| Kajian Literatur Klasik Global II: Fikih, Ushul Fiqh, dan Tata Kelola Pemerintahan (Siyasah) |
Pendahuluan
Kajian terhadap turats Islam
merupakan salah satu pintu penting untuk memahami perkembangan pemikiran
keislaman dari masa klasik hingga konteks kontemporer. Turats tidak sekadar
berarti warisan berupa kitab-kitab lama, tetapi mencakup keseluruhan khazanah
intelektual yang diwariskan oleh ulama Muslim melalui proses pembacaan terhadap
Al-Qur'an, Sunnah, bahasa, sejarah, realitas sosial, serta pengalaman kehidupan
umat Islam. Karena itu, mempelajari turats berarti melakukan dialog antara warisan intelektual
masa lalu dengan problematika kehidupan masa kini.
Dalam konteks kajian S3 Kajian Turats Islam Global dan Nusantara, pembahasan mengenai literatur klasik global dalam
bidang fikih, ushul fiqh, dan siyasah memiliki posisi yang sangat strategis. Ketiga bidang
tersebut memperlihatkan bagaimana ulama klasik membangun metodologi untuk
memahami norma agama, merumuskan hukum, serta mengatur hubungan antara
individu, masyarakat, dan kekuasaan politik. