Jumat, 09 Oktober 2026

Kajian Literatur Klasik Global II: Fikih, Ushul Fiqh, dan Tata Kelola Pemerintahan (Siyasah)

Struktur Epistemologi Turats: Analisis Komparatif Bayani, Burhani, dan ‘Irfani
Kajian Literatur Klasik Global II: Fikih, Ushul Fiqh, dan Tata Kelola Pemerintahan (Siyasah)

Pendahuluan

Kajian terhadap turats Islam merupakan salah satu pintu penting untuk memahami perkembangan pemikiran keislaman dari masa klasik hingga konteks kontemporer. Turats tidak sekadar berarti warisan berupa kitab-kitab lama, tetapi mencakup keseluruhan khazanah intelektual yang diwariskan oleh ulama Muslim melalui proses pembacaan terhadap Al-Qur'an, Sunnah, bahasa, sejarah, realitas sosial, serta pengalaman kehidupan umat Islam. Karena itu, mempelajari turats berarti melakukan dialog antara warisan intelektual masa lalu dengan problematika kehidupan masa kini.

Dalam konteks kajian S3 Kajian Turats Islam Global dan Nusantara, pembahasan mengenai literatur klasik global dalam bidang fikih, ushul fiqh, dan siyasah memiliki posisi yang sangat strategis. Ketiga bidang tersebut memperlihatkan bagaimana ulama klasik membangun metodologi untuk memahami norma agama, merumuskan hukum, serta mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan kekuasaan politik. Literatur ushul fiqh memberikan perangkat epistemologis untuk memahami proses pengambilan hukum, fikih menghasilkan formulasi hukum praktis, sedangkan fiqh siyasah memperluas perhatian hukum Islam kepada persoalan kekuasaan, kepemimpinan, administrasi publik, keamanan, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

Kajian kontemporer menunjukkan bahwa ushul al-fiqh tetap memiliki relevansi penting karena menyediakan metodologi bagi proses ijtihad dan penalaran hukum. Literatur modern juga semakin menekankan pentingnya membaca kembali warisan fikih melalui pendekatan kontekstual dan maqāṣid al-sharī‘ah agar hukum Islam mampu menjawab perubahan sosial yang kompleks (Bedir, 2019; Auda, 2017).

Dengan demikian, membaca literatur klasik tidak seharusnya berhenti pada upaya menghafal pendapat ulama masa lalu. Yang lebih penting adalah memahami cara berpikir, metodologi, konteks sejarah, serta tujuan hukum yang melatarbelakangi lahirnya suatu pemikiran.

1. Fikih sebagai Produk Intelektual Turats Islam

Secara sederhana, fikih dapat dipahami sebagai pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci. Dalam sejarah Islam, fikih berkembang melalui aktivitas intelektual para fuqaha dalam merespons persoalan kehidupan umat.

Literatur fikih klasik kemudian berkembang dalam berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Perbedaan pendapat di antara mazhab tersebut bukan semata-mata menunjukkan adanya pertentangan, tetapi juga memperlihatkan kekayaan metodologis dalam tradisi hukum Islam. Setiap mazhab mempunyai karakteristik dalam memahami teks, menggunakan analogi, mempertimbangkan kemaslahatan, dan merespons realitas sosial.

Kajian modern terhadap literatur hukum Islam menunjukkan bahwa tradisi fikih memiliki struktur keilmuan yang kompleks. Fikih tidak dapat dipisahkan dari ushul fiqh, fatwa, praktik peradilan, dan konteks sosial tempat hukum tersebut diterapkan. Literatur akademik mutakhir bahkan menempatkan kajian fiqh bersama fatwa, putusan hakim, dan dokumentasi hukum sebagai bagian dari ekosistem hukum Islam yang saling berhubungan (Anchassi & Gleave, 2024).

Di sinilah pentingnya membedakan antara syariat dan fikih. Syariat dipahami sebagai prinsip dan ketentuan ilahiah, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap syariat. Karena fikih merupakan hasil ijtihad manusia, maka terdapat kemungkinan perbedaan, perkembangan, bahkan rekonstruksi sesuai dengan perubahan konteks.

Kesadaran tersebut sangat penting dalam membaca turats. Pendapat seorang ulama dalam kitab klasik harus dipahami bersama dengan konteks sosial, politik, ekonomi, dan intelektual pada zamannya. Membaca fikih secara tekstual tanpa memahami konteks dapat menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat ketika diterapkan pada masyarakat modern.

2. Ushul Fiqh sebagai Epistemologi Hukum Islam

Jika fikih merupakan produk hukum, maka ushul fiqh dapat dipahami sebagai salah satu metodologi utama yang menjelaskan bagaimana hukum tersebut diperoleh.

Tradisi ushul fiqh berkembang secara sistematis sejak karya-karya awal seperti al-Risālah karya Imam al-Syafi'i. Setelah itu, disiplin ini berkembang melalui karya al-Juwayni, al-Ghazali, al-Razi, al-Amidi, al-Bazdawi, al-Sarakhsi, dan banyak ulama lainnya. Perkembangan tersebut menghasilkan berbagai pendekatan dalam memahami sumber dan metode hukum.

Dalam kajian modern, ushul fiqh dipandang sebagai disiplin yang membahas sumber hukum, metode interpretasi, cara melakukan istinbāṭ, serta kompetensi seorang mujtahid. Literatur mengenai sejarah ushul fiqh menunjukkan bahwa tradisi ini berkembang melalui berbagai mazhab dan tidak bersifat monolitik (Bedir, 2019).

Sumber utama yang menjadi perhatian dalam ushul fiqh adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Selanjutnya, para ulama mengembangkan metode seperti ijma', qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishab, dan 'urf. Penggunaan metode-metode tersebut menunjukkan bahwa tradisi hukum Islam memiliki mekanisme untuk merespons persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks.

Dalam konteks kontemporer, persoalan ini menjadi semakin penting. Masyarakat modern menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks dibandingkan masyarakat klasik, misalnya transaksi digital, kecerdasan buatan, bioteknologi, perubahan lingkungan, keuangan digital, tata kelola pemerintahan modern, dan hak-hak kewarganegaraan.

Karena itu, pengembangan ushul fiqh tidak cukup hanya dengan reproduksi pendapat lama. Diperlukan kemampuan memahami teks sekaligus membaca realitas. Kajian tentang pengembangan hukum Islam kontemporer menunjukkan pentingnya pergeseran dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada reproduksi qawl menuju pendekatan manhaji, yaitu perhatian yang lebih besar terhadap metodologi dan proses penalaran hukum (2019).

Pendekatan tersebut tidak berarti meninggalkan turats. Sebaliknya, turats justru menjadi fondasi untuk memahami bagaimana ulama terdahulu melakukan penalaran hukum.

3. Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai Jembatan antara Turats dan Modernitas

Salah satu konsep penting dalam membaca kembali fikih dan ushul fiqh adalah maqāṣid al-sharī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat.

Dalam perkembangan teori hukum Islam, maqāṣid digunakan untuk memahami bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan bentuk formal suatu ketentuan, tetapi juga dengan tujuan moral dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

Kajian kontemporer menunjukkan bahwa teori maqāṣid al-sharī‘ah mengalami perkembangan dari pembahasan klasik mengenai tujuan hukum menuju pendekatan yang lebih sistematis dan kontekstual. Perkembangan tersebut memungkinkan maqāṣid digunakan sebagai kerangka untuk menganalisis persoalan hukum modern (Wanto et al., 2021).

Pendekatan maqāṣid menjadi semakin penting ketika teks klasik berhadapan dengan kondisi sosial yang berbeda. Misalnya, suatu bentuk administrasi pemerintahan yang muncul pada abad pertengahan tidak harus diterapkan secara identik dalam negara modern. Yang lebih penting adalah mengidentifikasi prinsip yang hendak dicapai, seperti keadilan, kemaslahatan, perlindungan masyarakat, amanah, dan pencegahan kerusakan.

Dengan demikian, maqāṣid dapat menjadi jembatan antara kesetiaan terhadap nilai-nilai turats dan kemampuan merespons perubahan zaman.

Auda (2017) menekankan pentingnya pendekatan sistem dalam memahami maqāṣid. Hukum tidak seharusnya dipahami secara terpisah-pisah, melainkan sebagai suatu sistem yang mempunyai hubungan antara tujuan, nilai, manusia, dan realitas sosial. Pendekatan semacam ini relevan dalam kajian S3 karena memungkinkan peneliti tidak hanya bertanya, "Apa pendapat ulama klasik?" tetapi juga bertanya, "Mengapa pendapat tersebut lahir, tujuan apa yang ingin dicapai, dan bagaimana prinsip tersebut dapat dipahami dalam konteks sekarang?"

4. Fiqh Siyasah dan Tata Kelola Pemerintahan

Bidang ketiga yang sangat penting dalam kajian turats adalah fiqh siyasah. Secara umum, siyasah berkaitan dengan pengelolaan urusan masyarakat dan kekuasaan untuk mewujudkan kemaslahatan.

