Senin, 02 Maret 2026

Selingkuh dalam Hukum Indonesia: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku (Perzinaan)

 

Perspektif Hukum & Keuangan

 

Selingkuh dalam Hukum Indonesia: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku (Perzinaan)

Kata Kunci Utama: perselingkuhan, kepercayaan, cinta, hubungan, move on, perzinaan, hukum Indonesia, pasal selingkuh, delik aduan

 

Selingkuh dalam Hukum Indonesia

Perselingkuhan selalu menjadi topik yang sensitif. Ia bukan hanya soal cinta yang retak atau hubungan yang goyah, tapi juga menyentuh aspek moral, sosial, bahkan hukum. Dalam kehidupan rumah tangga, perselingkuhan sering kali menjadi awal dari runtuhnya kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hancur, cinta pun bisa ikut memudar.

Namun, pertanyaannya: apakah selingkuh bisa dipidana di Indonesia? Apakah hukum benar-benar bisa menjerat pelaku perselingkuhan?

Mari kita bahas dengan gaya santai, tapi tetap tajam dan informatif.

 

Perselingkuhan dan Perzinaan: Apa Bedanya?

Dalam percakapan sehari-hari, kita sering menyebut “selingkuh” untuk menggambarkan seseorang yang menjalin hubungan dengan orang lain di luar hubungan resmi—baik itu pacaran maupun pernikahan.

Namun dalam hukum pidana Indonesia, istilah yang digunakan bukan “perselingkuhan”, melainkan perzinaan. Secara hukum, perzinaan merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

Artinya, tidak semua bentuk perselingkuhan otomatis masuk kategori pidana. Jika hanya berupa chat mesra, hubungan emosional, atau kedekatan tanpa hubungan badan, itu belum tentu memenuhi unsur perzinaan dalam hukum pidana.

Di sinilah banyak orang keliru. Secara moral mungkin dianggap salah. Secara hubungan jelas menggerus kepercayaan. Tapi secara hukum? Belum tentu bisa diproses.

 

Dasar Hukum Perzinaan dalam KUHP Lama

Sebelum berlakunya KUHP baru, aturan tentang perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pasal ini pada intinya menyatakan bahwa:

·         Seorang pria atau wanita yang telah kawin melakukan perzinaan,

·         Dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Namun, ada satu hal penting: ini adalah delik aduan.

Apa itu delik aduan?

Delik aduan artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini suami atau istri yang sah. Jika tidak ada laporan, maka aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut.

Jadi, negara tidak serta-merta masuk ke ranah rumah tangga tanpa adanya pengaduan.

 

KUHP Baru dan Perluasan Makna Perzinaan

Indonesia telah mengesahkan KUHP baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2022. Dalam regulasi baru ini, pengaturan tentang perzinaan mengalami perluasan.

Jika sebelumnya hanya berlaku untuk orang yang sudah menikah, dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan juga dapat dipidana, meskipun kedua pihak belum menikah.

Namun tetap, sifatnya adalah delik aduan terbatas. Artinya, yang bisa mengadukan bukan sembarang orang. Biasanya hanya pasangan sah, orang tua, atau anak dalam batasan tertentu.

Tujuannya jelas: menjaga agar hukum tidak menjadi alat untuk saling menjatuhkan atau melakukan kriminalisasi berlebihan dalam urusan privat.

 

Unsur-Unsur yang Harus Dipenuhi

Agar seseorang bisa dijerat pasal perzinaan, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi:

1.      Ada hubungan seksual.

2.      Salah satu atau kedua pihak terikat perkawinan (dalam KUHP lama).

3.      Ada pengaduan dari pihak yang berhak.

4.      Pengaduan tidak dicabut selama proses berjalan.

Tanpa bukti hubungan badan, sangat sulit membuktikan perzinaan. Kecurigaan, chat, atau foto berdua belum cukup untuk langsung menjerat seseorang secara pidana.

Di sinilah sering muncul drama dalam hubungan. Emosi memuncak, kepercayaan runtuh, tapi bukti hukum belum tentu kuat.

 

Dampak Hukum dan Dampak Emosional

Perselingkuhan bukan hanya soal ancaman pidana. Jauh sebelum masuk ke ranah hukum, dampak emosionalnya sering kali lebih menghancurkan.

Ketika cinta dikhianati, yang paling terasa adalah hilangnya kepercayaan. Dan dalam sebuah hubungan, kepercayaan adalah fondasi utama. Tanpa itu, hubungan mudah rapuh.

Banyak pasangan yang akhirnya memilih berpisah. Proses perceraian pun sering kali mencantumkan perselingkuhan sebagai alasan gugatan. Dalam hukum perdata (perceraian), pembuktian bisa lebih fleksibel dibanding hukum pidana.

Artinya, meski tidak sampai dipenjara, perselingkuhan tetap bisa berujung pada putusnya hubungan secara resmi.

 

Apakah Semua Perselingkuhan Harus Dibawa ke Ranah Hukum?

Tidak selalu.

Hukum memang memberikan ruang untuk menjerat pelaku perzinaan. Tapi pertanyaannya, apakah itu solusi terbaik?

Bagi sebagian orang, melaporkan pasangan ke polisi adalah bentuk keadilan. Bagi yang lain, itu justru memperpanjang luka dan memperumit proses move on.

Setiap hubungan punya dinamika sendiri. Ada yang memilih memaafkan, ada yang memilih berpisah, ada pula yang memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.

Hukum adalah opsi. Tapi bukan satu-satunya jalan.

 

Perselingkuhan dalam Perspektif Sosial dan Moral

Di Indonesia, perselingkuhan bukan hanya soal pribadi, tapi juga menyangkut nilai sosial dan budaya. Norma masyarakat masih memandang perzinaan sebagai pelanggaran serius.

Tidak jarang, sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum. Nama baik tercoreng, keluarga terdampak, bahkan karier bisa terganggu.

Karena itu, menjaga komitmen dalam hubungan bukan sekadar soal cinta, tapi juga tanggung jawab sosial.

 

Kepercayaan: Fondasi yang Sulit Dibangun Ulang

Dalam banyak kasus, pasangan yang diselingkuhi sering bertanya: “Kenapa?” Padahal kadang jawaban tidak pernah benar-benar memuaskan.

Kepercayaan yang rusak tidak mudah diperbaiki. Sekali retak, akan selalu ada bekasnya.

Membangun kembali hubungan setelah perselingkuhan membutuhkan:

·         Komunikasi yang jujur

·         Tanggung jawab dari pelaku

·         Waktu yang tidak sebentar

·         Komitmen kedua belah pihak

Tanpa itu, cinta hanya akan menjadi kenangan yang pahit.

 

Move On: Antara Hukum dan Penyembuhan Diri

Bagi yang menjadi korban perselingkuhan, proses move on sering kali lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku.

Move on bukan berarti melupakan. Tapi menerima kenyataan dan memilih melanjutkan hidup.

Ada yang menemukan kekuatan baru. Ada yang belajar lebih selektif dalam membangun hubungan berikutnya. Ada pula yang akhirnya memahami bahwa cinta tanpa kepercayaan hanya akan menjadi sumber luka.

Dalam konteks ini, hukum mungkin memberikan rasa keadilan. Tapi penyembuhan tetap datang dari dalam diri.

 

Refleksi: Cinta, Hukum, dan Tanggung Jawab

Perselingkuhan memang bisa dijerat hukum dalam konteks perzinaan. Ada pasal yang mengatur. Ada ancaman pidana. Ada mekanisme pengaduan.

Namun lebih dari itu, persoalan ini menyentuh sisi paling personal manusia: cinta dan kepercayaan.

Hukum hadir untuk memberi batas dan perlindungan. Tapi menjaga hubungan tetap utuh adalah tanggung jawab masing-masing individu.

Karena pada akhirnya, hubungan yang sehat bukan dibangun karena takut dipenjara, melainkan karena kesadaran untuk setia.

 

Penutup

Perselingkuhan dalam hukum Indonesia diatur melalui pasal-pasal tentang perzinaan, baik dalam KUHP lama maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2022 yang baru. Namun, prosesnya tidak otomatis. Ia bergantung pada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Di luar aspek hukum, perselingkuhan tetap membawa dampak besar terhadap hubungan, kepercayaan, dan masa depan cinta itu sendiri.

Semoga kita semua bisa lebih bijak dalam menjaga komitmen. Karena membangun hubungan itu sulit, tapi merusaknya sering kali hanya butuh satu kesalahan.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selingkuh dalam Hukum Indonesia: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku (Perzinaan)

  Perspektif Hukum & Keuangan   Selingkuh dalam Hukum Indonesia: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku (Perzinaan) Kata Kunci Utam...