Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini: Apakah Korban Bisa Dapat Bagian Lebih?
Halo, Sobat Catatan Digital.
Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini |
Pertanyaan yang sering muncul di benak korban
perselingkuhan: "Dia yang salah, dia yang selingkuh, masak harta
dibagi sama rata? Apa saya bisa dapat lebih sebagai korban?"
Atau sebaliknya, jika Anda yang terlanjur
terpuruk karena terbongkar perselingkuhan Anda, Anda mungkin bertanya: "Apa
hak saya atas harta bersama bisa hilang karena kesalahan saya?"
Mari kita bedah tuntas, dengan bahasa yang
santai tapi tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Sebelum masuk ke dampak perselingkuhan, kita
pahami dulu apa yang dimaksud dengan harta gono-gini atau harta bersama.
Secara sederhana, harta gono-gini adalah
semua harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan
. Ini bisa berupa rumah, mobil, tanah,
tabungan, deposito, saham, atau hasil usaha, baik yang didapat secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Yang penting dicatat: tidak peduli atas
nama siapa harta itu terdaftar. Bisa saja rumah hanya atas nama suami,
tapi jika dibeli saat sudah menikah, itu tetap harta bersama. Sebaliknya, harta
bawaan (yang dibawa sebelum menikah) dan harta yang diperoleh dari hadiah atau
warisan, pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi masing-masing.
Aturan Dasar Pembagian Harta Bersama
Dalam kondisi normal, saat perceraian terjadi,
pembagian harta bersama mengikuti aturan sederhana: masing-masing
mendapat setengah (50:50).
Ini ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum
Islam (KHI):
"Janda atau duda cerai masing-masing
berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan."
Aturan yang sama juga berlaku dalam Pasal
37 UU Perkawinan dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Jadi, dalam banyak kasus perceraian biasa,
meskipun suami yang bekerja dan istri di rumah, atau sebaliknya, harta tetap
dibagi dua. Ini karena pekerjaan domestik (mengurus anak, rumah, mendukung
karir pasangan) juga dianggap sebagai kontribusi terhadap harta bersama.
Lalu, di Mana Peran Perselingkuhan?
Nah, ini pertanyaan kuncinya. Apakah
perselingkuhan bisa mengubah pembagian 50:50 tersebut?
Jawabannya: Tidak otomatis, tapi BISA
menjadi pertimbangan hakim.
Mari kita bedah lebih dalam.
1. Aturan Umum: Perselingkuhan Tidak Langsung Mengubah
Pembagian
Secara normatif, undang-undang tidak secara
eksplisit menyatakan bahwa pelaku perselingkuhan otomatis kehilangan hak atas
hartanya. Pasal 97 KHI tetap menjadi rujukan utama: cerai ya dibagi dua.
Banyak praktik di pengadilan yang masih
menggunakan patokan 50:50 ini, terlepas dari siapa penyebab perceraian.
Alasannya sederhana: harta bersama adalah hasil kerja sama selama perkawinan,
jadi pembagiannya juga harus sama.
2. Tapi, Ada Celah Keadilan: "Keadilan
Proporsional"
Di sinilah letak perkembangan hukum yang
menarik. Para hakim, akademisi, dan praktisi hukum mulai banyak yang
berpandangan bahwa pembagian 50:50 tidak selalu adil, terutama
jika salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan berat, seperti
perselingkuhan.
Beberapa penelitian hukum menunjukkan bahwa
hakim bisa mempertimbangkan siapa penyebab utama perceraian
dalam memutus pembagian harta. Pelaku utama perselingkuhan bisa saja
mendapatkan sanksi berupa pengurangan bagian harta.
Misalnya, dalam sebuah penelitian disebutkan
bahwa pelaku utama penyebab perceraian karena perselingkuhan bisa dianggap
melakukan kesalahan yang berakibat 1/10 bagiannya dialihkan kepada
korban
. Sehingga pembagiannya bisa menjadi 60% untuk korban dan 40% untuk pelaku.
Ini bukan angka mati, tapi menunjukkan bahwa keadilan
proporsional mulai diakui. Hakim bisa memberikan bagian lebih kepada
pihak yang tidak bersalah atau yang dirugikan.
3. Alasan Logis di Balik Pembagian Tidak Sama Rata
Mengapa pelaku selingkuh bisa mendapat bagian
lebih kecil? Beberapa alasannya:
·
Pelanggaran Komitmen:
Perkawinan adalah ikatan suci. Perselingkuhan adalah pelanggaran berat terhadap
ikatan itu. Wajar jika ada konsekuensi hukum di luar perceraian
· Distributive
Justice: Keadilan yang fair dan proporsional menuntut agar pihak yang
dirugikan (korban) mendapat kompensasi lebih
· Perlindungan
Korban: Hukum harus melindungi pihak yang tidak bersalah, termasuk
dalam hal materi
4. Kasus Khusus: Jika Harta Digunakan untuk Selingkuhan
Nah, ini yang perlu diwaspadai. Jika terbukti
bahwa pelaku perselingkuhan menggunakan harta bersama untuk membiayai
selingkuhannya, misalnya membelikan mobil, rumah, atau memberikan uang
dalam jumlah besar, maka ini bisa menjadi faktor pemberat.
Mengapa? Karena tindakan tersebut termasuk perbuatan
melawan hukum terhadap harta bersama. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan
dengan tegas menyatakan:
"Mengenai harta bersama, suami atau
istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak."
Artinya, jika suami diam-diam membelikan
properti untuk selingkuhan tanpa sepengetahuan istri, itu adalah pelanggaran .
Istri berhak menuntut agar aset tersebut dikembalikan ke dalam harta bersama
atau pelaku mendapat sanksi berupa pengurangan bagian.
Perbandingan dengan Hak Lain: Nafkah Iddah dan Waris
Menariknya, dalam beberapa aturan lain, kita
bisa melihat pola bahwa kesalahan bisa menggugurkan hak materi.
Ini bisa jadi argumen kuat di pengadilan.
1. Hak Nafkah Iddah
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b),
disebutkan bahwa istri yang nusyuz (durhaka, termasuk
berselingkuh) tidak berhak mendapatkan nafkah iddah.
2. Hak atas Gaji PNS
PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi PNS menyatakan bahwa jika perceraian terjadi karena istri
berzina, maka hak istri atas bagian gaji suami bisa gugur.
3. Hak Waris
Pasal 173 KHI menyebutkan bahwa ahli waris dapat
terhalang mendapat warisan jika dipersalahkan membunuh atau menganiaya berat
pewaris. Meski tidak secara langsung tentang selingkuh, ini menunjukkan pola
bahwa kesalahan berat bisa berakibat pada hilangnya hak kebendaan.
Dari sini, kita bisa menarik benang merah: sudah
seharusnya perselingkuhan juga berdampak pada pembagian harta bersama.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Korban?
Jika Anda adalah korban perselingkuhan dan ingin
memperjuangkan hak atas harta bersama, berikut langkah-langkahnya:
1. Kumpulkan Bukti
Ini nomor satu! Tanpa bukti, semua hanya
omongan. Kumpulkan:
·
Bukti perselingkuhan (screenshot chat, foto,
saksi, dll.)
·
Bukti penggunaan harta bersama untuk selingkuhan
(transfer uang, pembelian properti, dll.)
·
Daftar semua harta bersama (sertifikat, BPKB,
buku tabungan, dll.)
2. Ajukan Gugatan yang Tepat
Anda bisa mengajukan gugatan:
·
Perceraian dengan alasan
perselingkuhan (ini kuat).
·
Gugatan pembagian harta bersama,
bisa digabung dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah cerai
·
Dalam gugatan, Anda bisa meminta agar pembagian
tidak 50:50, dengan dalih pelaku telah melakukan kesalahan berat.
3. Gunakan Argumen Keadilan
Di persidangan, Anda bisa mengangkat
argumen-argumen di atas: tentang keadilan proporsional, tentang perlindungan
korban, dan tentang preseden dari aturan nafkah dan waris.
4. Libatkan Pengacara
Ini penting. Pengacara akan membantu menyusun
strategi, mengumpulkan bukti, dan menyusun argumen hukum yang kuat di
pengadilan.
Bagaimana Jika Saya Pelaku Perselingkuhan?
Jujur saja, posisi Anda lemah secara moral dan
hukum. Tapi bukan berarti hak Anda hilang sama sekali. Beberapa hal yang perlu
Anda ketahui:
1.
Anda tetap berhak atas harta bersama,
karena harta itu adalah hasil kerja bersama selama perkawinan. Kecuali jika ada
perjanjian perkawinan yang mengatur lain.
2.
Tapi, Anda berisiko mendapat bagian lebih kecil
jika pengadilan mengabulkan tuntutan korban berdasarkan keadilan proporsional
· Jika
Anda menggunakan harta bersama untuk selingkuhan, Anda bisa dituntut
secara terpisah karena perbuatan melawan hukum
· Hak
nafkah Anda sebagai istri (nafkah iddah, mut'ah) bisa gugur jika Anda
terbukti nusyuz/berselingkuh
Saran saya: hadapi dengan kepala dingin, akui
kesalahan, dan usahakan damai. Proses pengadilan akan sangat melelahkan secara
emosi dan finansial.
Kesimpulan: Ada Harapan bagi Korban
Sahabat Catatan Digital, kabar baiknya: hukum
di Indonesia mulai bergerak menuju keadilan yang lebih substantif.
Pembagian harta bersama tidak lagi kaku 50:50 jika ada faktor-faktor tertentu,
termasuk perselingkuhan
.
Hakim bisa mempertimbangkan siapa penyebab
perceraian, siapa yang melakukan kesalahan, dan siapa yang dirugikan. Ini
adalah angin segar bagi korban perselingkuhan yang selama ini merasa
diperlakukan tidak adil.
Tapi ingat, semua kembali pada bukti dan
strategi hukum. Jangan hanya mengandalkan perasaan. Persiapkan diri
Anda sebaik mungkin.
Jika Anda sedang menghadapi situasi ini, semoga
Anda diberi kekuatan. Jika Anda pelaku, semoga Anda belajar dan berbenah. Yang
pasti, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.
– Nasir, Catatan Digital Nasir
Punya pertanyaan atau pengalaman seputar
harta gono-gini dan perselingkuhan? Silakan tulis di kolom komentar. Mari
berbagi dan saling menguatkan.