Literatur klasik mengenai siyasah sangat luas. Salah satu karya yang paling terkenal adalah al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah karya Abu al-Hasan al-Mawardi. Karya tersebut membahas berbagai persoalan pemerintahan, kepemimpinan, administrasi, peradilan, dan fungsi sosial-politik negara.

Selain al-Mawardi, pemikiran Ibn Taymiyyah dalam al-Siyāsah al-Shar‘iyyah juga sangat penting. Jika pendekatan al-Mawardi sering dibaca melalui kerangka institusional pemerintahan, Ibn Taymiyyah memberikan perhatian besar terhadap keadilan, amanah, dan kemampuan pemimpin menjalankan tanggung jawab publik.

Kajian kontemporer menunjukkan bahwa pemikiran siyasah klasik tidak dapat dibaca hanya sebagai blueprint institusi negara modern. Literatur tersebut lebih tepat dipahami sebagai kumpulan argumentasi fikih mengenai bagaimana kekuasaan harus digunakan untuk mengelola kepentingan masyarakat. Studi terbaru mengenai siyasah dalam empat mazhab Sunni juga menunjukkan adanya fleksibilitas penalaran fikih dalam persoalan otoritas politik, kebijakan publik, dan kemaslahatan (Abu Dzar et al., 2026).

Hal ini penting karena konsep negara modern berbeda dengan struktur politik pada masa al-Mawardi maupun Ibn Taymiyyah. Negara modern memiliki konstitusi, parlemen, birokrasi profesional, pemilu, pembagian kekuasaan, sistem administrasi publik, dan mekanisme pengawasan yang tidak identik dengan struktur politik klasik.

Oleh sebab itu, kajian fiqh siyasah kontemporer perlu membedakan antara prinsip normatif dan bentuk institusional historis.

Prinsip seperti keadilan (‘adl), amanah, musyawarah (syura), kemaslahatan (maslahah), persamaan, perlindungan hak masyarakat, dan pertanggungjawaban kekuasaan dapat dikaji sebagai nilai yang melampaui perubahan zaman. Sementara bentuk institusinya dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

5. Good Governance dalam Perspektif Turats Islam

Jika konsep fiqh siyasah dibaca dalam konteks administrasi pemerintahan modern, terdapat sejumlah titik temu dengan gagasan good governance.

Good governance menekankan prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi, supremasi hukum, keadilan, dan orientasi pada pelayanan publik. Nilai-nilai tersebut memiliki titik persinggungan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam literatur politik Islam.

Kajian Zayyadi (2018), misalnya, menunjukkan bahwa ushul fiqh dapat digunakan untuk membangun kerangka pemikiran tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip kesetaraan, keadilan, toleransi, kesejahteraan, musyawarah, kejujuran, dan objektivitas dapat menjadi indikator etis bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Perspektif ini menarik karena memperlihatkan bahwa turats tidak harus ditempatkan hanya sebagai objek sejarah. Ia dapat menjadi sumber refleksi etis untuk menjawab persoalan pemerintahan kontemporer.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, prinsip syura dapat didialogkan dengan mekanisme partisipasi publik dan demokrasi. Prinsip amanah dapat dikaitkan dengan integritas pejabat publik. Prinsip maslahah dapat dikaitkan dengan orientasi kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat. Sementara prinsip keadilan dapat dikaitkan dengan kesetaraan akses terhadap pelayanan publik dan perlindungan hukum.

Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui penelitian akademik yang hati-hati. Tidak tepat jika konsep modern langsung dipaksakan sebagai identik dengan konsep klasik. Sebaliknya, diperlukan proses dialog konseptual antara keduanya.

6. Relevansi Turats Global bagi Konteks Nusantara

Kajian turats Islam global menjadi semakin menarik ketika dipertemukan dengan pengalaman intelektual Islam Nusantara.

Tradisi Islam Nusantara tidak berkembang dalam ruang kosong. Para ulama Nusantara berinteraksi dengan jaringan keilmuan Timur Tengah melalui perjalanan haji, pendidikan, perdagangan, dan hubungan intelektual. Kitab-kitab fikih dan ushul fiqh dari dunia Islam kemudian dipelajari, diajarkan, disyarah, dan diadaptasi dalam konteks lokal.

Karena itu, hubungan antara turats global dan Nusantara sebaiknya dipahami sebagai proses transmisi sekaligus transformasi.

Tradisi Syafi'iyah, misalnya, memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum Islam di berbagai wilayah Nusantara. Akan tetapi, penerapannya berinteraksi dengan adat, struktur sosial, kerajaan, kolonialisme, dan perkembangan negara modern.

Pendekatan ini memberikan pelajaran metodologis bahwa sebuah pemikiran keislaman selalu mempunyai konteks. Karena itu, kajian turats harus mempertimbangkan tiga lapisan: teks, konteks, dan tujuan.

Teks membantu memahami apa yang dikatakan ulama. Konteks membantu menjelaskan mengapa pendapat tersebut muncul. Sementara tujuan membantu menemukan nilai dan kemaslahatan yang ingin diwujudkan.

7. Metodologi Membaca Literatur Klasik secara Kritis

Untuk mahasiswa program doktor, membaca turats seharusnya tidak berhenti pada pembacaan deskriptif. Diperlukan pendekatan kritis dan analitis.

Pertama, peneliti perlu melakukan kritik teks, yaitu memastikan edisi kitab, penulis, struktur karya, dan terminologi yang digunakan.

Kedua, diperlukan kritik historis, yakni memahami kondisi sosial-politik dan intelektual ketika sebuah karya ditulis.

Ketiga, perlu dilakukan analisis metodologis. Peneliti harus bertanya tentang metode apa yang digunakan oleh pengarang dalam menghasilkan kesimpulannya.

Keempat, dilakukan analisis maqāṣid, yaitu mengidentifikasi tujuan dan kemaslahatan yang berada di balik suatu ketentuan.

Kelima, dilakukan kontekstualisasi, yaitu menguji bagaimana prinsip tersebut dapat didialogkan dengan persoalan kontemporer tanpa menghilangkan karakter historisnya.

Pendekatan tersebut memungkinkan kajian turats menjadi penelitian yang produktif. Dengan demikian, turats bukan sekadar "masa lalu" yang dipelajari, melainkan sumber pengetahuan yang dapat digunakan untuk membangun argumentasi akademik mengenai persoalan masa kini.

8. Tantangan Kajian Fikih, Ushul Fiqh, dan Siyasah di Era Global

Kajian literatur klasik menghadapi sejumlah tantangan. Pertama adalah kecenderungan tekstualisme, yaitu membaca kitab klasik tanpa memperhatikan konteks sejarah dan metodologi.

Kedua adalah kecenderungan sebaliknya, yaitu kontekstualisme berlebihan, ketika pendapat klasik dianggap tidak relevan sama sekali sehingga hubungan dengan tradisi intelektual Islam terputus.

Ketiga adalah tantangan perubahan sosial yang sangat cepat. Digitalisasi, kecerdasan buatan, ekonomi platform, perubahan geopolitik, isu lingkungan, migrasi global, dan perkembangan teknologi reproduksi menghadirkan pertanyaan yang tidak selalu memiliki preseden langsung dalam kitab klasik.

Karena itu, diperlukan pembaruan metodologi ijtihad. Studi kontemporer mengenai ijtihad maqāṣidī menunjukkan bahwa tujuan syariat dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melakukan adaptasi hukum ketika menghadapi persoalan baru, selama tetap berakar pada sumber dan metodologi hukum Islam (Athambawa, 2025).

Dalam konteks pemerintahan, kebutuhan tersebut bahkan lebih besar. Administrasi negara modern membutuhkan kerangka yang mampu menghubungkan norma agama dengan profesionalisme birokrasi, pelayanan publik, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Kajian mutakhir mengenai fiqh birokrasi menunjukkan bahwa maqāṣid al-sharī‘ah dapat digunakan sebagai landasan etis bagi pembentukan tata kelola publik yang berorientasi pada kemaslahatan dan akuntabilitas (Ahwadzy et al., 2025).

Kesimpulan

Kajian literatur klasik global dalam bidang fikih, ushul fiqh, dan fiqh siyasah menunjukkan bahwa turats Islam merupakan warisan intelektual yang kaya, dinamis, dan memiliki struktur metodologis yang kompleks.

Fikih memperlihatkan bagaimana para ulama merumuskan hukum praktis berdasarkan sumber dan metode tertentu. Ushul fiqh memberikan perangkat epistemologis untuk memahami proses istinbāṭ dan ijtihad. Sementara fiqh siyasah memperlihatkan bagaimana nilai-nilai Islam digunakan untuk memikirkan persoalan kepemimpinan, kekuasaan, administrasi, keadilan, dan kemaslahatan publik.

Relevansi turats bagi kehidupan modern tidak terletak pada keharusan menyalin seluruh bentuk institusi masa lalu. Relevansinya justru terletak pada kemampuan kita memahami metodologi, prinsip, nilai, dan tujuan yang terkandung di dalamnya.

Dalam perspektif ini, maqāṣid al-sharī‘ah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani warisan klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Nilai keadilan, amanah, musyawarah, kemaslahatan, perlindungan manusia, dan pertanggungjawaban kekuasaan dapat menjadi titik temu antara fikih klasik dengan konsep tata kelola pemerintahan modern.

Bagi kajian Turats Islam Global dan Nusantara, pendekatan yang ideal bukanlah mempertentangkan klasik dan modern, melainkan membangun dialog antara teks, konteks, metodologi, dan tujuan. Dengan pendekatan tersebut, literatur klasik tidak menjadi artefak sejarah yang hanya disimpan di perpustakaan, tetapi dapat menjadi sumber inspirasi intelektual untuk memahami dan menyelesaikan persoalan umat pada masa kini.

Pada akhirnya, tugas akademisi Muslim bukan sekadar mengetahui apa yang telah dikatakan oleh ulama terdahulu, tetapi juga memahami mengapa mereka mengatakan demikian, bagaimana mereka membangun argumentasi, dan bagaimana warisan tersebut dapat dikembangkan secara bertanggung jawab untuk menjawab tantangan zaman.

 

Daftar Pustaka

Abu Dzar, M., Zaim, M. A., & Amanullah, M. (2026). Conceptualizing siyasah in the four Sunni schools: Classical juristic debates and the juristic logic of political flexibility. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 11(1). https://doi.org/10.29240/jhi.v11i1.16245.

Ahwadzy, M. A., Baihaqi, A., Thoha, M., Muqtafa, A. R., Ainurrofiq, R., Bustomi, B. A., & Khoirifo, M. (2025). Fiqh of bureaucracy and public governance in Indonesia: A new paradigm based on maqasid al-shariah. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 14(2). https://doi.org/10.35878/islamicreview.v14i2.1844.

Anchassi, O., & Gleave, R. (Eds.). (2024). Islamic law in context. Cambridge University Press.

Athambawa, M. (2025). Ijtihād maqāṣidī and legal adaptation: A comparative analysis of contemporary Islamic jurisprudence in responding to emerging issues. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab. https://doi.org/10.24252/mazahibuna.vi.54378.

Auda, J. (2017). Maqāṣid al-Sharī‘ah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Bedir, M. (2019). Books on Islamic legal theory (uṣūl al-fiqh). Dalam The Oxford handbook of Islamic law. Brill. https://doi.org/10.1163/9789004402508_013.

Dahri, M. A., Rahman, A. F., Putra, F., & Kurniati. (2026). Rekonstruksi maqasid syariah: Relevansi dan implementasinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 3(1). https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1492.

Fikri, H. W. (2024). Konstruksi pemikiran Ahmad Al-Raisuni dalam perspektif maqashid al-syari’ah dan implikasinya terhadap fiqh politik di Indonesia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 9(2). https://doi.org/10.31538/adlh.v9i2.6089.

Umah, B. M. (2026). Epistemological analysis, classical literature, and the integration of siyasah dusturiyah methodology to modern constitutional governance. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 11(1), 132–149. https://doi.org/10.31538/adlh.v11i1.10559.

Wanto, D., Hidayat, R., & Repelita. (2021). Maqasid shariah's change as theory: From classical to contemporary maqasid shariah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.29240/jhi.v6i2.3122.

Zayyadi, A. (2018). Good governance dalam perspektif hukum Islam kontemporer: Tinjauan usul fikih dari teori pertingkatan norma. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1265.

 

 

Integrasi Agama dan Sains: Upaya Rekonstruksi Nalar Ilmiah dalam Peradaban Islam

Integrasi Agama dan Sains: Upaya Rekonstruksi Nalar Ilmiah dalam Peradaban Islam Oleh: Nasir Pendahuluan Salah satu warisan terbesar per...

Bersponsor

📚

Toko Buku Resmi

Terbaru
Sampul Buku 1

GURU YANG BELAJAR ULANG Cerita pendek

Oleh: Muthmainnah

Rp 90.000
Beli Sekarang
Sampul Buku 2

PERPAJAKAN: KONSEP, SISTEM, DAN IMPLEMENTASI

Oleh: Whisnu Adi Saputra, S.E., M.Si.

Rp 90.000
Beli Sekarang
Lihat Semua Koleksi Buku →