia mengajarkan bahwa memahami agama membutuhkan kemampuan untuk membaca
teks secara kritis, membaca sejarah secara kontekstual, dan membaca hubungan
antarteks secara dialogis.
Dengan demikian,
pendekatan historis-filologis bukanlah upaya untuk mempertentangkan iman dan
ilmu pengetahuan. Ia merupakan perangkat akademik untuk memastikan bahwa proses
memahami warisan Islam dilakukan melalui argumentasi, bukti, konteks, dan
metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, tantangan
terbesar Studi Islam bukan hanya bagaimana mempertahankan teks, tetapi
bagaimana memahami teks secara mendalam tanpa kehilangan konteks,
memahami sejarah tanpa kehilangan dimensi normatif, dan menggunakan kritik
ilmiah tanpa kehilangan tanggung jawab akademik serta etika keilmuan.
Daftar
Pustaka
Ali, A. B., Fi Ardillah,
M. F., Mohd Fadzil, H. B., & Iwanebel, F. Y. (2025). Nicolai Sinai’s
historical-critical approach to the Qur’an: A critical study of literary
coherence, chronology, and intertextuality. Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu
Alqur’an dan Tafsir, 10(1), 54–83. https://doi.org/10.32505/at-tibyan.v10i1.11367
Dawood, J. M. (2024).
Beyond the ʿUthmānic Codex: The role of self-similarity in preserving the textual
integrity of the Qurʾān. Islamic Studies. https://doi.org/10.1163/29502276-20240013
Farrin, R. K. (2020). The
composition and writing of the Qurʾān: Old explanations and new evidence. Journal
of College of Sharia and Islamic Studies. https://doi.org/10.29117/jcsis.2020.0258
Neuwirth, A. (2019). The
Qur'an and Late Antiquity: A shared heritage. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780199928958.001.0001
Reynolds, G. S. (2018). The
Qur'an and the Bible: Text and commentary. Yale University Press.
Ridho, H., Sabil, A.,
Firmansyah, M., Mukhlis, F. H., & Khairi, A. (2025). Interpretation of the
Qur'an from classical-textual to contemporary-contextual: An approach proposed
by Muslim scholars. QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 4(2). https://doi.org/10.23917/qist.v4i2.12593
Saleh, S. Z., Asnawi, A.
R., & Hilda, N. A. (2024). Intertextuality in Qur’anic studies: Ulum
al-Qur’an perspective on utilization of the Bible in Qur’anic interpretation. AL
QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 8(2), 325–338. https://doi.org/10.29240/alquds.v8i2.8603
Sinai, N. (2017). The
Qur'an: A historical-critical introduction. Edinburgh University Press. https://doi.org/10.1515/9780748695782
Zulhamdani, Z., &
Hussin, M. N. (2025). Reconceptualizing Quranic narratives: A study of
intertextual approaches in Western academia. ZAD Al-Mufassirin, 7(1),
1–27. https://doi.org/10.55759/zam.v7i1.272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar