Dekonstruksi dan Rekonstruksi Pemikiran Gender dalam Perspektif Islam Modern
Oleh: Nasir(Catatan Digital Nasir)
Pendahuluan
Isu relasi gender dalam Islam modern telah
menjadi salah satu diskursus paling dinamis, kontroversial, sekaligus krusial
dalam studi pemikiran Islam kontemporer. Selama berabad-abad, tradisi pemikiran
Islam klasik dan pertengahan kerap dituding melanggengkan struktur masyarakat
patriarkal. Akibatnya, interpretasi terhadap teks-teks suci (Al-Qur’an dan
Hadis) banyak yang memposisikan perempuan sebagai subordinat atau pihak yang
termarjinalkan (Sholikhah, 2025).
Di tingkat pascasarjana (S3), diskursus ini
menuntut adanya pembongkaran analitis (deconstruction) secara
epistemologis dan teologis, untuk kemudian dirumuskan kembali (reconstruction)
melalui pendekatan yang lebih humanis, kontekstual, dan adil gender. Artikel
ini mengeksplorasi bagaimana gerakan intelektual Islam modern melakukan
dekonstruksi terhadap tafsir bias gender serta menawarkan paradigma baru yang
menjunjung tinggi kesetaraan dan kemitraan.
1. Akar Masalah: Bias Gender dalam Warisan Intelektual Islam
Secara historis, bangunan pemikiran hukum
Islam (fikih) dan tafsir dibentuk oleh para ulama laki-laki dalam lanskap
sosial-politik yang didominasi oleh budaya patriarkal. Dalam kerangka ini,
keunggulan fisik dan sosial yang dimiliki laki-laki pada masa lalu sering kali
diesensialkan menjadi hukum teologis yang berlaku abadi (Anwar, 2021).
Beberapa konsep kunci yang kerap menjadi
titik kritis meliputi:
·
Konsep Qiwāmah (Kepemimpinan):
Pemahaman tradisional kerap memaknai ar-rijalu qawwamuna 'ala an-nisa'
(QS. An-Nisa: 34) sebagai legitimasi superioritas mutlak laki-laki atas
perempuan secara ontologis.
·
Pembagian Hak Waris dan Kesaksian: Konstruksi fikih klasik yang memposisikan bagian perempuan setengah
dari laki-laki sering kali diterapkan secara kaku tanpa melihat pergeseran
struktur ekonomi keluarga modern.
·
Ruang Publik vs. Domestik:
Adanya pembatasan ketat yang mengurung peran perempuan hanya di ranah domestik,
sementara ruang publik, politik, dan keilmuan otoritatif dimonopoli oleh kaum
laki-laki (Imamah, 2023).
Kondisi tersebut memicu kebutuhan mendesak
bagi kaum intelektual Muslim untuk melakukan pembacaan kritis guna membedakan
antara ajaran normatif-ilahiah yang universal dengan produk tafsir historis
yang terikat ruang dan waktu.
2. Epistemologi Dekonstruksi: Hermeneutika Feminis dan
Teologi Pembebasan
Upaya dekonstruksi dalam pemikiran Islam
modern tidak dilakukan untuk menolak otoritas teks suci, melainkan untuk
membongkar bias metodologis penafsir masa lalu. Para pemikir feminis Islam
menggunakan instrumen hermeneutika kritis untuk membaca ulang teks dengan
mempertimbangkan konteks sosio-historis saat turunnya ayat serta semangat etis
(moral spirit) dari Al-Qur’an (Afrilia, 2025).
"Feminisme Islam hadir bukan untuk
menggugat kesucian teks, melainkan untuk membersihkan bangunan tafsir keagamaan
dari endapan budaya patriarkal yang merendahkan martabat kemanusiaan
perempuan." (Mulia, 2022).
Pendekatan ini berpegang pada prinsip bahwa
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ’alamin—sebuah risalah pembebasan
yang bertujuan menegakkan keadilan universal bagi seluruh umat manusia, tanpa
memandang jenis kelamin (Rohmatallah, 2025).
