Pendekatan Politik dan Hukum dalam Studi Islam: Relasi Kekuasaan dan Transformasi Syariat |
Pendahuluan
Studi Islam tidak dapat dipisahkan
dari dimensi politik dan hukum yang melingkupinya. Sebagai agama yang memiliki
sistem hukum komprehensif, Islam selalu berdialektika dengan kekuasaan politik
dalam berbagai bentuk dan konteks historis. Hubungan antara syariat dan
kekuasaan merupakan salah satu tema paling fundamental dalam kajian Islam
kontemporer, mengingat syariat pada dasarnya adalah hukum jurist yang secara
teoretis bersumber dari wahyu, namun bergantung pada penguasa untuk institusi
dan penerapannya . Ketegangan antara keduanya menjadi paradoks sentral
dalam sejarah hukum Islam.
Artikel ini bertujuan
mengeksplorasi pendekatan politik dan hukum dalam Metodologi Studi Islam
Interdisipliner, dengan fokus pada relasi kekuasaan dan transformasi syariat.
Pembahasan mencakup landasan teoretis hubungan hukum dan kekuasaan dalam Islam,
dinamika historis transformasi syariat, serta studi kasus Indonesia sebagai
negara Muslim terbesar di dunia yang memiliki pengalaman unik dalam
mengakomodasi hukum Islam dalam kerangka negara demokratis.
Landasan Teoretis: Hukum dan Kekuasaan dalam Islam
Paradoks Otoritas Hukum Islam
Hukum Islam atau syariat memiliki
karakteristik unik yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Sami Zubaida,
dalam karyanya Law and Power in the Islamic World, mengidentifikasi
paradoks sentral dalam sejarah syariat: hukum ini secara teoretis bersumber
dari sumber-sumber sakral, namun sangat bergantung pada penguasa untuk
institusi dan penerapannya . Dengan kata lain, meskipun syariat diklaim
sebagai hukum Tuhan, implementasinya selalu melibatkan otoritas manusia dengan
agenda dan prioritasnya sendiri.
Paradoks ini menciptakan dinamika
kompleks antara ulama (scholars) dan penguasa (sultans) sepanjang sejarah
Islam. Zubaida menelusuri episode-episode historis akomodasi politik dan
kontestasi antara cendekiawan dan penguasa, menunjukkan bagaimana syariat berevolusi
dan bermutasi untuk mengakomodasi cara kerja negara modern . Transformasi
ini terlihat jelas dalam reformasi abad ke-19 dan ke-20 serta politik dunia kontemporer.
Etatisasi Hukum Islam
Salah satu fenomena penting dalam
sejarah hukum Islam adalah proses etatisasi, yaitu pengambilalihan hukum Islam
oleh negara. Dalam karyanya, Zubaida membahas bagaimana era reformasi
menyaksikan pergeseran menuju etatisasi hukum sebagai bagian dari
modernisasi . Proses ini mengubah hubungan tradisional antara ulama dan
penguasa, di mana negara modern mengambil alih peran yang sebelumnya dimainkan
oleh para jurist independen.
Wael Hallaq, dalam karyanya Shari'a:
Theory, Practice, Transformations, memberikan analisis mendalam tentang
bagaimana formasi negara-bangsa dan kolonisasi hukum mengakibatkan transformasi
fundamental dalam episteme dan struktur syariat . Menurut Hallaq, masalah
paling mendasar dalam sejarah hukum dunia Muslim modern adalah introduksi
negara-bangsa dan pertemuannya dengan syariat. Transformasi ini tidak hanya
mengubah institusi hukum, tetapi juga mengubah cara pengetahuan hukum Islam
diproduksi dan dipraktikkan.
Dinamika Historis Transformasi Syariat
Kolonialisme dan Rekonfigurasi
Hukum Islam
Iza R. Hussin, dalam The
Politics of Islamic Law, menunjukkan bahwa kategori kontemporer "hukum
Islam" sebenarnya bukanlah syariat itu sendiri, melainkan produk dari
pertemuan kolonial . Melalui perbandingan India, Malaya, dan Mesir selama
periode kolonial Inggris, Hussin mendemonstrasikan bahwa bentuk institusional,
konten substantif, dan hubungan hukum Islam dengan negara dan masyarakat saat ini
dibangun di atas fondasi yang diletakkan selama era kolonial.
Hussin mengungkapkan bagaimana
politik pada periode kolonial merupakan serangkaian negosiasi berulang antara
kekuatan lokal dan kolonial di berbagai lokasi. Hasilnya adalah paradoks:
sentralisasi hukum Islam pada saat yang sama membatasi jangkauannya hanya pada
masalah keluarga dan ritual . Transformasi ini menciptakan kerangka di
mana Islam diartikulasikan hingga hari ini, menetapkan agenda untuk legislasi
dan kebijakan yang berkelanjutan.
Transformasi dari Simbolik ke Substantif
Penelitian kontemporer menunjukkan
bahwa formalisasi syariat Islam sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik
yang berubah sepanjang sejarah. Kajian yang menggunakan pendekatan Teori
Neo-Receptie In Complexu, Maqasid Shari'ah, Socio Legal Max Weber, dan Teori
Konstruktivis Ijtimai mengidentifikasi dinamika konfigurasi politik antara pemerintah
dan pengaruhnya terhadap formalisasi hukum Islam di Indonesia . Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pergeseran dari Islam simbolik ke Islam substantif
memungkinkan partisipasi Muslim yang lebih luas dalam kehidupan sosio-politik,
mencerminkan pergeseran menuju inklusivitas tanpa mengancam keragaman dan
persatuan nasional.
Studi Kasus: Indonesia dan
Dialektika Hukum-Politik
Akomodasi Islam dalam Negara
Pancasila
Indonesia, sebagai negara dengan
populasi Muslim terbesar di dunia, menawarkan studi kasus yang kaya tentang
bagaimana hukum Islam berdialektika dengan sistem politik nasional. Meskipun
Pancasila ditempatkan sebagai filosofi dasar negara, beberapa ahli menyebut Indonesia
sebagai negara sekuler karena secara konstitusional tidak ada diskriminasi
terhadap warga negara berdasarkan afiliasi agama . Namun, mayoritas Muslim
Indonesia memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang kemudian disebut sebagai
Islam moderat atau Islam Nusantara.
Penerimaan Pancasila oleh umat
Islam tidak terjadi tanpa perdebatan. Awalnya, beberapa kelompok Muslim
mengusulkan agar Indonesia didasarkan pada hukum Islam. Namun, melalui
deliberasi ekstensif, para pemimpin Muslim—termasuk ulama dan pemimpin
organisasi Islam—akhirnya menerima Pancasila sebagai dasar negara. Penerimaan
ini didasarkan pada pemahaman bahwa Pancasila, khususnya sila pertama
"Ketuhanan Yang Maha Esa," memungkinkan Muslim untuk mempraktikkan
iman mereka dalam kerangka negara pluralistik dan demokratis .
Interaksi Hukum Agama dan Hukum Negara
Dalam konteks negara berbasis
Pancasila, interaksi antara hukum agama dan hukum negara menjadi isu krusial.
Konsep forum internum dan forum externum membantu
memahami interaksi ini . Forum internum merujuk pada
ranah privat dan keyakinan personal, di mana individu bebas mempraktikkan agama
tanpa intervensi negara. Sementara forum externum berkaitan
dengan tindakan publik, di mana hukum negara berperan dalam mengaturnya untuk
memastikan tidak bertentangan dengan hak orang lain atau kepentingan publik.
Shariatisasi dan Politik Hukum
Islam Kontemporer
Syafiq Hasyim, dalam karyanya The
Shariatisation of Indonesia, memberikan analisis kritis tentang proses
shariatisasi di Indonesia . Buku ini mengungkap dan menjelaskan secara
komprehensif bagaimana shariatisasi Indonesia terjadi, dengan kesimpulan
penting bahwa perubahan negara non-teokratis seperti Indonesia menjadi negara
teokratis sangat mungkin terjadi ketika hukumnya ditembus oleh mereka yang
ingin mengubah sistem negara.
Penelitian lain menyoroti bagaimana
politik Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang, mulai dari masa kerajaan
Islam, masa kolonial, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi .
Dalam setiap periode tersebut, hukum Islam mengalami berbagai transformasi yang
dipengaruhi oleh kebijakan politik yang berlaku. Interaksi dan dialektika
antara hukum Islam dan politik di Indonesia sering kali menciptakan dinamika
yang kompleks.
Pendekatan Interdisipliner dalam
Kajian Hukum dan Politik Islam
Keterbatasan Pendekatan
Monodisipliner
Studi Islam yang dikelola perguruan
tinggi Islam selama ini cenderung lebih menitikberatkan pada aspek normativitas
Islam dan menafikan aspek historisitas Islam, atau sebaliknya hanya menekankan
aspek material positif saja . Fenomena lain menunjukkan adanya penegasan
dikotomi antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum. Pola dikotomi ini tidak
lagi sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu yang semakin pesat dan realitas
perkembangan zaman yang semakin menantang.
Urgensi Pendekatan Multidisipliner
Dalam menghadapi kompleksitas
relasi hukum dan kekuasaan, pendekatan multidisipliner menjadi keniscayaan.
Peradaban Islam merupakan hasil akumulasi pergulatan antara ajaran Islam yang
normatif dengan realitas objektif masyarakat yang selalu bergerak dinamis .
Oleh karena itu, fenomena keberagamaan manusia—terutama perilaku dalam
berpolitik dan berbangsa—tidak saja dilihat dari sudut normativitas ajaran wahyu,
tetapi juga dari sudut historisitas pemahaman dan interpretasi manusia dalam
konteks kehidupan sehari-hari.
Pendekatan interdisipliner
memungkinkan kajian hukum dan politik Islam bergerak dari model tekstual yang
sempit menuju pemahaman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan selaras
dengan dinamika sosial. Integrasi teologi, filsafat, dan hukum dalam kerangka
maqasid al-syariah, misalnya, memungkinkan pemahaman yang lebih holistik
tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat dioperasionalkan dalam konteks
pemerintahan global kontemporer .
Kesimpulan
Pendekatan politik dan hukum dalam
studi Islam mengungkap dinamika kompleks antara syariat dan kekuasaan yang
telah berlangsung sepanjang sejarah peradaban Islam. Paradoks sentral—di mana
syariat teoretis bersumber dari wahyu namun bergantung pada penguasa untuk
implementasinya—menciptakan ketegangan kreatif yang terus membentuk evolusi
hukum Islam.
Transformasi syariat dari masa
klasik hingga kontemporer menunjukkan bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan
konteks politik yang berubah. Kolonialisme, pembentukan negara-bangsa, dan
proses etatisasi hukum telah mengubah secara fundamental cara syariat dipahami,
dipraktikkan, dan diinstitusionalisasi. Di Indonesia, dialektika antara hukum
Islam dan politik menghasilkan model akomodasi unik yang menempatkan Islam
sebagai faktor penting dalam legitimasi pemerintahan sekaligus menjaga kerangka
negara pluralistik.
Pendekatan interdisipliner menjadi
kunci untuk memahami kompleksitas relasi hukum dan kekuasaan dalam Islam.
Dengan mengintegrasikan perspektif historis, sosiologis, politik, dan hukum,
kajian Islam dapat menghasilkan pemahaman yang lebih kaya dan nuansa tentang
bagaimana syariat berfungsi dalam konteks kekuasaan yang selalu berubah.
Daftar Pustaka
Hallaq, W. (2009). Shari'a:
Theory, Practice, Transformations. Cambridge University Press.
Hasyim, S. (2023). The
Shariatisation of Indonesia: The Politics of the Council of Indonesian Ulama
(Majelis Ulama Indonesia, MUI). Brill.
Hussin, I. R. (2016). The
Politics of Islamic Law: Local Elites, Colonial Authority, and the Making of
the Muslim State. University of Chicago Press.
Novelantika. (2026). Beyond
Legalism in Maqasid Al-Shariah: Integrating Theology, Philosophy, and Law for
Contemporary Global Governance. Ushuliy: Jurnal Studi Islam.
Solikin, N. (n.d.). Kesejahteraan
Masyarakat [Disertasi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel]. Digilib
UINSA.
Ulum, B. (2025). Nalar
Politik Hukum Islam: Dialektika Hukum Islam dan Politik Islam Kontemporer.
Sutha Press.
Zubaida, S. (2003). Law and
Power in the Islamic World. I.B. Tauris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar