Tampilkan postingan dengan label Metodologi Studi Islam Interdisipliner. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Metodologi Studi Islam Interdisipliner. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2026

Pendekatan Historis-Filologis dalam Studi Islam: Kritik Teks, Historiografi, dan Analisis Intertekstualitas

Metodologi Studi Islam Interdisipliner,

Metodologi Studi Islam Interdisipliner: Dari Pendekatan Teologis-Normatif menuju Historis-Empiris


Catatan Digital Nasir

Pendahuluan

Studi Islam pada dasarnya merupakan bidang kajian yang memiliki objek sangat luas. Islam tidak hanya hadir sebagai sistem keyakinan dan kumpulan doktrin keagamaan, tetapi juga sebagai tradisi intelektual, kebudayaan, institusi sosial, pengalaman sejarah, praktik politik, dan realitas kehidupan masyarakat. Karena itu, memahami Islam secara akademik membutuhkan perangkat metodologis yang mampu membaca teks sekaligus konteks yang melingkupinya.

Salah satu pendekatan yang memiliki posisi penting dalam perkembangan Studi Islam modern adalah pendekatan historis-filologis. Pendekatan ini berusaha memahami teks keagamaan melalui dua dimensi yang saling berhubungan. Dimensi historis mengarahkan perhatian kepada konteks kemunculan, transmisi, perkembangan, dan penerimaan suatu teks. Sementara itu, dimensi filologis berfokus pada bahasa, manuskrip, varian teks, istilah, struktur kebahasaan, serta sejarah pembentukan dan transmisi teks.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika seorang peneliti berhadapan dengan pertanyaan seperti: kapan suatu teks muncul, siapa yang menulis atau mentransmisikannya, dalam konteks apa teks tersebut digunakan, bagaimana teks mengalami transmisi, apakah terdapat varian manuskrip, bagaimana makna sebuah istilah berubah, dan bagaimana suatu teks berhubungan dengan teks-teks lain.

Dalam studi Al-Qur'an, misalnya, penelitian historis-kritis kontemporer memberikan perhatian pada kronologi, struktur sastra, sejarah transmisi, hubungan Al-Qur'an dengan tradisi Yahudi dan Kristen, serta konteks intelektual Late Antiquity. Sinai (2017) menempatkan pertanyaan mengenai kapan dan di mana Al-Qur'an muncul, bagaimana surah berfungsi sebagai komposisi sastra, serta bagaimana tema-tema Al-Qur'an berhubungan dengan tradisi sebelumnya sebagai bagian penting dari kajian historis-kritis.

Pendekatan historis-filologis, dengan demikian, tidak semata-mata bertujuan "mencurigai" teks keagamaan. Tujuan akademiknya adalah memperoleh pemahaman yang lebih bertanggung jawab mengenai teks, sejarah, bahasa, transmisi, dan konteksnya.

 

1. Hakikat Pendekatan Historis-Filologis

Secara konseptual, pendekatan historis-filologis dapat dipahami sebagai pendekatan yang mempertemukan rekonstruksi sejarah dengan analisis kebahasaan dan tekstual.

Pendekatan historis bertanya tentang konteks. Pendekatan filologis bertanya tentang teks.

Pertanyaan historis antara lain:

  • kapan teks muncul?
  • dalam situasi sosial seperti apa?
  • siapa komunitas pembacanya?
  • bagaimana teks ditransmisikan?
  • bagaimana teks digunakan dalam konteks tertentu?
  • bagaimana pemaknaan terhadap teks berubah sepanjang sejarah?

Sementara pertanyaan filologis meliputi:

  • apa makna kata dalam bahasa aslinya?
  • bagaimana struktur gramatikal teks?
  • apakah terdapat varian bacaan?
  • bagaimana hubungan antara beberapa manuskrip?
  • apakah terdapat perubahan redaksional?
  • bagaimana istilah tertentu digunakan dalam teks sezamannya?

Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi. Sejarah tanpa analisis teks berisiko menghasilkan rekonstruksi yang terlalu spekulatif. Sebaliknya, analisis teks tanpa sejarah berisiko menghasilkan pemaknaan yang ahistoris.

Dalam kajian Al-Qur'an, misalnya, Angelika Neuwirth (2019) menunjukkan pentingnya membaca Al-Qur'an dalam konteks sejarah dan sastra Late Antiquity. Ia juga memberikan perhatian pada sejarah transmisi, redaksi, struktur surah, kronologi, serta hubungan Al-Qur'an dengan lingkungan kitab suci dan budaya sastra yang lebih luas.

Dengan demikian, pendekatan historis-filologis berangkat dari asumsi bahwa teks memiliki sejarah dan bahwa sejarah tersebut dapat membantu menjelaskan teks.

 

2. Kritik Teks dan Kontekstualisasi Sejarah Islam

Kritik teks atau textual criticism merupakan salah satu instrumen penting dalam pendekatan filologis. Tujuannya bukan sekadar menentukan apakah sebuah teks "benar" atau "salah", tetapi berusaha memahami bentuk teks berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

Dalam penelitian manuskrip, misalnya, seorang peneliti dapat menemukan beberapa salinan teks yang memiliki perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut dapat berupa ejaan, susunan kata, penambahan, pengurangan, atau variasi redaksional.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana varian tersebut terjadi?

Kemungkinan jawabannya sangat beragam. Perbedaan dapat muncul karena kesalahan penyalin, perbedaan tradisi manuskrip, proses transmisi lisan, perubahan ejaan, penyesuaian bahasa, atau proses editorial.

Dalam konteks Studi Islam, metode kritik teks dapat diterapkan terhadap berbagai sumber, termasuk manuskrip tafsir, kitab fikih, karya sejarah, literatur hadis, dan berbagai dokumen intelektual Islam.

Untuk Al-Qur'an, diskusi mengenai sejarah teks tentu merupakan wilayah yang sensitif sekaligus penting secara akademik. Neuwirth (2019), misalnya, membahas sejarah redaksi dan transmisi awal teks Al-Qur'an serta persoalan kodifikasi dan sejarah pembentukan teks.

Sementara itu, Farrin (2020) menggunakan analisis struktur dan keterkaitan antarsurah sebagai salah satu cara untuk mempertimbangkan persoalan komposisi teks Al-Qur'an. Kajian tersebut menunjukkan bahwa analisis historis dapat berjalan bersama analisis sastra dan struktural.

Hal penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa kritik teks tidak identik dengan penolakan terhadap kesucian teks. Kritik teks merupakan metode akademik untuk mengkaji sejarah bentuk teks berdasarkan bukti. Adapun pertanyaan teologis mengenai status wahyu merupakan persoalan yang memiliki domain epistemologis tersendiri.

Pembedaan ini penting agar penelitian tidak terjebak pada dua ekstrem: menerima seluruh informasi secara tidak kritis atau menolak tradisi keagamaan hanya karena menggunakan perangkat kritik modern.

 

3. Kontekstualisasi Sejarah dalam Memahami Teks Islam

Teks tidak lahir dalam ruang kosong. Ia muncul dalam lingkungan bahasa, budaya, sosial, politik, dan intelektual tertentu.

Karena itu, memahami teks Islam membutuhkan perhatian terhadap konteks sejarahnya.

Sebagai contoh, sebuah ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang perang tidak dapat dipahami secara memadai hanya dengan mengambil satu kalimat kemudian menerapkannya secara langsung pada konteks modern. Peneliti perlu mempertimbangkan konteks sosial-politik, hubungan antarkelompok, situasi komunitas Muslim awal, serta keseluruhan struktur wacana Al-Qur'an.

Demikian pula ketika meneliti hadis. Sebuah hadis tidak hanya perlu dianalisis berdasarkan teksnya, tetapi juga melalui sejarah periwayatan, konteks munculnya hadis, jaringan transmisi, dan penggunaannya dalam tradisi keilmuan Islam.

Pendekatan kontekstual tidak berarti menghilangkan makna normatif teks. Sebaliknya, konteks membantu peneliti membedakan antara makna historis dan relevansi kontemporer.

Kajian kontemporer mengenai tafsir Al-Qur'an menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang sepenuhnya tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual, terutama ketika para sarjana berusaha menghubungkan teks dengan persoalan sosial modern. Ridho et al. (2025) menunjukkan bahwa pemikiran sejumlah sarjana Muslim kontemporer mengembangkan pendekatan yang menghubungkan teks Al-Qur'an dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan demikian, kontekstualisasi bukan berarti meninggalkan teks. Justru sebaliknya, konteks digunakan untuk memahami teks secara lebih bertanggung jawab.

 

4. Metode Kritik Ekstern dalam Historiografi Islam

Dalam penelitian sejarah Islam, kritik ekstern merupakan tahap awal untuk menilai keaslian dan identitas sumber.

Pertanyaan utama kritik ekstern antara lain:

1.     Siapa penulis sumber?

2.     Kapan sumber tersebut dibuat?

3.     Di mana sumber dibuat?

4.     Apakah manuskrip tersebut autentik?

5.     Apakah terdapat bukti bahwa teks telah mengalami perubahan?

6.     Bagaimana hubungan antara manuskrip dengan sumber lainnya?

Kritik ekstern sangat penting karena sebuah dokumen yang tampak tua belum tentu memiliki sejarah yang sederhana. Peneliti perlu menilai material, paleografi, kodikologi, provenance, dan hubungan manuskrip dengan tradisi transmisi.

Dalam historiografi Islam, persoalan ini sangat penting karena banyak karya sejarah awal ditransmisikan melalui berbagai tahap sebelum mencapai bentuk tertulis yang sekarang dikenal.

Kajian tentang historiografi Islam awal menunjukkan bahwa sumber-sumber historis tidak selalu berbentuk narasi kontinu yang ditulis oleh satu pengarang. Sebagian besar tradisi awal terdiri atas laporan-laporan atau akhbār yang mengalami proses transmisi, seleksi, penyusunan, dan redaksi. Perdebatan mengenai tingkat reliabilitas sumber-sumber tersebut tetap menjadi bagian penting dari kajian sejarah Islam modern.

Karena itu, seorang peneliti tidak seharusnya langsung memperlakukan setiap sumber sejarah sebagai laporan faktual tanpa melakukan evaluasi.

 

5. Kritik Intern: Menilai Isi dan Kredibilitas Sumber

Jika kritik ekstern mempertanyakan keaslian sumber, maka kritik intern berfokus pada isi sumber.

Beberapa pertanyaan kritik intern adalah:

  • Apakah isi sumber masuk akal?
  • Apakah penulis memiliki akses terhadap informasi tersebut?
  • Apakah terdapat kontradiksi internal?
  • Apakah narasi sesuai dengan konteks sejarah yang diketahui?
  • Apakah terdapat kepentingan politik, teologis, atau sosial di balik penulisan?
  • Apakah istilah dan konsep yang digunakan sesuai dengan periode yang diklaim?

Kritik intern sangat penting dalam historiografi Islam karena suatu sumber dapat saja autentik sebagai dokumen, tetapi isi yang dikandungnya tetap perlu dianalisis secara kritis.

Misalnya, sebuah kronik memang terbukti berasal dari periode tertentu. Namun, penulis kronik mungkin memiliki posisi politik tertentu. Ia mungkin menulis sejarah dari sudut pandang penguasa, kelompok teologis, dinasti, atau komunitas tertentu.

Karena itu, autentisitas dokumen tidak otomatis menjamin objektivitas seluruh isinya.

Pendekatan ini membantu peneliti membedakan antara:

“Apakah dokumen ini asli?”

dan

“Sejauh mana informasi dalam dokumen ini dapat dipercaya?”

Keduanya adalah pertanyaan berbeda.

Dalam perkembangan historiografi Islam modern, kritik terhadap sumber menjadi semakin penting karena para peneliti menyadari bahwa sejarah bukan hanya kumpulan fakta, melainkan juga hasil seleksi, interpretasi, dan konstruksi memori. Perdebatan mengenai karya Patricia Crone, misalnya, memperlihatkan bagaimana reliabilitas sumber-sumber historiografi Islam awal menjadi isu metodologis yang sangat serius dalam kajian asal-usul Islam.

 

6. Kritik Sanad dan Kritik Matan sebagai Tradisi Internal Islam

Menariknya, kritik sumber sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam tradisi Islam.

Ilmu hadis telah mengembangkan perangkat evaluasi transmisi yang sangat kompleks. Konsep seperti isnād, jarḥ wa taʿdīl, riwāyah, dan kritik matn menunjukkan adanya perhatian terhadap sumber, transmisi, kredibilitas perawi, serta isi laporan.

Dalam konteks metodologi kontemporer, tradisi tersebut dapat didialogkan dengan kritik sejarah modern.

Kritik sanad dapat dipahami sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap rantai transmisi, sedangkan kritik matan berhubungan dengan evaluasi isi laporan.

Tentu saja, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dengan kritik ekstern dan intern dalam historiografi modern. Masing-masing berkembang dari tradisi epistemologis dan tujuan ilmiah yang berbeda. Namun, dialog metodologis di antara keduanya dapat menghasilkan pemahaman yang lebih kaya.

Kajian mutakhir mengenai metodologi hadis kembali menekankan pentingnya kritik sanad dan matan sebagai instrumen untuk menguji transmisi dan isi hadis.

Di sinilah Studi Islam interdisipliner memperoleh peluang besar: tradisi kritik internal Islam tidak harus dipertentangkan dengan metodologi sejarah modern, tetapi dapat dibandingkan, diuji, dan dikembangkan melalui dialog epistemologis.


7. Analisis Tekstualitas dalam Studi Islam

Selain kritik historis, pendekatan historis-filologis juga membutuhkan analisis tekstualitas.

Tekstualitas mengarahkan perhatian pada teks sebagai sebuah struktur yang memiliki bahasa, bentuk, tema, gaya, hubungan antarbagian, dan strategi komunikasi.

Dalam penelitian Al-Qur'an, misalnya, peneliti dapat menganalisis:

  • pengulangan istilah;
  • struktur surah;
  • hubungan antarayat;
  • perubahan tema;
  • penggunaan metafora;
  • narasi;
  • paralelisme;
  • struktur retoris;
  • pola argumentasi.

Analisis tekstual membantu menghindari pembacaan ayat secara terisolasi.

Sebuah ayat perlu dibaca dalam hubungan dengan ayat sebelum dan sesudahnya, struktur surah, tema yang lebih luas, serta penggunaan istilah yang sama di bagian lain Al-Qur'an.

Sinai (2017) memberikan perhatian penting terhadap struktur sastra, kronologi, dan hubungan tema dalam kajian historis-kritis Al-Qur'an.

Dengan demikian, analisis tekstual mempertemukan filologi dengan kajian sastra.

 

8. Intertekstualitas: Membaca Teks dalam Jaringan Teks

Konsep intertekstualitas membawa penelitian satu langkah lebih jauh.

Jika tekstualitas melihat hubungan internal dalam sebuah teks, intertekstualitas melihat bagaimana sebuah teks berhubungan dengan teks lain.

Dalam Studi Islam, pendekatan ini sangat penting karena Al-Qur'an dan literatur Islam berkembang dalam lingkungan budaya yang memiliki tradisi keagamaan dan sastra yang panjang.

Al-Qur'an, misalnya, dapat dikaji dalam hubungan dengan tradisi Yahudi, Kristen, Arab, dan lingkungan intelektual Late Antiquity.

Reynolds (2018) menunjukkan pentingnya membaca hubungan antara Al-Qur'an dan tradisi Alkitabiah. Ia membandingkan berbagai narasi, karakter, motif, dan perangkat sastra dalam Al-Qur'an dengan tradisi Yahudi dan Kristen.

Neuwirth (2019) juga menempatkan Al-Qur'an dalam konteks budaya dan keagamaan Late Antiquity, sehingga pembacaan Al-Qur'an tidak terisolasi dari lingkungan intelektual tempat komunitas awal Islam berkembang.

Kajian intertekstual kontemporer bahkan menunjukkan perubahan penting dalam cara sarjana memahami hubungan Al-Qur'an dengan tradisi sebelumnya. Pendekatan mutakhir tidak selalu menggunakan konsep "peminjaman" secara sederhana, tetapi melihat bagaimana Al-Qur'an melakukan re-konseptualisasi, reinterpretasi, dan transformasi terhadap tradisi yang lebih awal.

Hal tersebut merupakan poin metodologis yang sangat penting.

Intertekstualitas tidak berarti mengatakan bahwa sebuah teks sekadar menyalin teks lain.

Sebaliknya, pertanyaannya adalah:

Bagaimana sebuah teks berdialog dengan tradisi yang telah ada sebelumnya?

 

9. Intertekstualitas dan Persoalan Batas Metodologis

Meskipun bermanfaat, intertekstualitas harus digunakan secara hati-hati.

Kesamaan antara dua teks tidak otomatis membuktikan adanya hubungan langsung.

Misalnya, dua teks dapat memiliki kisah yang sama karena keduanya berasal dari tradisi budaya yang lebih luas. Karena itu, peneliti perlu membedakan antara:

kesamaan tema,

kemiripan motif,

hubungan tradisi,

dan

ketergantungan tekstual langsung.

Kesalahan dalam membedakan keempat hal tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu jauh.

Dalam konteks Al-Qur'an, penggunaan Alkitab dan literatur Yahudi-Kristen sebagai sumber pembanding telah menjadi salah satu bidang perdebatan metodologis. Saleh et al. (2024), misalnya, menunjukkan adanya perdebatan mengenai penggunaan Bible dalam interpretasi Al-Qur'an dan bagaimana pendekatan tersebut dinilai dari perspektif ʿulūm al-Qur'an.

Karena itu, intertekstualitas membutuhkan kontrol filologis, historis, dan hermeneutis.

 

10. Model Integratif Pendekatan Historis-Filologis

Pendekatan historis-filologis akan menjadi lebih kuat jika tidak digunakan secara terpisah, melainkan sebagai sebuah rangkaian metodologis.

Model sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:

Teks → Kritik Ekstern → Kritik Intern → Analisis Filologis → Konteks Historis → Tekstualitas → Intertekstualitas → Interpretasi

Tahap pertama adalah menentukan teks dan sumber yang akan dikaji.

Tahap kedua adalah memeriksa autentisitas sumber.

Tahap ketiga adalah mengevaluasi isi dan kredibilitasnya.

Tahap keempat adalah melakukan analisis bahasa, istilah, manuskrip, dan varian teks.

Tahap kelima adalah merekonstruksi konteks sejarah.

Tahap keenam adalah membaca struktur internal teks.

Tahap ketujuh adalah mengidentifikasi hubungan teks dengan tradisi atau teks lain.

Tahap terakhir adalah menghasilkan interpretasi yang mempertimbangkan seluruh temuan tersebut.

Model ini memperlihatkan bahwa interpretasi seharusnya tidak dimulai dari kesimpulan, tetapi dari proses penelitian yang transparan.

 

11. Relevansi Pendekatan Historis-Filologis bagi Studi Islam Kontemporer

Pendekatan historis-filologis memiliki relevansi yang sangat besar dalam menghadapi problem Studi Islam kontemporer.

Pertama, pendekatan ini membantu menghindari anakronisme, yaitu memproyeksikan konsep modern ke dalam masyarakat masa lalu.

Kedua, pendekatan ini membantu membedakan antara teks dan interpretasi terhadap teks.

Ketiga, pendekatan ini memungkinkan peneliti memahami perkembangan suatu gagasan secara historis.

Keempat, pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa satu teks dapat menghasilkan berbagai interpretasi.

Kelima, pendekatan ini membuka dialog antara Studi Islam dan disiplin lain seperti sejarah, linguistik, sastra, antropologi, arkeologi, dan studi agama.

Perkembangan penelitian Al-Qur'an kontemporer menunjukkan semakin intensifnya penggunaan pendekatan historis, filologis, sastra, dan intertekstual. Ali et al. (2025), misalnya, mengidentifikasi tiga aspek penting dalam pendekatan historis-kritis Nicolai Sinai: koherensi sastra, kronologi internal Al-Qur'an, dan intertekstualitas.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Studi Islam kontemporer semakin membutuhkan kemampuan untuk bergerak antara teks, sejarah, bahasa, dan konteks.

 

12. Tantangan dan Etika Pendekatan Historis-Filologis

Pendekatan historis-filologis juga menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama adalah persoalan sensitivitas keagamaan. Penelitian terhadap teks suci harus dilakukan secara akademik tanpa mengabaikan kenyataan bahwa teks tersebut memiliki makna sakral bagi komunitas Muslim.

Kedua adalah persoalan keterbatasan data. Tidak semua manuskrip atau dokumen sejarah tersedia secara lengkap.

Ketiga adalah persoalan fragmentasi sumber. Sumber sejarah awal sering kali tidak memberikan gambaran lengkap sehingga peneliti harus melakukan rekonstruksi.

Keempat adalah persoalan bias peneliti. Peneliti Muslim maupun non-Muslim sama-sama memiliki posisi epistemologis tertentu yang dapat memengaruhi interpretasi.

Karena itu, objektivitas dalam penelitian sejarah bukan berarti tidak memiliki perspektif sama sekali. Objektivitas lebih realistis dipahami sebagai transparansi metodologis, keterbukaan terhadap bukti, kemampuan menguji hipotesis, dan kesediaan mengoreksi kesimpulan ketika bukti baru ditemukan.

 

Penutup

Pendekatan historis-filologis merupakan salah satu pendekatan penting dalam metodologi Studi Islam karena mampu mempertemukan analisis teks dengan rekonstruksi sejarah. Melalui pendekatan ini, teks keagamaan tidak hanya dibaca berdasarkan makna literalnya, tetapi juga dipahami melalui bahasa, sejarah transmisi, konteks sosial, struktur teks, dan hubungan dengan tradisi lainnya.

Kritik ekstern membantu menilai autentisitas dan sejarah sumber, sedangkan kritik intern membantu mengevaluasi kredibilitas isi. Tradisi kritik sanad dan matan dalam ilmu hadis dapat menjadi ruang dialog yang menarik dengan metode kritik sejarah modern, meskipun keduanya memiliki landasan dan tujuan epistemologis yang tidak sepenuhnya identik.

Selanjutnya, analisis tekstualitas membantu memahami struktur internal suatu teks, sedangkan intertekstualitas memperlihatkan bagaimana teks berhubungan dengan tradisi dan teks lain. Dalam kajian Al-Qur'an, misalnya, pembacaan historis dan intertekstual memungkinkan peneliti memahami Al-Qur'an dalam lingkungan keagamaan dan sastra Late Antiquity tanpa harus mereduksinya menjadi sekadar produk dari tradisi sebelumnya.

Bagi metodologi Studi Islam interdisipliner, pendekatan historis-filologis memiliki arti yang lebih luas. Ia mengajarkan bahwa memahami agama membutuhkan kemampuan untuk membaca teks secara kritis, membaca sejarah secara kontekstual, dan membaca hubungan antarteks secara dialogis.

Dengan demikian, pendekatan historis-filologis bukanlah upaya untuk mempertentangkan iman dan ilmu pengetahuan. Ia merupakan perangkat akademik untuk memastikan bahwa proses memahami warisan Islam dilakukan melalui argumentasi, bukti, konteks, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Studi Islam bukan hanya bagaimana mempertahankan teks, tetapi bagaimana memahami teks secara mendalam tanpa kehilangan konteks, memahami sejarah tanpa kehilangan dimensi normatif, dan menggunakan kritik ilmiah tanpa kehilangan tanggung jawab akademik serta etika keilmuan.

 

Daftar Pustaka

Ali, A. B., Fi Ardillah, M. F., Mohd Fadzil, H. B., & Iwanebel, F. Y. (2025). Nicolai Sinai’s historical-critical approach to the Qur’an: A critical study of literary coherence, chronology, and intertextuality. Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir, 10(1), 54–83. https://doi.org/10.32505/at-tibyan.v10i1.11367

Dawood, J. M. (2024). Beyond the ʿUthmānic Codex: The role of self-similarity in preserving the textual integrity of the Qurʾān. Islamic Studies. https://doi.org/10.1163/29502276-20240013

Farrin, R. K. (2020). The composition and writing of the Qurʾān: Old explanations and new evidence. Journal of College of Sharia and Islamic Studies. https://doi.org/10.29117/jcsis.2020.0258

Neuwirth, A. (2019). The Qur'an and Late Antiquity: A shared heritage. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780199928958.001.0001

Reynolds, G. S. (2018). The Qur'an and the Bible: Text and commentary. Yale University Press.

Ridho, H., Sabil, A., Firmansyah, M., Mukhlis, F. H., & Khairi, A. (2025). Interpretation of the Qur'an from classical-textual to contemporary-contextual: An approach proposed by Muslim scholars. QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 4(2). https://doi.org/10.23917/qist.v4i2.12593

Saleh, S. Z., Asnawi, A. R., & Hilda, N. A. (2024). Intertextuality in Qur’anic studies: Ulum al-Qur’an perspective on utilization of the Bible in Qur’anic interpretation. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 8(2), 325–338. https://doi.org/10.29240/alquds.v8i2.8603

Sinai, N. (2017). The Qur'an: A historical-critical introduction. Edinburgh University Press. https://doi.org/10.1515/9780748695782

Zulhamdani, Z., & Hussin, M. N. (2025). Reconceptualizing Quranic narratives: A study of intertextual approaches in Western academia. ZAD Al-Mufassirin, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.55759/zam.v7i1.272

Little, D. (2022). Patricia Crone and the “secular tradition” of early Islamic historiography: An exegesis. History Compass. https://doi.org/10.1111/hic3.12747

Kamis, 08 Oktober 2026

Pendekatan Historis-Filologis dalam Studi Islam: Kritik Teks, Historiografi, dan Analisis Intertekstualitas

Metodologi Studi Islam Interdisipliner,

Metodologi Studi Islam Interdisipliner: Dari Pendekatan Teologis-Normatif menuju Historis-Empiris


Catatan Digital Nasir

Pendahuluan

Studi Islam pada dasarnya merupakan bidang kajian yang memiliki objek sangat luas. Islam tidak hanya hadir sebagai sistem keyakinan dan kumpulan doktrin keagamaan, tetapi juga sebagai tradisi intelektual, kebudayaan, institusi sosial, pengalaman sejarah, praktik politik, dan realitas kehidupan masyarakat. Karena itu, memahami Islam secara akademik membutuhkan perangkat metodologis yang mampu membaca teks sekaligus konteks yang melingkupinya.

Salah satu pendekatan yang memiliki posisi penting dalam perkembangan Studi Islam modern adalah pendekatan historis-filologis. Pendekatan ini berusaha memahami teks keagamaan melalui dua dimensi yang saling berhubungan. Dimensi historis mengarahkan perhatian kepada konteks kemunculan, transmisi, perkembangan, dan penerimaan suatu teks. Sementara itu, dimensi filologis berfokus pada bahasa, manuskrip, varian teks, istilah, struktur kebahasaan, serta sejarah pembentukan dan transmisi teks.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika seorang peneliti berhadapan dengan pertanyaan seperti: kapan suatu teks muncul, siapa yang menulis atau mentransmisikannya, dalam konteks apa teks tersebut digunakan, bagaimana teks mengalami transmisi, apakah terdapat varian manuskrip, bagaimana makna sebuah istilah berubah, dan bagaimana suatu teks berhubungan dengan teks-teks lain.

Dalam studi Al-Qur'an, misalnya, penelitian historis-kritis kontemporer memberikan perhatian pada kronologi, struktur sastra, sejarah transmisi, hubungan Al-Qur'an dengan tradisi Yahudi dan Kristen, serta konteks intelektual Late Antiquity. Sinai (2017) menempatkan pertanyaan mengenai kapan dan di mana Al-Qur'an muncul, bagaimana surah berfungsi sebagai komposisi sastra, serta bagaimana tema-tema Al-Qur'an berhubungan dengan tradisi sebelumnya sebagai bagian penting dari kajian historis-kritis.

Pendekatan historis-filologis, dengan demikian, tidak semata-mata bertujuan "mencurigai" teks keagamaan. Tujuan akademiknya adalah memperoleh pemahaman yang lebih bertanggung jawab mengenai teks, sejarah, bahasa, transmisi, dan konteksnya.

 

1. Hakikat Pendekatan Historis-Filologis

Secara konseptual, pendekatan historis-filologis dapat dipahami sebagai pendekatan yang mempertemukan rekonstruksi sejarah dengan analisis kebahasaan dan tekstual.

Pendekatan historis bertanya tentang konteks. Pendekatan filologis bertanya tentang teks.

Pertanyaan historis antara lain:

  • kapan teks muncul?
  • dalam situasi sosial seperti apa?
  • siapa komunitas pembacanya?
  • bagaimana teks ditransmisikan?
  • bagaimana teks digunakan dalam konteks tertentu?
  • bagaimana pemaknaan terhadap teks berubah sepanjang sejarah?

Sementara pertanyaan filologis meliputi:

  • apa makna kata dalam bahasa aslinya?
  • bagaimana struktur gramatikal teks?
  • apakah terdapat varian bacaan?
  • bagaimana hubungan antara beberapa manuskrip?
  • apakah terdapat perubahan redaksional?
  • bagaimana istilah tertentu digunakan dalam teks sezamannya?

Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi. Sejarah tanpa analisis teks berisiko menghasilkan rekonstruksi yang terlalu spekulatif. Sebaliknya, analisis teks tanpa sejarah berisiko menghasilkan pemaknaan yang ahistoris.

Dalam kajian Al-Qur'an, misalnya, Angelika Neuwirth (2019) menunjukkan pentingnya membaca Al-Qur'an dalam konteks sejarah dan sastra Late Antiquity. Ia juga memberikan perhatian pada sejarah transmisi, redaksi, struktur surah, kronologi, serta hubungan Al-Qur'an dengan lingkungan kitab suci dan budaya sastra yang lebih luas.

Dengan demikian, pendekatan historis-filologis berangkat dari asumsi bahwa teks memiliki sejarah dan bahwa sejarah tersebut dapat membantu menjelaskan teks.

 

2. Kritik Teks dan Kontekstualisasi Sejarah Islam

Kritik teks atau textual criticism merupakan salah satu instrumen penting dalam pendekatan filologis. Tujuannya bukan sekadar menentukan apakah sebuah teks "benar" atau "salah", tetapi berusaha memahami bentuk teks berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

Dalam penelitian manuskrip, misalnya, seorang peneliti dapat menemukan beberapa salinan teks yang memiliki perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut dapat berupa ejaan, susunan kata, penambahan, pengurangan, atau variasi redaksional.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana varian tersebut terjadi?

Kemungkinan jawabannya sangat beragam. Perbedaan dapat muncul karena kesalahan penyalin, perbedaan tradisi manuskrip, proses transmisi lisan, perubahan ejaan, penyesuaian bahasa, atau proses editorial.

Dalam konteks Studi Islam, metode kritik teks dapat diterapkan terhadap berbagai sumber, termasuk manuskrip tafsir, kitab fikih, karya sejarah, literatur hadis, dan berbagai dokumen intelektual Islam.

Untuk Al-Qur'an, diskusi mengenai sejarah teks tentu merupakan wilayah yang sensitif sekaligus penting secara akademik. Neuwirth (2019), misalnya, membahas sejarah redaksi dan transmisi awal teks Al-Qur'an serta persoalan kodifikasi dan sejarah pembentukan teks.

Sementara itu, Farrin (2020) menggunakan analisis struktur dan keterkaitan antarsurah sebagai salah satu cara untuk mempertimbangkan persoalan komposisi teks Al-Qur'an. Kajian tersebut menunjukkan bahwa analisis historis dapat berjalan bersama analisis sastra dan struktural.

Hal penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa kritik teks tidak identik dengan penolakan terhadap kesucian teks. Kritik teks merupakan metode akademik untuk mengkaji sejarah bentuk teks berdasarkan bukti. Adapun pertanyaan teologis mengenai status wahyu merupakan persoalan yang memiliki domain epistemologis tersendiri.

Pembedaan ini penting agar penelitian tidak terjebak pada dua ekstrem: menerima seluruh informasi secara tidak kritis atau menolak tradisi keagamaan hanya karena menggunakan perangkat kritik modern.

 

3. Kontekstualisasi Sejarah dalam Memahami Teks Islam

Teks tidak lahir dalam ruang kosong. Ia muncul dalam lingkungan bahasa, budaya, sosial, politik, dan intelektual tertentu.

Karena itu, memahami teks Islam membutuhkan perhatian terhadap konteks sejarahnya.

Sebagai contoh, sebuah ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang perang tidak dapat dipahami secara memadai hanya dengan mengambil satu kalimat kemudian menerapkannya secara langsung pada konteks modern. Peneliti perlu mempertimbangkan konteks sosial-politik, hubungan antarkelompok, situasi komunitas Muslim awal, serta keseluruhan struktur wacana Al-Qur'an.

Demikian pula ketika meneliti hadis. Sebuah hadis tidak hanya perlu dianalisis berdasarkan teksnya, tetapi juga melalui sejarah periwayatan, konteks munculnya hadis, jaringan transmisi, dan penggunaannya dalam tradisi keilmuan Islam.

Pendekatan kontekstual tidak berarti menghilangkan makna normatif teks. Sebaliknya, konteks membantu peneliti membedakan antara makna historis dan relevansi kontemporer.

Kajian kontemporer mengenai tafsir Al-Qur'an menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang sepenuhnya tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual, terutama ketika para sarjana berusaha menghubungkan teks dengan persoalan sosial modern. Ridho et al. (2025) menunjukkan bahwa pemikiran sejumlah sarjana Muslim kontemporer mengembangkan pendekatan yang menghubungkan teks Al-Qur'an dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan demikian, kontekstualisasi bukan berarti meninggalkan teks. Justru sebaliknya, konteks digunakan untuk memahami teks secara lebih bertanggung jawab.

 

4. Metode Kritik Ekstern dalam Historiografi Islam

Dalam penelitian sejarah Islam, kritik ekstern merupakan tahap awal untuk menilai keaslian dan identitas sumber.

Pertanyaan utama kritik ekstern antara lain:

1.     Siapa penulis sumber?

2.     Kapan sumber tersebut dibuat?

3.     Di mana sumber dibuat?

4.     Apakah manuskrip tersebut autentik?

5.     Apakah terdapat bukti bahwa teks telah mengalami perubahan?

6.     Bagaimana hubungan antara manuskrip dengan sumber lainnya?

Kritik ekstern sangat penting karena sebuah dokumen yang tampak tua belum tentu memiliki sejarah yang sederhana. Peneliti perlu menilai material, paleografi, kodikologi, provenance, dan hubungan manuskrip dengan tradisi transmisi.

Dalam historiografi Islam, persoalan ini sangat penting karena banyak karya sejarah awal ditransmisikan melalui berbagai tahap sebelum mencapai bentuk tertulis yang sekarang dikenal.

Kajian tentang historiografi Islam awal menunjukkan bahwa sumber-sumber historis tidak selalu berbentuk narasi kontinu yang ditulis oleh satu pengarang. Sebagian besar tradisi awal terdiri atas laporan-laporan atau akhbār yang mengalami proses transmisi, seleksi, penyusunan, dan redaksi. Perdebatan mengenai tingkat reliabilitas sumber-sumber tersebut tetap menjadi bagian penting dari kajian sejarah Islam modern.

Karena itu, seorang peneliti tidak seharusnya langsung memperlakukan setiap sumber sejarah sebagai laporan faktual tanpa melakukan evaluasi.

 

5. Kritik Intern: Menilai Isi dan Kredibilitas Sumber

Jika kritik ekstern mempertanyakan keaslian sumber, maka kritik intern berfokus pada isi sumber.

Beberapa pertanyaan kritik intern adalah:

  • Apakah isi sumber masuk akal?
  • Apakah penulis memiliki akses terhadap informasi tersebut?
  • Apakah terdapat kontradiksi internal?
  • Apakah narasi sesuai dengan konteks sejarah yang diketahui?
  • Apakah terdapat kepentingan politik, teologis, atau sosial di balik penulisan?
  • Apakah istilah dan konsep yang digunakan sesuai dengan periode yang diklaim?

Kritik intern sangat penting dalam historiografi Islam karena suatu sumber dapat saja autentik sebagai dokumen, tetapi isi yang dikandungnya tetap perlu dianalisis secara kritis.

Misalnya, sebuah kronik memang terbukti berasal dari periode tertentu. Namun, penulis kronik mungkin memiliki posisi politik tertentu. Ia mungkin menulis sejarah dari sudut pandang penguasa, kelompok teologis, dinasti, atau komunitas tertentu.

Karena itu, autentisitas dokumen tidak otomatis menjamin objektivitas seluruh isinya.

Pendekatan ini membantu peneliti membedakan antara:

“Apakah dokumen ini asli?”

dan

“Sejauh mana informasi dalam dokumen ini dapat dipercaya?”

Keduanya adalah pertanyaan berbeda.

Dalam perkembangan historiografi Islam modern, kritik terhadap sumber menjadi semakin penting karena para peneliti menyadari bahwa sejarah bukan hanya kumpulan fakta, melainkan juga hasil seleksi, interpretasi, dan konstruksi memori. Perdebatan mengenai karya Patricia Crone, misalnya, memperlihatkan bagaimana reliabilitas sumber-sumber historiografi Islam awal menjadi isu metodologis yang sangat serius dalam kajian asal-usul Islam.

 

6. Kritik Sanad dan Kritik Matan sebagai Tradisi Internal Islam

Menariknya, kritik sumber sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam tradisi Islam.

Ilmu hadis telah mengembangkan perangkat evaluasi transmisi yang sangat kompleks. Konsep seperti isnād, jarḥ wa taʿdīl, riwāyah, dan kritik matn menunjukkan adanya perhatian terhadap sumber, transmisi, kredibilitas perawi, serta isi laporan.

Dalam konteks metodologi kontemporer, tradisi tersebut dapat didialogkan dengan kritik sejarah modern.

Kritik sanad dapat dipahami sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap rantai transmisi, sedangkan kritik matan berhubungan dengan evaluasi isi laporan.

Tentu saja, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dengan kritik ekstern dan intern dalam historiografi modern. Masing-masing berkembang dari tradisi epistemologis dan tujuan ilmiah yang berbeda. Namun, dialog metodologis di antara keduanya dapat menghasilkan pemahaman yang lebih kaya.

Kajian mutakhir mengenai metodologi hadis kembali menekankan pentingnya kritik sanad dan matan sebagai instrumen untuk menguji transmisi dan isi hadis.

Di sinilah Studi Islam interdisipliner memperoleh peluang besar: tradisi kritik internal Islam tidak harus dipertentangkan dengan metodologi sejarah modern, tetapi dapat dibandingkan, diuji, dan dikembangkan melalui dialog epistemologis.

 

7. Analisis Tekstualitas dalam Studi Islam

Selain kritik historis, pendekatan historis-filologis juga membutuhkan analisis tekstualitas.

Tekstualitas mengarahkan perhatian pada teks sebagai sebuah struktur yang memiliki bahasa, bentuk, tema, gaya, hubungan antarbagian, dan strategi komunikasi.

Dalam penelitian Al-Qur'an, misalnya, peneliti dapat menganalisis:

  • pengulangan istilah;
  • struktur surah;
  • hubungan antarayat;
  • perubahan tema;
  • penggunaan metafora;
  • narasi;
  • paralelisme;
  • struktur retoris;
  • pola argumentasi.

Analisis tekstual membantu menghindari pembacaan ayat secara terisolasi.

Sebuah ayat perlu dibaca dalam hubungan dengan ayat sebelum dan sesudahnya, struktur surah, tema yang lebih luas, serta penggunaan istilah yang sama di bagian lain Al-Qur'an.

Sinai (2017) memberikan perhatian penting terhadap struktur sastra, kronologi, dan hubungan tema dalam kajian historis-kritis Al-Qur'an.

Dengan demikian, analisis tekstual mempertemukan filologi dengan kajian sastra.

 

8. Intertekstualitas: Membaca Teks dalam Jaringan Teks

Konsep intertekstualitas membawa penelitian satu langkah lebih jauh.

Jika tekstualitas melihat hubungan internal dalam sebuah teks, intertekstualitas melihat bagaimana sebuah teks berhubungan dengan teks lain.

Dalam Studi Islam, pendekatan ini sangat penting karena Al-Qur'an dan literatur Islam berkembang dalam lingkungan budaya yang memiliki tradisi keagamaan dan sastra yang panjang.

Al-Qur'an, misalnya, dapat dikaji dalam hubungan dengan tradisi Yahudi, Kristen, Arab, dan lingkungan intelektual Late Antiquity.

Reynolds (2018) menunjukkan pentingnya membaca hubungan antara Al-Qur'an dan tradisi Alkitabiah. Ia membandingkan berbagai narasi, karakter, motif, dan perangkat sastra dalam Al-Qur'an dengan tradisi Yahudi dan Kristen.

Neuwirth (2019) juga menempatkan Al-Qur'an dalam konteks budaya dan keagamaan Late Antiquity, sehingga pembacaan Al-Qur'an tidak terisolasi dari lingkungan intelektual tempat komunitas awal Islam berkembang.

Kajian intertekstual kontemporer bahkan menunjukkan perubahan penting dalam cara sarjana memahami hubungan Al-Qur'an dengan tradisi sebelumnya. Pendekatan mutakhir tidak selalu menggunakan konsep "peminjaman" secara sederhana, tetapi melihat bagaimana Al-Qur'an melakukan re-konseptualisasi, reinterpretasi, dan transformasi terhadap tradisi yang lebih awal.

Hal tersebut merupakan poin metodologis yang sangat penting.

Intertekstualitas tidak berarti mengatakan bahwa sebuah teks sekadar menyalin teks lain.

Sebaliknya, pertanyaannya adalah:

Bagaimana sebuah teks berdialog dengan tradisi yang telah ada sebelumnya?

 

9. Intertekstualitas dan Persoalan Batas Metodologis

Meskipun bermanfaat, intertekstualitas harus digunakan secara hati-hati.

Kesamaan antara dua teks tidak otomatis membuktikan adanya hubungan langsung.

Misalnya, dua teks dapat memiliki kisah yang sama karena keduanya berasal dari tradisi budaya yang lebih luas. Karena itu, peneliti perlu membedakan antara:

kesamaan tema,

kemiripan motif,

hubungan tradisi,

dan

ketergantungan tekstual langsung.

Kesalahan dalam membedakan keempat hal tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu jauh.

Dalam konteks Al-Qur'an, penggunaan Alkitab dan literatur Yahudi-Kristen sebagai sumber pembanding telah menjadi salah satu bidang perdebatan metodologis. Saleh et al. (2024), misalnya, menunjukkan adanya perdebatan mengenai penggunaan Bible dalam interpretasi Al-Qur'an dan bagaimana pendekatan tersebut dinilai dari perspektif ʿulūm al-Qur'an.

Karena itu, intertekstualitas membutuhkan kontrol filologis, historis, dan hermeneutis.

 

10. Model Integratif Pendekatan Historis-Filologis

Pendekatan historis-filologis akan menjadi lebih kuat jika tidak digunakan secara terpisah, melainkan sebagai sebuah rangkaian metodologis.

Model sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:

Teks → Kritik Ekstern → Kritik Intern → Analisis Filologis → Konteks Historis → Tekstualitas → Intertekstualitas → Interpretasi

Tahap pertama adalah menentukan teks dan sumber yang akan dikaji.

Tahap kedua adalah memeriksa autentisitas sumber.

Tahap ketiga adalah mengevaluasi isi dan kredibilitasnya.

Tahap keempat adalah melakukan analisis bahasa, istilah, manuskrip, dan varian teks.

Tahap kelima adalah merekonstruksi konteks sejarah.

Tahap keenam adalah membaca struktur internal teks.

Tahap ketujuh adalah mengidentifikasi hubungan teks dengan tradisi atau teks lain.

Tahap terakhir adalah menghasilkan interpretasi yang mempertimbangkan seluruh temuan tersebut.

Model ini memperlihatkan bahwa interpretasi seharusnya tidak dimulai dari kesimpulan, tetapi dari proses penelitian yang transparan.

 

11. Relevansi Pendekatan Historis-Filologis bagi Studi Islam Kontemporer

Pendekatan historis-filologis memiliki relevansi yang sangat besar dalam menghadapi problem Studi Islam kontemporer.

Pertama, pendekatan ini membantu menghindari anakronisme, yaitu memproyeksikan konsep modern ke dalam masyarakat masa lalu.

Kedua, pendekatan ini membantu membedakan antara teks dan interpretasi terhadap teks.

Ketiga, pendekatan ini memungkinkan peneliti memahami perkembangan suatu gagasan secara historis.

Keempat, pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa satu teks dapat menghasilkan berbagai interpretasi.

Kelima, pendekatan ini membuka dialog antara Studi Islam dan disiplin lain seperti sejarah, linguistik, sastra, antropologi, arkeologi, dan studi agama.

Perkembangan penelitian Al-Qur'an kontemporer menunjukkan semakin intensifnya penggunaan pendekatan historis, filologis, sastra, dan intertekstual. Ali et al. (2025), misalnya, mengidentifikasi tiga aspek penting dalam pendekatan historis-kritis Nicolai Sinai: koherensi sastra, kronologi internal Al-Qur'an, dan intertekstualitas.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Studi Islam kontemporer semakin membutuhkan kemampuan untuk bergerak antara teks, sejarah, bahasa, dan konteks.

 

12. Tantangan dan Etika Pendekatan Historis-Filologis

Pendekatan historis-filologis juga menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama adalah persoalan sensitivitas keagamaan. Penelitian terhadap teks suci harus dilakukan secara akademik tanpa mengabaikan kenyataan bahwa teks tersebut memiliki makna sakral bagi komunitas Muslim.

Kedua adalah persoalan keterbatasan data. Tidak semua manuskrip atau dokumen sejarah tersedia secara lengkap.

Ketiga adalah persoalan fragmentasi sumber. Sumber sejarah awal sering kali tidak memberikan gambaran lengkap sehingga peneliti harus melakukan rekonstruksi.

Keempat adalah persoalan bias peneliti. Peneliti Muslim maupun non-Muslim sama-sama memiliki posisi epistemologis tertentu yang dapat memengaruhi interpretasi.

Karena itu, objektivitas dalam penelitian sejarah bukan berarti tidak memiliki perspektif sama sekali. Objektivitas lebih realistis dipahami sebagai transparansi metodologis, keterbukaan terhadap bukti, kemampuan menguji hipotesis, dan kesediaan mengoreksi kesimpulan ketika bukti baru ditemukan.

 

Penutup

Pendekatan historis-filologis merupakan salah satu pendekatan penting dalam metodologi Studi Islam karena mampu mempertemukan analisis teks dengan rekonstruksi sejarah. Melalui pendekatan ini, teks keagamaan tidak hanya dibaca berdasarkan makna literalnya, tetapi juga dipahami melalui bahasa, sejarah transmisi, konteks sosial, struktur teks, dan hubungan dengan tradisi lainnya.

Kritik ekstern membantu menilai autentisitas dan sejarah sumber, sedangkan kritik intern membantu mengevaluasi kredibilitas isi. Tradisi kritik sanad dan matan dalam ilmu hadis dapat menjadi ruang dialog yang menarik dengan metode kritik sejarah modern, meskipun keduanya memiliki landasan dan tujuan epistemologis yang tidak sepenuhnya identik.

Selanjutnya, analisis tekstualitas membantu memahami struktur internal suatu teks, sedangkan intertekstualitas memperlihatkan bagaimana teks berhubungan dengan tradisi dan teks lain. Dalam kajian Al-Qur'an, misalnya, pembacaan historis dan intertekstual memungkinkan peneliti memahami Al-Qur'an dalam lingkungan keagamaan dan sastra Late Antiquity tanpa harus mereduksinya menjadi sekadar produk dari tradisi sebelumnya.

Bagi metodologi Studi Islam interdisipliner, pendekatan historis-filologis memiliki arti yang lebih luas. Ia mengajarkan bahwa memahami agama membutuhkan kemampuan untuk membaca teks secara kritis, membaca sejarah secara kontekstual, dan membaca hubungan antarteks secara dialogis.

Dengan demikian, pendekatan historis-filologis bukanlah upaya untuk mempertentangkan iman dan ilmu pengetahuan. Ia merupakan perangkat akademik untuk memastikan bahwa proses memahami warisan Islam dilakukan melalui argumentasi, bukti, konteks, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Studi Islam bukan hanya bagaimana mempertahankan teks, tetapi bagaimana memahami teks secara mendalam tanpa kehilangan konteks, memahami sejarah tanpa kehilangan dimensi normatif, dan menggunakan kritik ilmiah tanpa kehilangan tanggung jawab akademik serta etika keilmuan.

 

Daftar Pustaka

Ali, A. B., Fi Ardillah, M. F., Mohd Fadzil, H. B., & Iwanebel, F. Y. (2025). Nicolai Sinai’s historical-critical approach to the Qur’an: A critical study of literary coherence, chronology, and intertextuality. Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir, 10(1), 54–83. https://doi.org/10.32505/at-tibyan.v10i1.11367

Dawood, J. M. (2024). Beyond the ʿUthmānic Codex: The role of self-similarity in preserving the textual integrity of the Qurʾān. Islamic Studies. https://doi.org/10.1163/29502276-20240013

Farrin, R. K. (2020). The composition and writing of the Qurʾān: Old explanations and new evidence. Journal of College of Sharia and Islamic Studies. https://doi.org/10.29117/jcsis.2020.0258

Neuwirth, A. (2019). The Qur'an and Late Antiquity: A shared heritage. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780199928958.001.0001

Reynolds, G. S. (2018). The Qur'an and the Bible: Text and commentary. Yale University Press.

Ridho, H., Sabil, A., Firmansyah, M., Mukhlis, F. H., & Khairi, A. (2025). Interpretation of the Qur'an from classical-textual to contemporary-contextual: An approach proposed by Muslim scholars. QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 4(2). https://doi.org/10.23917/qist.v4i2.12593

Saleh, S. Z., Asnawi, A. R., & Hilda, N. A. (2024). Intertextuality in Qur’anic studies: Ulum al-Qur’an perspective on utilization of the Bible in Qur’anic interpretation. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 8(2), 325–338. https://doi.org/10.29240/alquds.v8i2.8603

Sinai, N. (2017). The Qur'an: A historical-critical introduction. Edinburgh University Press. https://doi.org/10.1515/9780748695782

Zulhamdani, Z., & Hussin, M. N. (2025). Reconceptualizing Quranic narratives: A study of intertextual approaches in Western academia. ZAD Al-Mufassirin, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.55759/zam.v7i1.272

Little, D. (2022). Patricia Crone and the “secular tradition” of early Islamic historiography: An exegesis. History Compass. https://doi.org/10.1111/hic3.12747

Kamis, 01 Oktober 2026

Dari Multidisipliner Menuju Transdisipliner: Membangun Metodologi Studi Islam untuk Menjawab Problem Keagamaan Kontemporer


Metodologi Studi Islam Interdisipliner,

Metodologi Studi Islam Interdisipliner: Dari Pendekatan Teologis-Normatif menuju Historis-Empiris

Catatan Digital Nasir

Pendahuluan

Perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat telah menghadirkan persoalan-persoalan keagamaan yang semakin kompleks. Perdebatan mengenai moderasi beragama, intoleransi, ekstremisme, lingkungan, ekonomi digital, kecerdasan buatan, kesehatan masyarakat, kemiskinan, ketimpangan sosial, perubahan keluarga, gender, hingga fenomena keberagamaan di media sosial tidak lagi dapat dijelaskan hanya dengan menggunakan satu perspektif keilmuan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam konteks Metodologi Studi Islam Interdisipliner pada jenjang doktoral. Studi Islam tidak lagi cukup dipahami sebagai aktivitas membaca dan menafsirkan teks-teks keagamaan, tetapi juga sebagai upaya memahami bagaimana agama berinteraksi dengan realitas historis, sosial, budaya, politik, ekonomi, teknologi, dan lingkungan.

Di sinilah pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner memperoleh relevansinya. Ketiga pendekatan tersebut sama-sama berangkat dari kesadaran bahwa satu disiplin ilmu sering kali memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan persoalan kompleks. Namun, ketiganya memiliki tingkat integrasi yang berbeda.

Pendekatan multidisipliner cenderung menempatkan berbagai disiplin secara berdampingan. Pendekatan interdisipliner bergerak lebih jauh dengan menghubungkan konsep, teori, dan metode dari beberapa disiplin. Sementara itu, pendekatan transdisipliner berusaha menghasilkan pengetahuan baru melalui integrasi lintas disiplin sekaligus melibatkan pengetahuan yang berasal dari luar lingkungan akademik.

Perbedaan tersebut penting karena integrasi ilmu bukan sekadar mengumpulkan banyak teori. Integrasi yang sesungguhnya membutuhkan proses dialog, negosiasi konsep, sintesis epistemologis, serta orientasi pada penyelesaian persoalan nyata.

Kajian kontemporer menunjukkan bahwa Studi Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan ke arah pendekatan interdisipliner. Penelitian Irham (2026), misalnya, menunjukkan bahwa jurnal-jurnal Studi Islam terkemuka yang diterbitkan perguruan tinggi Islam Indonesia telah mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu sosial dan humaniora.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan lagi apakah Studi Islam membutuhkan pendekatan lintas disiplin, tetapi sejauh mana pendekatan tersebut mampu menghasilkan integrasi pengetahuan yang benar-benar substantif dan transformatif.

 

1. Konsep Dasar Pendekatan Multidisipliner, Interdisipliner, dan Transdisipliner

Multidisipliner: Banyak Disiplin, Satu Persoalan

Pendekatan multidisipliner merupakan bentuk integrasi yang paling sederhana. Dalam pendekatan ini, sebuah persoalan dikaji dari berbagai disiplin, tetapi masing-masing disiplin masih mempertahankan perspektif, teori, konsep, dan metode yang relatif mandiri.

Sebagai contoh, persoalan kemiskinan umat Islam dapat dikaji oleh:

  • ilmu fikih melalui konsep zakat dan distribusi kekayaan;
  • ekonomi melalui indikator pendapatan dan kemiskinan;
  • sosiologi melalui struktur sosial;
  • antropologi melalui budaya masyarakat miskin;
  • ilmu politik melalui kebijakan pemerintah;
  • studi Islam melalui perspektif Al-Qur'an dan hadis.

Masing-masing disiplin memberikan kontribusi. Akan tetapi, jika hasil kajian tersebut hanya dikumpulkan dalam satu laporan tanpa proses integrasi, pendekatan tersebut masih berada pada tingkat multidisipliner.

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine (2018) menjelaskan bahwa integrasi dalam pendidikan dan penelitian dapat memiliki berbagai tingkat kedalaman. Multidisipliner pada umumnya menunjukkan keterlibatan beberapa disiplin dalam suatu persoalan, tetapi kontribusi tersebut belum tentu menghasilkan penggabungan konseptual yang mendalam.

Dalam Studi Islam, pendekatan multidisipliner tetap penting karena menjadi pintu masuk untuk memahami kompleksitas suatu fenomena. Ia mengajarkan bahwa sebuah persoalan keagamaan dapat memiliki banyak dimensi.

Namun, keterbatasannya adalah kemungkinan terjadinya fragmentasi pengetahuan. Setiap disiplin berbicara dengan bahasa akademiknya sendiri sehingga hubungan antarperspektif tidak selalu terbentuk.

Interdisipliner: Dari Berdampingan Menuju Dialog

Pendekatan interdisipliner memiliki tingkat integrasi yang lebih tinggi. Berbagai disiplin tidak sekadar memberikan kontribusi secara terpisah, tetapi mulai terjadi pertukaran konsep, metode, perspektif, dan kerangka analisis.

Jika pendekatan multidisipliner bertanya:

“Apa yang dapat dikatakan oleh masing-masing disiplin mengenai persoalan ini?”

maka pendekatan interdisipliner bertanya:

“Apa yang dapat kita pahami jika perspektif-perspektif tersebut dipertemukan dan didialogkan?”

Dalam Studi Islam, misalnya, penelitian mengenai fenomena hijrah di kalangan anak muda dapat menggabungkan tafsir, sosiologi agama, psikologi, komunikasi, antropologi, dan kajian media digital.

Tafsir dapat digunakan untuk memahami konsep hijrah dalam sumber Islam. Sosiologi membantu menjelaskan perubahan identitas sosial. Psikologi menjelaskan aspek pencarian identitas dan perubahan perilaku. Ilmu komunikasi menganalisis penyebaran pesan hijrah. Sementara kajian media digital menjelaskan bagaimana algoritma dan platform media sosial memengaruhi ekspresi keberagamaan.

Pendekatan interdisipliner menghasilkan pemahaman yang lebih kompleks dibandingkan apabila fenomena tersebut hanya dianalisis dari perspektif fikih atau tafsir.

Ilaina, Ahid, dan Presetiyo (2022) menegaskan bahwa penelitian Studi Islam tidak lagi memadai apabila hanya menggunakan paradigma studi nash secara monodisipliner. Pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner dibutuhkan untuk menjawab kompleksitas persoalan dunia Muslim kontemporer.

Transdisipliner: Melampaui Batas Akademik

Transdisipliner merupakan perkembangan lebih lanjut. Pendekatan ini bukan hanya menghubungkan beberapa disiplin akademik, tetapi juga membuka ruang bagi pengetahuan nonakademik, pengalaman masyarakat, praktisi, pemimpin agama, pembuat kebijakan, komunitas, dan kelompok yang mengalami langsung suatu persoalan.

Dengan demikian, transdisipliner berangkat dari persoalan nyata dan berusaha menghasilkan pengetahuan yang relevan untuk perubahan.

Salah satu cirinya adalah co-production of knowledge, yaitu pengetahuan diproduksi secara bersama antara akademisi dan aktor masyarakat.

Dalam penelitian mengenai konflik keagamaan, misalnya, peneliti tidak cukup hanya menggabungkan teori ilmu agama, sosiologi, psikologi, dan politik. Peneliti juga perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat terdampak, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok lainnya dalam memahami masalah serta merancang solusi.

Literatur transdisipliner menekankan bahwa masalah kompleks memerlukan integrasi berbagai jenis pengetahuan dan keterlibatan aktor di luar akademia.

Dengan demikian, transdisipliner memiliki orientasi yang bukan hanya memahami realitas, tetapi juga mengubah realitas.

 

2. Tipologi Integrasi Ilmu: Dari Koordinasi Disiplin Menuju Sintesis Epistemologis

Perbedaan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner dapat dipahami sebagai sebuah spektrum integrasi ilmu.

Spektrum tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Monodisipliner → Multidisipliner → Interdisipliner → Transdisipliner

Pada tahap monodisipliner, satu disiplin bekerja sendiri.

Pada tahap multidisipliner, beberapa disiplin bekerja terhadap persoalan yang sama tetapi masih relatif terpisah.

Pada tahap interdisipliner, disiplin-disiplin tersebut mulai berinteraksi dan mengintegrasikan konsep serta metode.

Pada tahap transdisipliner, integrasi diperluas hingga melibatkan aktor dan pengetahuan di luar dunia akademik serta diarahkan pada transformasi persoalan nyata.

Koordinasi Disiplin

Tahap awal integrasi adalah koordinasi. Setiap disiplin tetap mempertahankan identitasnya tetapi memiliki tujuan bersama.

Misalnya, penelitian mengenai pernikahan usia anak dalam komunitas Muslim dapat melibatkan studi Islam, hukum, kesehatan masyarakat, psikologi, sosiologi, dan ekonomi.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap disiplin mengetahui kontribusi disiplin lain.

Namun, koordinasi belum otomatis menghasilkan integrasi.

Integrasi Konseptual

Tahap berikutnya adalah integrasi konseptual. Pada tahap ini, peneliti mulai menemukan hubungan antara konsep dari berbagai disiplin.

Misalnya, konsep maqāṣid al-sharī‘ah dapat didialogkan dengan konsep human development, kesehatan reproduksi, hak anak, dan kesejahteraan sosial.

Pada titik ini terjadi proses penerjemahan konsep antardisiplin.

Peneliti tidak hanya menggunakan konsep dari berbagai bidang, tetapi berusaha memahami bagaimana konsep-konsep tersebut dapat saling menjelaskan.

Integrasi Metodologis

Tahap yang lebih tinggi adalah integrasi metodologis. Berbagai metode digunakan dalam satu desain penelitian yang saling berhubungan.

Penelitian tentang moderasi beragama, misalnya, dapat menggabungkan:

1.     analisis teks keagamaan;

2.     survei sikap keberagamaan;

3.     wawancara mendalam;

4.     observasi sosial;

5.     analisis media sosial;

6.     analisis kebijakan.

Masing-masing metode menjawab bagian berbeda dari masalah penelitian, tetapi hasilnya diintegrasikan dalam satu argumentasi.

Sintesis Epistemologis

Tahap paling mendalam adalah sintesis epistemologis.

Pada tahap ini, peneliti tidak sekadar menggabungkan data dan metode, tetapi mempertanyakan asumsi dasar tentang pengetahuan.

Apa yang dianggap sebagai pengetahuan yang sah?

Siapa yang memiliki otoritas untuk menghasilkan pengetahuan?

Bagaimana pengetahuan agama berhubungan dengan pengetahuan empiris?

Bagaimana pengalaman masyarakat dapat dipertimbangkan sebagai sumber pengetahuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa integrasi ilmu ke tingkat filosofis.

Dalam konteks Studi Islam, sintesis epistemologis menjadi sangat penting karena mempertemukan wahyu, rasio, pengalaman empiris, tradisi keilmuan Islam, dan pengetahuan masyarakat dalam sebuah kerangka yang kritis.

Syadid dan Mu’ammar (2026) bahkan menunjukkan bahwa pembaruan metodologi Studi Islam membutuhkan rekonstruksi epistemologis yang lebih mendalam, bukan sekadar menambahkan disiplin ilmu baru ke dalam kajian Islam.

 

3. Mengapa Studi Islam Membutuhkan Pendekatan Transdisipliner?

Persoalan keagamaan kontemporer memiliki karakter yang berbeda dari persoalan klasik.

Persoalan klasik mungkin dapat dianalisis terutama melalui teks, bahasa, usul fikih, hadis, kalam, atau filsafat. Namun, persoalan kontemporer sering kali merupakan wicked problems, yaitu masalah yang memiliki banyak penyebab, banyak aktor, kepentingan yang saling bertentangan, dan tidak memiliki satu solusi sederhana.

Contohnya adalah radikalisme keagamaan.

Radikalisme tidak dapat dijelaskan hanya sebagai persoalan pemahaman teks agama. Di dalamnya terdapat dimensi:

  • teologis;
  • psikologis;
  • sosial;
  • politik;
  • ekonomi;
  • pendidikan;
  • teknologi;
  • budaya;
  • geopolitik;
  • media digital.

Karena itu, pendekatan transdisipliner memungkinkan peneliti melihat radikalisme sebagai fenomena multidimensional.

Widiyanto menekankan bahwa perubahan konteks sosial-politik seperti post-truth, politik identitas, Islamofobia, dan perubahan lanskap masyarakat Muslim menuntut Studi Islam yang lebih luas dan mengintegrasikan keilmuan Islam dengan ilmu-ilmu modern.

Pendekatan seperti ini memungkinkan Studi Islam keluar dari dua ekstrem: apologetisme dan reduksionisme.

Apologetisme terjadi ketika agama dipertahankan tanpa kritik terhadap realitas.

Sebaliknya, reduksionisme terjadi ketika fenomena keagamaan hanya dijelaskan dengan teori sosial tertentu sehingga dimensi normatif dan spiritual agama kehilangan tempat.

Transdisipliner mencoba menghindari keduanya.

 

4. Implementasi Metodologi Transdisipliner dalam Memecahkan Problem Keagamaan Kontemporer

Metodologi transdisipliner dapat diterapkan melalui beberapa tahapan.

Tahap Pertama: Merumuskan Problem Nyata

Penelitian tidak dimulai hanya dari disiplin ilmu, tetapi dari persoalan nyata.

Misalnya:

“Mengapa konflik keagamaan masih muncul di masyarakat multikultural?”

Pertanyaan ini kemudian menjadi titik temu berbagai disiplin.

Tahap Kedua: Memetakan Aktor dan Pengetahuan

Peneliti mengidentifikasi siapa saja yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan tersebut.

Aktor dapat meliputi:

  • akademisi;
  • ulama;
  • tokoh masyarakat;
  • pemerintah;
  • organisasi keagamaan;
  • pemuda;
  • perempuan;
  • komunitas lokal;
  • kelompok minoritas;
  • lembaga pendidikan;
  • media.

Pada tahap ini, pengalaman masyarakat tidak dipandang sekadar sebagai “data”, tetapi dapat menjadi bagian dari proses produksi pengetahuan.

Tahap Ketiga: Integrasi Perspektif Akademik

Berbagai disiplin kemudian digunakan untuk memahami masalah.

Studi Islam memberikan perspektif normatif dan historis.

Sosiologi menjelaskan struktur sosial.

Antropologi menjelaskan budaya.

Psikologi menjelaskan perilaku dan identitas.

Ilmu politik menjelaskan kekuasaan dan kebijakan.

Komunikasi menjelaskan penyebaran wacana.

Teknologi informasi membantu memahami ekosistem digital.

Dengan demikian, persoalan keagamaan dipahami sebagai sistem yang kompleks.

Tahap Keempat: Co-Production of Knowledge

Inilah salah satu karakter utama transdisipliner.

Pengetahuan tidak hanya diproduksi oleh peneliti untuk masyarakat, tetapi bersama masyarakat.

Misalnya, dalam penelitian mengenai literasi keagamaan digital, peneliti dapat bekerja bersama ulama, guru, mahasiswa, pembuat konten, dan pengguna media sosial untuk memahami bentuk-bentuk misinformasi keagamaan sekaligus merancang strategi literasi.

Lang dan kolega menegaskan bahwa penelitian transdisipliner membutuhkan hubungan yang lebih kuat antara penelitian akademik dan aktor sosial serta perhatian terhadap bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi perubahan nyata.

Tahap Kelima: Merumuskan Solusi Bersama

Hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi akademik.

Penelitian harus menghasilkan rekomendasi, model, kebijakan, modul, program sosial, atau bentuk intervensi lain yang dapat digunakan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan penelitian transdisipliner tidak hanya diukur berdasarkan jumlah publikasi, tetapi juga berdasarkan relevansi sosial dan kontribusinya terhadap penyelesaian masalah.

 

5. Contoh Implementasi: Moderasi Beragama di Era Digital

Sebagai contoh, persoalan moderasi beragama di media sosial dapat dikaji dengan pendekatan transdisipliner.

Studi Islam dapat menganalisis konsep wasatiyyah, toleransi, keadilan, dan etika komunikasi dalam Al-Qur'an dan hadis.

Ilmu komunikasi dapat menganalisis pola penyebaran konten keagamaan.

Psikologi dapat mempelajari pembentukan identitas dan bias kelompok.

Sosiologi dapat menjelaskan polarisasi sosial.

Ilmu komputer dapat membantu menganalisis jaringan penyebaran informasi.

Ilmu pendidikan dapat merancang literasi digital keagamaan.

Sementara itu, para ulama, guru, mahasiswa, pembuat konten, dan komunitas pengguna media sosial dapat memberikan pengalaman praktis mengenai bagaimana pesan agama diterima dan disebarkan.

Dari berbagai perspektif tersebut dapat lahir sebuah model literasi moderasi beragama digital.

Inilah perbedaan penting antara multidisipliner dan transdisipliner. Dalam multidisipliner, setiap disiplin mungkin menghasilkan temuan masing-masing. Dalam transdisipliner, berbagai pengetahuan tersebut diusahakan menghasilkan pengetahuan dan solusi baru yang tidak mungkin dihasilkan oleh satu disiplin saja.

 

6. Tantangan Penerapan Pendekatan Transdisipliner dalam Studi Islam

Meskipun menjanjikan, pendekatan transdisipliner bukan tanpa persoalan.

Pertama adalah perbedaan bahasa epistemologis. Ahli fikih, sosiolog, psikolog, dan ilmuwan komputer mungkin menggunakan konsep dan standar validitas yang berbeda.

Kedua adalah ego disipliner. Setiap disiplin memiliki tradisi, otoritas, dan batas keilmuannya sendiri. Integrasi membutuhkan kesediaan untuk berdialog dan mengakui keterbatasan perspektif masing-masing.

Ketiga adalah persoalan otoritas pengetahuan. Dalam Studi Islam, muncul pertanyaan mengenai posisi pengetahuan ulama dibandingkan pengetahuan akademik dan pengalaman masyarakat.

Keempat adalah ketimpangan relasi antara akademisi dan masyarakat. Transdisipliner tidak boleh berubah menjadi sekadar akademisi yang datang ke masyarakat untuk mengambil data. Masyarakat harus memperoleh ruang untuk mendefinisikan masalah dan ikut menentukan arah solusi.

Kelima adalah kompleksitas pengelolaan penelitian. Penelitian transdisipliner membutuhkan kemampuan komunikasi, kepemimpinan kolaboratif, manajemen konflik, dan keterampilan menerjemahkan bahasa antarbidang. Penelitian mengenai integrasi transdisipliner menunjukkan bahwa kompetensi profesional dan kemampuan mengelola proses integrasi merupakan faktor penting dalam keberhasilan penelitian lintas disiplin.

Karena itu, transdisipliner tidak hanya membutuhkan peneliti yang ahli dalam satu disiplin, tetapi juga epistemic brokers atau penghubung pengetahuan yang mampu menjembatani berbagai tradisi keilmuan.

 

7. Menuju Paradigma Baru Studi Islam

Perkembangan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner menunjukkan bahwa Studi Islam sedang mengalami transformasi metodologis.

Perubahan tersebut dapat diringkas dalam empat tahap:

Pertama, dari monodisipliner menuju multidisipliner.

Studi Islam mulai menyadari bahwa persoalan agama memiliki banyak dimensi.

Kedua, dari multidisipliner menuju interdisipliner.

Berbagai disiplin mulai berdialog dan mengintegrasikan teori serta metode.

Ketiga, dari interdisipliner menuju transdisipliner.

Integrasi diperluas dengan melibatkan masyarakat dan pengetahuan nonakademik.

Keempat, dari integrasi metodologis menuju transformasi sosial.

Ilmu tidak berhenti pada pemahaman, tetapi diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan nyata.

Perkembangan Studi Islam di Indonesia menunjukkan kecenderungan ke arah tersebut. Penelitian terbaru menemukan bahwa pendekatan interdisipliner telah menjadi ruang pertemuan antara ilmu-ilmu keislaman, ilmu sosial, dan humaniora, serta membantu mengatasi dikotomi perspektif dalam Studi Islam.

Dengan demikian, masa depan Studi Islam tidak terletak pada mempertahankan batas disiplin secara kaku, tetapi juga bukan pada menghapus seluruh identitas disiplin. Yang dibutuhkan adalah dialog kritis antarilmu dalam kerangka epistemologis yang bertanggung jawab.

 

Penutup

Pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner merupakan tiga tahapan penting dalam perkembangan metodologi keilmuan kontemporer. Multidisipliner mempertemukan berbagai disiplin dalam satu persoalan. Interdisipliner mengembangkan dialog dan integrasi antardisiplin. Sementara itu, transdisipliner bergerak lebih jauh dengan melibatkan aktor nonakademik dan menghasilkan pengetahuan serta solusi yang berorientasi pada persoalan nyata.

Dalam konteks Metodologi Studi Islam Interdisipliner, pendekatan tersebut memiliki arti strategis. Persoalan keagamaan kontemporer tidak dapat dipahami hanya melalui satu disiplin. Fenomena seperti intoleransi, radikalisme, kemiskinan, krisis lingkungan, perubahan teknologi, media sosial, kecerdasan buatan, dan perubahan budaya membutuhkan perspektif yang lebih luas.

Namun, integrasi ilmu tidak boleh dipahami sekadar sebagai penambahan teori dari berbagai bidang. Integrasi yang lebih substantif menuntut adanya koordinasi, dialog konseptual, integrasi metodologis, sintesis epistemologis, dan orientasi transformatif.

Karena itu, transdisipliner dapat menjadi salah satu jalan strategis bagi pembaruan Studi Islam. Melalui pendekatan ini, wahyu dan tradisi keilmuan Islam tidak harus berhadapan dengan ilmu modern. Keduanya dapat ditempatkan dalam dialog kritis dengan ilmu sosial, humaniora, ilmu alam, teknologi, serta pengetahuan masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan integrasi ilmu bukanlah menghasilkan ilmu yang semakin rumit, tetapi menghasilkan pengetahuan yang semakin mampu memahami kompleksitas kehidupan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan manusia.

Dalam konteks inilah Studi Islam dapat bergerak dari sekadar studying Islam menuju understanding Islam in context and transforming reality through knowledge.

 

Daftar Pustaka

Adler, C., Hadorn, G. H., Breu, T., Wiesmann, U., & Pohl, C. (2018). Conceptualizing the transfer of knowledge across cases in transdisciplinary research. Sustainability Science, 13, 179–190. https://doi.org/10.1007/s11625-017-0444-2

Irham. (2026). Applying interdisciplinarity: An analysis of approaches in leading Islamic Studies journals in Indonesian Islamic higher education. Society. https://doi.org/10.1007/s12115-026-01178-0

Ilaina, R., Ahid, N., & Presetiyo, A. E. (2022). Epistemology of interdisciplinary research at Islamic study on State Islamic Religious Higher Education in Indonesia. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8(1). https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i1.4950

Lang, D. J., Wiek, A., & von Wehrden, H. (2017). Bridging divides in sustainability science. Sustainability Science, 12(6), 875–879. https://doi.org/10.1007/s11625-017-0497-2

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2018). The integration of the humanities and arts with sciences, engineering, and medicine in higher education: Branches from the same tree. The National Academies Press. https://doi.org/10.17226/24988

Syadid, M., & Mu’ammar, M. A. (2026). Kajian paradigma keilmuan terpadu dalam studi Islam kontemporer. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 25(2). https://doi.org/10.32939/islamika.v25i2.6633

Triasa, A. R., Armi, M. I., Shaleh, M. A., & Hilmi, W. (2023). Dinamika pendekatan interdisipliner: Hambatan dan proyeksi dalam penelitian Studi Islam. Jurnal Studi Islam dan Sosial, 6(2). https://doi.org/10.61941/iklila.v6i2.177

Widiyanto, A. (2022). Studying Islam in an age of disruption: Towards knowledge integration. IJoReSH: Indonesian Journal of Religion, Spirituality, and Humanity.

Woltersdorf, L., Lang, P., & Döll, P. (2019). How to set up a transdisciplinary research project in Central Asia: Description and evaluation. Sustainability Science, 14, 697–711. https://doi.org/10.1007/s11625-018-0625-7

Zeidan, A. (2026). Making sense of transdisciplinarity in education: Re-visiting its conceptualisation, configuration and competencies. Review of Education. https://doi.org/10.1002/rev3.70147

Kajian Literatur Klasik Global III: Teologi, Filsafat, Tasawuf, dan Dialektika Epistemologi Burhani–Irfani dalam Turats Islam

Kajian Literatur Klasik Global III: Teologi, Filsafat, Tasawuf, dan Dialektika Epistemologi Burhani–Irfani dalam Turats Islam Pendahuluan ...

Bersponsor

📚

Toko Buku Resmi

Terbaru
Sampul Buku 1

GURU YANG BELAJAR ULANG Cerita pendek

Oleh: Muthmainnah

Rp 90.000
Beli Sekarang
Sampul Buku 2

PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Oleh: Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Rp 90.000
Beli Sekarang
Lihat Semua Koleksi Buku →