3. Rekonstruksi Paradigma: Tawaran Konsep
"Mubadalah" dan Kesalingan
Sebagai kelanjutan dari fase dekonstruksi,
para pemikir Islam modern menawarkan kerangka rekonstruktif yang konstruktif.
Salah satu metodologi paling progresif di dunia Islam kontemporer—khususnya di
Indonesia—adalah pengenalan Metode Mubadalah (Kesalingan) yang
dipopulerkan oleh sarjana studi Islam kontemporer (Afrilia, 2025).
Rekonstruksi berbasis mubadalah ini berpijak
pada asumsi dasar bahwa:
1.
Subjek Hukum yang Setara:
Al-Qur'an dan Hadis menyapa laki-laki dan perempuan secara bersama-sama sebagai
hamba Allah (‘ibad) dan khalifah di bumi dengan hak serta kewajiban
moral yang setara (QS. Al-Hujurat: 13).
2.
Relasi Kemitraan (Zaujiyah):
Relasi suami-istri dalam rumah tangga tidak dipahami secara hierarki
atas-bawah, melainkan sebagai kemitraan yang saling melengkapi, melindungi, dan
mendukung (libas / pakaian bagi satu sama lain).
3.
Keadilan Substantif: Hukum
Islam diarahkan untuk mencapai tujuan tertingginya (maqashid syariah),
yaitu perlindungan terhadap jiwa, akal, dan martabat manusia, di mana
diskriminasi berbasis gender wajib dihapuskan (Daud, 2020).
Di ruang publik, rekonstruksi ini
berimplikasi nyata pada pengakuan penuh terhadap hak perempuan untuk mengenyam
pendidikan tinggi, menjadi pemimpin politik, aktif dalam ruang-ruang ekonomi,
serta menjadi otoritas keagamaan yang diperhitungkan (Sholikhah, 2025).
Kesimpulan
Dekonstruksi dan rekonstruksi pemikiran
gender dalam Islam modern merupakan keniscayaan intelektual untuk merespons
tantangan zaman yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip
keadilan. Melalui pembacaan
hermeneutis yang kritis dan penggunaan metode kesalingan (mubadalah), Islam terbukti mampu menawarkan solusi teologis yang ramah
gender. Transformasi ini tidak hanya memperkaya khazanah intelektual Muslim di
tingkat akademik global, tetapi juga menegaskan kembali esensi ajaran Islam
sebagai rahmat yang membebaskan dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia.
Daftar
Pustaka
·
Afrilia, E. (2025).
Pendekatan Mubadalah dalam Penafsiran Ayat-Ayat Gender: Menuju Tafsir Inklusif
Kontemporer. Mahabbah: Jurnal Ilmu Ushuluddin Dan Pemikiran Islam, 2(1),
45-60.
·
Anwar, E. (2021). Feminisme Islam: Geneologi, Tantangan, dan Prospek
di Indonesia. Bandung: Mizan.
·
Daud, F. K. (2020). Feminisme Islam di Indonesia: Antara Gerakan
Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender. Jurnal Harkat:
Media Komunikasi Gender, 16(2), 102–116. https://doi.org/10.15408/harkat.v16i2.17572
·
Imamah, F. M. (2023). Dinamika Feminisme Islam dalam Mendefinisikan
Perempuan. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 6(2), 167–198. https://doi.org/10.21274/martabat.2022.6.2.167-198
·
Mulia, M. (2022). Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan
Praxis. Jurnal Perempuan, 27(2), 115-130. https://doi.org/10.34309/jp.v27i2.689
·
Rohmatallah, S. (2025). Feminisme Islam: Pembaharuan Pemikiran tentang
Gender dalam Perspektif Ajaran Al-Qur’an. SPECTRUM: Journal of Gender and
Children Studies, 5(1), 35–48.
·
Sholikhah, Z. (2025). Rekonstruksi Gender dalam Islam: Studi Kritis
atas Tafsir Tradisional dan Pendekatan Feminisme Islam. International
Journal of Utas, Gender and Society (IJOUGS), 6(1), 49–65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar