
Transformasi Pemikiran Politik Islam: Pergeseran Konsep Khilafah menuju Negara Bangsa
Oleh: Nasir
Pendahuluan
Salah satu perdebatan paling
fundamental dalam pemikiran politik Islam kontemporer adalah persoalan bentuk
negara yang paling ideal bagi umat Islam. Selama berabad-abad, konsep khilafah
mendominasi imajinasi politik umat Islam sebagai sistem pemerintahan yang
mewarisi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Namun, runtuhnya Kekhalifahan
Utsmaniyah pada tahun 1924 dan munculnya negara-bangsa modern di dunia Islam
telah memicu perdebatan sengit tentang relevansi khilafah di era kontemporer.
Tulisan ini akan mengkaji pergeseran pemikiran politik Islam dari konsep
khilafah menuju negara bangsa, dengan menelusuri argumen-argumen kunci dari
berbagai pemikir kontemporer serta relevansinya dengan konteks Indonesia.
Khilafah dalam Perspektif Historis dan Normatif
Secara historis, khilafah
hadir sebagai respons atas kebutuhan kepemimpinan politik dan religius setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW . Namun, penting untuk dicatat bahwa para ulama
besar seperti Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam
al-Sultaniyyah menegaskan bahwa khilafah merupakan bentuk
kepemimpinan yang bersifat ijtihadiyah (hasil pemikiran manusia), bukan
kewajiban syar'i yang baku dan mutlak . Ibnu Khaldun pun berpendapat bahwa
sistem politik Islam bersifat dinamis, selalu menyesuaikan diri dengan kondisi
sosial dan perkembangan zaman .
Realitas sejarah menunjukkan
bahwa umat Islam tidak pernah benar-benar hidup di bawah satu otoritas tunggal
dalam jangka panjang. Menurut catatan Bosworth, sepanjang sejarah terdapat 82
dinasti Islam yang memerintah di berbagai wilayah . Fragmentasi politik
ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat doktrin universalitas
khilafah, secara historis kekuasaan Islam senantiasa terfragmentasi ke dalam
bentuk pemerintahan regional seperti keamiran dan kesultanan .
Dekonstruksi Konsep Khilafah: Ali Abdul Raziq dan
Kritik atas "Negara Agama"
Salah satu pemikir paling
kontroversial dalam diskursus ini adalah Ali Abdul Raziq. Melalui bukunya Al-Islam wa Usul al-Hukm,
ia mengajukan tesis radikal bahwa Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan
tertentu. Menurutnya, sistem politik merupakan ranah ijtihad manusia yang dapat
disesuaikan dengan konteks sosial dan historis . Pandangan ini sejalan
dengan rumusan Konferensi Internasional Al-Azhar yang menyatakan bahwa khilafah
adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat dan sesuai dengan
kondisi zaman mereka, namun tidak ada ketetapan dalam teks Al-Qur'an dan hadis
yang mewajibkan penerapan sistem pemerintahan tertentu .
Ali Abdul Raziq secara tegas
menolak gagasan bahwa Islam mewajibkan bentuk negara agama (teokratis).
Baginya, agama berfungsi sebagai pedoman moral dan spiritual, sementara urusan
kenegaraan adalah domain ijtihad manusia . Dalam konteks Indonesia,
pemikiran Ali Abdul Raziq dinilai lebih relevan karena sejalan dengan konsep
negara bangsa modern yang plural dan demokratis .
Kontra-Argumen: Taqiyuddin An-Nabhani dan Kewajiban Khilafah
Di sisi lain, Taqiyuddin
An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, memandang khilafah sebagai sistem
pemerintahan yang wajib ditegakkan karena kedaulatan sepenuhnya berada di
tangan syariat . Baginya, khilafah bukan sekadar pilihan politik,
melainkan kewajiban syar'i yang bersifat mutlak dan absolut. Namun, dalam
perspektif realisme hubungan internasional, klaim khilafah yang ingin menyatukan
seluruh negara di bawah syariah Islam akan berbenturan dengan logika survival negara-bangsa.
Setiap negara memiliki kepentingan nasional sendiri, dan dalam dunia yang
anarkis, tidak ada entitas politik yang lebih tinggi dari negara yang dapat
mengatur negara lain .
Secara empiris, gagasan
khilafah global dinilai mustahil diwujudkan karena setiap negara memiliki
kepentingan masing-masing yang hendak diwujudkan. Klaim khilafah yang
menyatakan akan menegakkan syariah di seluruh dunia terbantahkan oleh realitas
hubungan internasional yang diwarnai oleh permusuhan kodrati antar
negara .
Negara Bangsa: Kompatibilitas dengan Syariat Islam
Dalam diskursus kontemporer,
banyak pemikir Islam yang menegaskan bahwa sistem negara bangsa tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Cecep Taufiqurrohman dari Muhammadiyah
menyatakan bahwa Al-Qur'an dan hadis tidak memerintahkan pembentukan sistem
pemerintahan tertentu, termasuk khilafah, melainkan hanya menekankan penegakan
syariat Islam sebagai jaminan kesejahteraan umat . Bentuk kepemimpinan
atau pemerintahan merupakan produk ijtihad manusia yang harus disesuaikan
dengan tantangan zaman .
Pandangan ini diperkuat oleh
argumentasi bahwa sistem khilafah bukanlah satu-satunya pilihan. Negara bangsa,
republik, atau kerajaan diperbolehkan selama syariat Islam dapat ditegakkan
dengan baik . Dalam konteks Indonesia, meskipun bukan negara Islam,
Indonesia telah menerapkan banyak syariat Islam melalui undang-undang dan
peraturan pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam .
Konsep
Darul Ahdi wa Syahadah: Indonesia sebagai Negara Kesaksian
Salah satu kontribusi penting
dalam upaya rekonsiliasi antara khilafah dan negara bangsa adalah konsep Darul Ahdi wa Syahadah (Negara
Konsensus dan Kesaksian) yang diusung Muhammadiyah pada Muktamar ke-47 di
Makassar tahun 2015 . Konsep ini menempatkan negara Pancasila sebagai
"negara kesaksian," tempat umat Islam membuktikan komitmennya dalam
membangun kehidupan kebangsaan berlandaskan syariat .
Dalam kerangka ini, Pancasila
dan konstitusi dipahami sebagai perjanjian mulia (mu'ahadah) yang harus dijunjung tinggi
secara religius . Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak menolak negara
bangsa, melainkan memberinya jiwa melalui prinsip-prinsip keadilan dan
kemanusiaan. Kedaulatan teritorial modern dalam Islam dipahami secara dinamis
sebagai penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak warga negara
dalam batas-batas yang disepakati secara internasional .
Relevansi dengan Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia, para
pendiri bangsa yang mayoritas tokoh Muslim tidak memilih Indonesia menjadi
bagian dari khilafah. Mereka merumuskan negara bangsa yang berdaulat dan
merdeka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Penghapusan tujuh kata pada
Piagam Jakarta yang menghasilkan sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan
kompromi bersejarah yang mencerminkan kebijaksanaan para tokoh Muslim dalam
menjaga keutuhan bangsa .
Pemikiran Ali Abdul Raziq
dinilai lebih kompatibel dengan sistem konstitusional Indonesia, sementara
pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani berada pada posisi yang kurang kompatibel
secara struktural, meskipun nilai-nilai normatifnya tetap dapat
diinternalisasikan . Dengan demikian, sistem negara bangsa di Indonesia
merupakan hasil konsensus historis yang mencerminkan kesediaan berbagai etnis,
agama, dan budaya untuk hidup bersama di bawah naungan Pancasila .
Penutup
Transformasi pemikiran politik
Islam dari konsep khilafah menuju negara bangsa merupakan proses intelektual
yang panjang dan kompleks. Perdebatan antara Taqiyuddin An-Nabhani yang
mewajibkan khilafah dan Ali Abdul Raziq yang menolaknya menunjukkan bahwa
pemikiran politik Islam bersifat dinamis dan terbuka terhadap berbagai
interpretasi sesuai realitas sosial-politik masyarakat . Pandangan bahwa
khilafah merupakan produk ijtihad manusia dan tidak ada bentuk negara tunggal
yang diwajibkan dalam Islam semakin menguat di kalangan pemikir kontemporer.
Dalam konteks Indonesia,
Pancasila sebagai mitsaq
nasional (kontrak nasional) dapat dipahami sebagai instrumen
yang menjaga maqashid
al-syari'ah (tujuan utama syariat), yaitu memelihara agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta . Tantangan ke depan adalah bagaimana
memperkuat negara bangsa sebagai wadah penegakan syariat dan nilai-nilai Islam,
tanpa harus terjebak dalam perdebatan ideologis yang kontraproduktif.
Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammadiyah, sekarang bukan waktunya
memperdebatkan bentuk atau dasar negara, tetapi bagaimana umat Islam berperan
besar dalam membangun negeri ini berdasarkan nilai-nilai Islam .
Daftar Pustaka
Baros, A. H., Mulyadi, M.,
& Kurniati, K. (2026). Erosi batas teritorial dalam diskursus khilafah:
Tinjauan hukum tata negara Islam terhadap konsep negara bangsa (nation-state)
di era globalisasi. Aliansi:
Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(4), 163–171. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i4.1826
Daffa, F. M. (2024). Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani dan
Ali Abdul Raziq tentang konsep khilafah serta relevansinya dengan konsep Negara
Kesatuan Republik Indonesia [Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati
Bandung].
Muhammadiyah. (2025, August
8). Negara bangsa selaras dengan syariat Islam, khilafah bukan satu-satunya
jalan. Muhammadiyah.or.id.
Muhammad Hisyam. (2010). Islam dan demokrasi di Indonesia:
Masyarakat sipil dan konsolidasi demokrasi. Puslit Kemasyarakatan
dan Kebudayaan LIPI.
Sudrajat, A. (2009). Pemikiran politik Islam: Dari
khilafah hingga negara bangsa. Jurnal Sejarah dan Budaya.
Tim Kompas. (2020, February
7). Pembaruan pemikiran Islam dari Al Azhar (2): Negara, menurut pandangan
Islam, adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Kompas.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar