Senin, 19 Oktober 2026

Transformasi Pemikiran Politik Islam: Pergeseran Konsep Khilafah menuju Negara Bangsa

Rekonstruksi dan Pembaharuan Pemikiran Islam: Definisi, Urgensi, dan Periodisasi
Transformasi Pemikiran Politik Islam: Pergeseran Konsep Khilafah menuju Negara Bangsa

Oleh: Nasir

Pendahuluan

Salah satu perdebatan paling fundamental dalam pemikiran politik Islam kontemporer adalah persoalan bentuk negara yang paling ideal bagi umat Islam. Selama berabad-abad, konsep khilafah mendominasi imajinasi politik umat Islam sebagai sistem pemerintahan yang mewarisi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Namun, runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924 dan munculnya negara-bangsa modern di dunia Islam telah memicu perdebatan sengit tentang relevansi khilafah di era kontemporer. Tulisan ini akan mengkaji pergeseran pemikiran politik Islam dari konsep khilafah menuju negara bangsa, dengan menelusuri argumen-argumen kunci dari berbagai pemikir kontemporer serta relevansinya dengan konteks Indonesia.

Khilafah dalam Perspektif Historis dan Normatif

Secara historis, khilafah hadir sebagai respons atas kebutuhan kepemimpinan politik dan religius setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW . Namun, penting untuk dicatat bahwa para ulama besar seperti Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan bahwa khilafah merupakan bentuk kepemimpinan yang bersifat ijtihadiyah (hasil pemikiran manusia), bukan kewajiban syar'i yang baku dan mutlak . Ibnu Khaldun pun berpendapat bahwa sistem politik Islam bersifat dinamis, selalu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan perkembangan zaman .

Realitas sejarah menunjukkan bahwa umat Islam tidak pernah benar-benar hidup di bawah satu otoritas tunggal dalam jangka panjang. Menurut catatan Bosworth, sepanjang sejarah terdapat 82 dinasti Islam yang memerintah di berbagai wilayah . Fragmentasi politik ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat doktrin universalitas khilafah, secara historis kekuasaan Islam senantiasa terfragmentasi ke dalam bentuk pemerintahan regional seperti keamiran dan kesultanan .

Dekonstruksi Konsep Khilafah: Ali Abdul Raziq dan Kritik atas "Negara Agama"

Salah satu pemikir paling kontroversial dalam diskursus ini adalah Ali Abdul Raziq. Melalui bukunya Al-Islam wa Usul al-Hukm, ia mengajukan tesis radikal bahwa Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan tertentu. Menurutnya, sistem politik merupakan ranah ijtihad manusia yang dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan historis . Pandangan ini sejalan dengan rumusan Konferensi Internasional Al-Azhar yang menyatakan bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat dan sesuai dengan kondisi zaman mereka, namun tidak ada ketetapan dalam teks Al-Qur'an dan hadis yang mewajibkan penerapan sistem pemerintahan tertentu .

Ali Abdul Raziq secara tegas menolak gagasan bahwa Islam mewajibkan bentuk negara agama (teokratis). Baginya, agama berfungsi sebagai pedoman moral dan spiritual, sementara urusan kenegaraan adalah domain ijtihad manusia . Dalam konteks Indonesia, pemikiran Ali Abdul Raziq dinilai lebih relevan karena sejalan dengan konsep negara bangsa modern yang plural dan demokratis .

Kontra-Argumen: Taqiyuddin An-Nabhani dan Kewajiban Khilafah

Di sisi lain, Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, memandang khilafah sebagai sistem pemerintahan yang wajib ditegakkan karena kedaulatan sepenuhnya berada di tangan syariat . Baginya, khilafah bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban syar'i yang bersifat mutlak dan absolut. Namun, dalam perspektif realisme hubungan internasional, klaim khilafah yang ingin menyatukan seluruh negara di bawah syariah Islam akan berbenturan dengan logika survival negara-bangsa. Setiap negara memiliki kepentingan nasional sendiri, dan dalam dunia yang anarkis, tidak ada entitas politik yang lebih tinggi dari negara yang dapat mengatur negara lain .

Secara empiris, gagasan khilafah global dinilai mustahil diwujudkan karena setiap negara memiliki kepentingan masing-masing yang hendak diwujudkan. Klaim khilafah yang menyatakan akan menegakkan syariah di seluruh dunia terbantahkan oleh realitas hubungan internasional yang diwarnai oleh permusuhan kodrati antar negara .

Negara Bangsa: Kompatibilitas dengan Syariat Islam

Dalam diskursus kontemporer, banyak pemikir Islam yang menegaskan bahwa sistem negara bangsa tidak bertentangan dengan syariat Islam. Cecep Taufiqurrohman dari Muhammadiyah menyatakan bahwa Al-Qur'an dan hadis tidak memerintahkan pembentukan sistem pemerintahan tertentu, termasuk khilafah, melainkan hanya menekankan penegakan syariat Islam sebagai jaminan kesejahteraan umat . Bentuk kepemimpinan atau pemerintahan merupakan produk ijtihad manusia yang harus disesuaikan dengan tantangan zaman .

Pandangan ini diperkuat oleh argumentasi bahwa sistem khilafah bukanlah satu-satunya pilihan. Negara bangsa, republik, atau kerajaan diperbolehkan selama syariat Islam dapat ditegakkan dengan baik . Dalam konteks Indonesia, meskipun bukan negara Islam, Indonesia telah menerapkan banyak syariat Islam melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam .

Konsep Darul Ahdi wa Syahadah: Indonesia sebagai Negara Kesaksian

Salah satu kontribusi penting dalam upaya rekonsiliasi antara khilafah dan negara bangsa adalah konsep Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Konsensus dan Kesaksian) yang diusung Muhammadiyah pada Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015 . Konsep ini menempatkan negara Pancasila sebagai "negara kesaksian," tempat umat Islam membuktikan komitmennya dalam membangun kehidupan kebangsaan berlandaskan syariat .

Dalam kerangka ini, Pancasila dan konstitusi dipahami sebagai perjanjian mulia (mu'ahadah) yang harus dijunjung tinggi secara religius . Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak menolak negara bangsa, melainkan memberinya jiwa melalui prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kedaulatan teritorial modern dalam Islam dipahami secara dinamis sebagai penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak warga negara dalam batas-batas yang disepakati secara internasional .

Relevansi dengan Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, para pendiri bangsa yang mayoritas tokoh Muslim tidak memilih Indonesia menjadi bagian dari khilafah. Mereka merumuskan negara bangsa yang berdaulat dan merdeka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Penghapusan tujuh kata pada Piagam Jakarta yang menghasilkan sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan kompromi bersejarah yang mencerminkan kebijaksanaan para tokoh Muslim dalam menjaga keutuhan bangsa .

Pemikiran Ali Abdul Raziq dinilai lebih kompatibel dengan sistem konstitusional Indonesia, sementara pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani berada pada posisi yang kurang kompatibel secara struktural, meskipun nilai-nilai normatifnya tetap dapat diinternalisasikan . Dengan demikian, sistem negara bangsa di Indonesia merupakan hasil konsensus historis yang mencerminkan kesediaan berbagai etnis, agama, dan budaya untuk hidup bersama di bawah naungan Pancasila .

Penutup

Transformasi pemikiran politik Islam dari konsep khilafah menuju negara bangsa merupakan proses intelektual yang panjang dan kompleks. Perdebatan antara Taqiyuddin An-Nabhani yang mewajibkan khilafah dan Ali Abdul Raziq yang menolaknya menunjukkan bahwa pemikiran politik Islam bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai interpretasi sesuai realitas sosial-politik masyarakat . Pandangan bahwa khilafah merupakan produk ijtihad manusia dan tidak ada bentuk negara tunggal yang diwajibkan dalam Islam semakin menguat di kalangan pemikir kontemporer.

Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai mitsaq nasional (kontrak nasional) dapat dipahami sebagai instrumen yang menjaga maqashid al-syari'ah (tujuan utama syariat), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta . Tantangan ke depan adalah bagaimana memperkuat negara bangsa sebagai wadah penegakan syariat dan nilai-nilai Islam, tanpa harus terjebak dalam perdebatan ideologis yang kontraproduktif. Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammadiyah, sekarang bukan waktunya memperdebatkan bentuk atau dasar negara, tetapi bagaimana umat Islam berperan besar dalam membangun negeri ini berdasarkan nilai-nilai Islam .

 

Daftar Pustaka

Baros, A. H., Mulyadi, M., & Kurniati, K. (2026). Erosi batas teritorial dalam diskursus khilafah: Tinjauan hukum tata negara Islam terhadap konsep negara bangsa (nation-state) di era globalisasi. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(4), 163–171. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i4.1826 

Daffa, F. M. (2024). Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani dan Ali Abdul Raziq tentang konsep khilafah serta relevansinya dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia [Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. 

Muhammadiyah. (2025, August 8). Negara bangsa selaras dengan syariat Islam, khilafah bukan satu-satunya jalan. Muhammadiyah.or.id. 

Muhammad Hisyam. (2010). Islam dan demokrasi di Indonesia: Masyarakat sipil dan konsolidasi demokrasi. Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI. 

Sudrajat, A. (2009). Pemikiran politik Islam: Dari khilafah hingga negara bangsa. Jurnal Sejarah dan Budaya. 

Tim Kompas. (2020, February 7). Pembaruan pemikiran Islam dari Al Azhar (2): Negara, menurut pandangan Islam, adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Kompas.id. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transformasi Pemikiran Politik Islam: Pergeseran Konsep Khilafah menuju Negara Bangsa

Transformasi Pemikiran Politik Islam: Pergeseran Konsep Khilafah menuju Negara Bangsa Oleh: Nasir Pendahuluan Salah satu perdebatan pa...

Bersponsor

📚

Toko Buku Resmi

Terbaru
Sampul Buku 1

GURU YANG BELAJAR ULANG Cerita pendek

Oleh: Muthmainnah

Rp 90.000
Beli Sekarang
Sampul Buku 2

PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Oleh: Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Rp 90.000
Beli Sekarang
Lihat Semua Koleksi Buku →