Kamis, 05 November 2026

Pendekatan Politik dan Hukum dalam Studi Islam: Relasi Kekuasaan dan Transformasi Syariat

 

Metodologi Studi Islam Interdisipliner,

Pendekatan Politik dan Hukum dalam Studi Islam: Relasi Kekuasaan dan Transformasi Syariat

Pendahuluan

Studi Islam tidak dapat dipisahkan dari dimensi politik dan hukum yang melingkupinya. Sebagai agama yang memiliki sistem hukum komprehensif, Islam selalu berdialektika dengan kekuasaan politik dalam berbagai bentuk dan konteks historis. Hubungan antara syariat dan kekuasaan merupakan salah satu tema paling fundamental dalam kajian Islam kontemporer, mengingat syariat pada dasarnya adalah hukum jurist yang secara teoretis bersumber dari wahyu, namun bergantung pada penguasa untuk institusi dan penerapannya . Ketegangan antara keduanya menjadi paradoks sentral dalam sejarah hukum Islam.

Artikel ini bertujuan mengeksplorasi pendekatan politik dan hukum dalam Metodologi Studi Islam Interdisipliner, dengan fokus pada relasi kekuasaan dan transformasi syariat. Pembahasan mencakup landasan teoretis hubungan hukum dan kekuasaan dalam Islam, dinamika historis transformasi syariat, serta studi kasus Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia yang memiliki pengalaman unik dalam mengakomodasi hukum Islam dalam kerangka negara demokratis.

Landasan Teoretis: Hukum dan Kekuasaan dalam Islam

Paradoks Otoritas Hukum Islam

Hukum Islam atau syariat memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Sami Zubaida, dalam karyanya Law and Power in the Islamic World, mengidentifikasi paradoks sentral dalam sejarah syariat: hukum ini secara teoretis bersumber dari sumber-sumber sakral, namun sangat bergantung pada penguasa untuk institusi dan penerapannya . Dengan kata lain, meskipun syariat diklaim sebagai hukum Tuhan, implementasinya selalu melibatkan otoritas manusia dengan agenda dan prioritasnya sendiri.

Paradoks ini menciptakan dinamika kompleks antara ulama (scholars) dan penguasa (sultans) sepanjang sejarah Islam. Zubaida menelusuri episode-episode historis akomodasi politik dan kontestasi antara cendekiawan dan penguasa, menunjukkan bagaimana syariat berevolusi dan bermutasi untuk mengakomodasi cara kerja negara modern . Transformasi ini terlihat jelas dalam reformasi abad ke-19 dan ke-20 serta politik dunia kontemporer.

Etatisasi Hukum Islam

Salah satu fenomena penting dalam sejarah hukum Islam adalah proses etatisasi, yaitu pengambilalihan hukum Islam oleh negara. Dalam karyanya, Zubaida membahas bagaimana era reformasi menyaksikan pergeseran menuju etatisasi hukum sebagai bagian dari modernisasi . Proses ini mengubah hubungan tradisional antara ulama dan penguasa, di mana negara modern mengambil alih peran yang sebelumnya dimainkan oleh para jurist independen.

Wael Hallaq, dalam karyanya Shari'a: Theory, Practice, Transformations, memberikan analisis mendalam tentang bagaimana formasi negara-bangsa dan kolonisasi hukum mengakibatkan transformasi fundamental dalam episteme dan struktur syariat . Menurut Hallaq, masalah paling mendasar dalam sejarah hukum dunia Muslim modern adalah introduksi negara-bangsa dan pertemuannya dengan syariat. Transformasi ini tidak hanya mengubah institusi hukum, tetapi juga mengubah cara pengetahuan hukum Islam diproduksi dan dipraktikkan.

Dinamika Historis Transformasi Syariat

Kolonialisme dan Rekonfigurasi Hukum Islam

Iza R. Hussin, dalam The Politics of Islamic Law, menunjukkan bahwa kategori kontemporer "hukum Islam" sebenarnya bukanlah syariat itu sendiri, melainkan produk dari pertemuan kolonial . Melalui perbandingan India, Malaya, dan Mesir selama periode kolonial Inggris, Hussin mendemonstrasikan bahwa bentuk institusional, konten substantif, dan hubungan hukum Islam dengan negara dan masyarakat saat ini dibangun di atas fondasi yang diletakkan selama era kolonial.

Hussin mengungkapkan bagaimana politik pada periode kolonial merupakan serangkaian negosiasi berulang antara kekuatan lokal dan kolonial di berbagai lokasi. Hasilnya adalah paradoks: sentralisasi hukum Islam pada saat yang sama membatasi jangkauannya hanya pada masalah keluarga dan ritual . Transformasi ini menciptakan kerangka di mana Islam diartikulasikan hingga hari ini, menetapkan agenda untuk legislasi dan kebijakan yang berkelanjutan.

Transformasi dari Simbolik ke Substantif

Penelitian kontemporer menunjukkan bahwa formalisasi syariat Islam sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang berubah sepanjang sejarah. Kajian yang menggunakan pendekatan Teori Neo-Receptie In Complexu, Maqasid Shari'ah, Socio Legal Max Weber, dan Teori Konstruktivis Ijtimai mengidentifikasi dinamika konfigurasi politik antara pemerintah dan pengaruhnya terhadap formalisasi hukum Islam di Indonesia . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran dari Islam simbolik ke Islam substantif memungkinkan partisipasi Muslim yang lebih luas dalam kehidupan sosio-politik, mencerminkan pergeseran menuju inklusivitas tanpa mengancam keragaman dan persatuan nasional.

Studi Kasus: Indonesia dan Dialektika Hukum-Politik

Akomodasi Islam dalam Negara Pancasila

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menawarkan studi kasus yang kaya tentang bagaimana hukum Islam berdialektika dengan sistem politik nasional. Meskipun Pancasila ditempatkan sebagai filosofi dasar negara, beberapa ahli menyebut Indonesia sebagai negara sekuler karena secara konstitusional tidak ada diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan afiliasi agama . Namun, mayoritas Muslim Indonesia memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang kemudian disebut sebagai Islam moderat atau Islam Nusantara.

Penerimaan Pancasila oleh umat Islam tidak terjadi tanpa perdebatan. Awalnya, beberapa kelompok Muslim mengusulkan agar Indonesia didasarkan pada hukum Islam. Namun, melalui deliberasi ekstensif, para pemimpin Muslim—termasuk ulama dan pemimpin organisasi Islam—akhirnya menerima Pancasila sebagai dasar negara. Penerimaan ini didasarkan pada pemahaman bahwa Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa," memungkinkan Muslim untuk mempraktikkan iman mereka dalam kerangka negara pluralistik dan demokratis .

Interaksi Hukum Agama dan Hukum Negara

Dalam konteks negara berbasis Pancasila, interaksi antara hukum agama dan hukum negara menjadi isu krusial. Konsep forum internum dan forum externum membantu memahami interaksi ini . Forum internum merujuk pada ranah privat dan keyakinan personal, di mana individu bebas mempraktikkan agama tanpa intervensi negara. Sementara forum externum berkaitan dengan tindakan publik, di mana hukum negara berperan dalam mengaturnya untuk memastikan tidak bertentangan dengan hak orang lain atau kepentingan publik.

Shariatisasi dan Politik Hukum Islam Kontemporer

Syafiq Hasyim, dalam karyanya The Shariatisation of Indonesia, memberikan analisis kritis tentang proses shariatisasi di Indonesia . Buku ini mengungkap dan menjelaskan secara komprehensif bagaimana shariatisasi Indonesia terjadi, dengan kesimpulan penting bahwa perubahan negara non-teokratis seperti Indonesia menjadi negara teokratis sangat mungkin terjadi ketika hukumnya ditembus oleh mereka yang ingin mengubah sistem negara.

Penelitian lain menyoroti bagaimana politik Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang, mulai dari masa kerajaan Islam, masa kolonial, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi . Dalam setiap periode tersebut, hukum Islam mengalami berbagai transformasi yang dipengaruhi oleh kebijakan politik yang berlaku. Interaksi dan dialektika antara hukum Islam dan politik di Indonesia sering kali menciptakan dinamika yang kompleks.

Pendekatan Interdisipliner dalam Kajian Hukum dan Politik Islam

Keterbatasan Pendekatan Monodisipliner

Studi Islam yang dikelola perguruan tinggi Islam selama ini cenderung lebih menitikberatkan pada aspek normativitas Islam dan menafikan aspek historisitas Islam, atau sebaliknya hanya menekankan aspek material positif saja . Fenomena lain menunjukkan adanya penegasan dikotomi antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum. Pola dikotomi ini tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu yang semakin pesat dan realitas perkembangan zaman yang semakin menantang.

Urgensi Pendekatan Multidisipliner

Dalam menghadapi kompleksitas relasi hukum dan kekuasaan, pendekatan multidisipliner menjadi keniscayaan. Peradaban Islam merupakan hasil akumulasi pergulatan antara ajaran Islam yang normatif dengan realitas objektif masyarakat yang selalu bergerak dinamis . Oleh karena itu, fenomena keberagamaan manusia—terutama perilaku dalam berpolitik dan berbangsa—tidak saja dilihat dari sudut normativitas ajaran wahyu, tetapi juga dari sudut historisitas pemahaman dan interpretasi manusia dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Pendekatan interdisipliner memungkinkan kajian hukum dan politik Islam bergerak dari model tekstual yang sempit menuju pemahaman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan selaras dengan dinamika sosial. Integrasi teologi, filsafat, dan hukum dalam kerangka maqasid al-syariah, misalnya, memungkinkan pemahaman yang lebih holistik tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat dioperasionalkan dalam konteks pemerintahan global kontemporer .

Kesimpulan

Pendekatan politik dan hukum dalam studi Islam mengungkap dinamika kompleks antara syariat dan kekuasaan yang telah berlangsung sepanjang sejarah peradaban Islam. Paradoks sentral—di mana syariat teoretis bersumber dari wahyu namun bergantung pada penguasa untuk implementasinya—menciptakan ketegangan kreatif yang terus membentuk evolusi hukum Islam.

Transformasi syariat dari masa klasik hingga kontemporer menunjukkan bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan konteks politik yang berubah. Kolonialisme, pembentukan negara-bangsa, dan proses etatisasi hukum telah mengubah secara fundamental cara syariat dipahami, dipraktikkan, dan diinstitusionalisasi. Di Indonesia, dialektika antara hukum Islam dan politik menghasilkan model akomodasi unik yang menempatkan Islam sebagai faktor penting dalam legitimasi pemerintahan sekaligus menjaga kerangka negara pluralistik.

Pendekatan interdisipliner menjadi kunci untuk memahami kompleksitas relasi hukum dan kekuasaan dalam Islam. Dengan mengintegrasikan perspektif historis, sosiologis, politik, dan hukum, kajian Islam dapat menghasilkan pemahaman yang lebih kaya dan nuansa tentang bagaimana syariat berfungsi dalam konteks kekuasaan yang selalu berubah.

Daftar Pustaka

Hallaq, W. (2009). Shari'a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge University Press. 

Hasyim, S. (2023). The Shariatisation of Indonesia: The Politics of the Council of Indonesian Ulama (Majelis Ulama Indonesia, MUI). Brill. 

Hussin, I. R. (2016). The Politics of Islamic Law: Local Elites, Colonial Authority, and the Making of the Muslim State. University of Chicago Press. 

Novelantika. (2026). Beyond Legalism in Maqasid Al-Shariah: Integrating Theology, Philosophy, and Law for Contemporary Global Governance. Ushuliy: Jurnal Studi Islam. 

Solikin, N. (n.d.). Kesejahteraan Masyarakat [Disertasi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel]. Digilib UINSA. 

Ulum, B. (2025). Nalar Politik Hukum Islam: Dialektika Hukum Islam dan Politik Islam Kontemporer. Sutha Press. 

Zubaida, S. (2003). Law and Power in the Islamic World. I.B. Tauris. 

 

 

Studi Tokoh dan Karya Monumental Ulama Nusantara dalam Berbagai Disiplin Ilmu

Studi Tokoh dan Karya Monumental Ulama Nusantara dalam Berbagai Disiplin Ilmu Pendahuluan Sejarah Islam di Nusantara tidak dapat dipisahka...

Bersponsor

📚

Toko Buku Resmi

Terbaru
Sampul Buku 1

GURU YANG BELAJAR ULANG Cerita pendek

Oleh: Muthmainnah

Rp 90.000
Beli Sekarang
Sampul Buku 2

PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Oleh: Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Rp 90.000
Beli Sekarang
Lihat Semua Koleksi Buku →