Perspektif Hukum & Keuangan
Selingkuh dalam Hukum Indonesia: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku
(Perzinaan)
Kata Kunci Utama: perselingkuhan, kepercayaan, cinta, hubungan, move on, perzinaan, hukum Indonesia, pasal selingkuh, delik aduan
Selingkuh dalam Hukum Indonesia |
Namun, pertanyaannya: apakah selingkuh bisa dipidana di Indonesia? Apakah
hukum benar-benar bisa menjerat pelaku perselingkuhan?
Mari kita bahas dengan gaya santai, tapi tetap tajam dan informatif.
Perselingkuhan dan Perzinaan: Apa Bedanya?
Dalam percakapan sehari-hari, kita sering menyebut “selingkuh” untuk
menggambarkan seseorang yang menjalin hubungan dengan orang lain di luar
hubungan resmi—baik itu pacaran maupun pernikahan.
Namun dalam hukum pidana Indonesia, istilah yang digunakan bukan
“perselingkuhan”, melainkan perzinaan.
Secara hukum, perzinaan merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan oleh
seseorang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan
sahnya.
Artinya, tidak semua bentuk perselingkuhan otomatis masuk kategori pidana.
Jika hanya berupa chat mesra, hubungan emosional, atau kedekatan tanpa hubungan
badan, itu belum tentu memenuhi unsur perzinaan dalam hukum pidana.
Di sinilah banyak orang keliru. Secara moral mungkin dianggap salah. Secara
hubungan jelas menggerus kepercayaan. Tapi secara hukum? Belum tentu bisa
diproses.
Dasar Hukum Perzinaan dalam KUHP Lama
Sebelum berlakunya KUHP baru, aturan tentang perzinaan diatur dalam Pasal
284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Pasal ini pada intinya menyatakan bahwa:
·
Seorang pria atau wanita yang telah kawin
melakukan perzinaan,
·
Dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 9
bulan.
Namun, ada satu hal penting: ini
adalah delik aduan.
Apa itu delik aduan?
Delik aduan artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan, dalam hal ini suami atau istri yang sah. Jika tidak ada
laporan, maka aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut.
Jadi, negara tidak serta-merta masuk ke ranah rumah tangga tanpa adanya
pengaduan.
KUHP Baru dan Perluasan Makna Perzinaan
Indonesia telah mengesahkan KUHP baru melalui Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana 2022. Dalam regulasi baru ini, pengaturan tentang
perzinaan mengalami perluasan.
Jika sebelumnya hanya berlaku untuk orang yang sudah menikah, dalam KUHP
baru, hubungan seksual di luar perkawinan juga dapat dipidana, meskipun kedua
pihak belum menikah.
Namun tetap, sifatnya adalah delik
aduan terbatas. Artinya, yang bisa mengadukan bukan sembarang
orang. Biasanya hanya pasangan sah, orang tua, atau anak dalam batasan
tertentu.
Tujuannya jelas: menjaga agar hukum tidak menjadi alat untuk saling
menjatuhkan atau melakukan kriminalisasi berlebihan dalam urusan privat.
Unsur-Unsur yang Harus Dipenuhi
Agar seseorang bisa dijerat pasal perzinaan, ada beberapa unsur yang harus
terpenuhi:
1.
Ada hubungan seksual.
2.
Salah satu atau kedua pihak terikat perkawinan
(dalam KUHP lama).
3.
Ada pengaduan dari pihak yang berhak.
4.
Pengaduan tidak dicabut selama proses berjalan.
Tanpa bukti hubungan badan, sangat sulit membuktikan perzinaan. Kecurigaan,
chat, atau foto berdua belum cukup untuk langsung menjerat seseorang secara
pidana.
Di sinilah sering muncul drama dalam hubungan. Emosi memuncak, kepercayaan
runtuh, tapi bukti hukum belum tentu kuat.
Dampak Hukum dan Dampak Emosional
Perselingkuhan bukan hanya soal ancaman pidana. Jauh sebelum masuk ke ranah
hukum, dampak emosionalnya sering kali lebih menghancurkan.
Ketika cinta dikhianati, yang paling terasa adalah hilangnya kepercayaan.
Dan dalam sebuah hubungan, kepercayaan adalah fondasi utama. Tanpa itu,
hubungan mudah rapuh.
Banyak pasangan yang akhirnya memilih berpisah. Proses perceraian pun sering
kali mencantumkan perselingkuhan sebagai alasan gugatan. Dalam hukum perdata
(perceraian), pembuktian bisa lebih fleksibel dibanding hukum pidana.
Artinya, meski tidak sampai dipenjara, perselingkuhan tetap bisa berujung
pada putusnya hubungan secara resmi.
Apakah Semua Perselingkuhan Harus Dibawa ke Ranah Hukum?
Tidak selalu.
Hukum memang memberikan ruang untuk menjerat pelaku perzinaan. Tapi
pertanyaannya, apakah itu solusi terbaik?
Bagi sebagian orang, melaporkan pasangan ke polisi adalah bentuk keadilan.
Bagi yang lain, itu justru memperpanjang luka dan memperumit proses move on.
Setiap hubungan punya dinamika sendiri. Ada yang memilih memaafkan, ada yang
memilih berpisah, ada pula yang memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
Hukum adalah opsi. Tapi bukan satu-satunya jalan.
Perselingkuhan dalam Perspektif Sosial dan Moral
Di Indonesia, perselingkuhan bukan hanya soal pribadi, tapi juga menyangkut
nilai sosial dan budaya. Norma masyarakat masih memandang perzinaan sebagai
pelanggaran serius.
Tidak jarang, sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum. Nama baik
tercoreng, keluarga terdampak, bahkan karier bisa terganggu.
Karena itu, menjaga komitmen dalam hubungan bukan sekadar soal cinta, tapi
juga tanggung jawab sosial.
Kepercayaan: Fondasi yang Sulit Dibangun Ulang
Dalam banyak kasus, pasangan yang diselingkuhi sering bertanya: “Kenapa?”
Padahal kadang jawaban tidak pernah benar-benar memuaskan.
Kepercayaan yang rusak tidak mudah diperbaiki. Sekali retak, akan selalu ada
bekasnya.
Membangun kembali hubungan setelah perselingkuhan membutuhkan:
·
Komunikasi yang jujur
·
Tanggung jawab dari pelaku
·
Waktu yang tidak sebentar
·
Komitmen kedua belah pihak
Tanpa itu, cinta hanya akan menjadi kenangan yang pahit.
Move On: Antara Hukum dan Penyembuhan Diri
Bagi yang menjadi korban perselingkuhan, proses move on sering kali lebih
penting daripada sekadar menghukum pelaku.
Move on bukan berarti melupakan. Tapi menerima kenyataan dan memilih
melanjutkan hidup.
Ada yang menemukan kekuatan baru. Ada yang belajar lebih selektif dalam membangun
hubungan berikutnya. Ada pula yang akhirnya memahami bahwa cinta tanpa
kepercayaan hanya akan menjadi sumber luka.
Dalam konteks ini, hukum mungkin memberikan rasa keadilan. Tapi penyembuhan
tetap datang dari dalam diri.
Refleksi: Cinta, Hukum, dan Tanggung Jawab
Perselingkuhan memang bisa dijerat hukum dalam konteks perzinaan. Ada pasal
yang mengatur. Ada ancaman pidana. Ada mekanisme pengaduan.
Namun lebih dari itu, persoalan ini menyentuh sisi paling personal manusia:
cinta dan kepercayaan.
Hukum hadir untuk memberi batas dan perlindungan. Tapi menjaga hubungan
tetap utuh adalah tanggung jawab masing-masing individu.
Karena pada akhirnya, hubungan yang sehat bukan dibangun karena takut
dipenjara, melainkan karena kesadaran untuk setia.
Penutup
Perselingkuhan dalam hukum Indonesia diatur melalui pasal-pasal tentang
perzinaan, baik dalam KUHP lama maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2022 yang baru. Namun, prosesnya tidak otomatis. Ia bergantung pada pengaduan
dari pihak yang dirugikan.
Di luar aspek hukum, perselingkuhan tetap membawa dampak besar terhadap
hubungan, kepercayaan, dan masa depan cinta itu sendiri.
Semoga kita semua bisa lebih bijak dalam menjaga komitmen. Karena membangun
hubungan itu sulit, tapi merusaknya sering kali hanya butuh satu kesalahan.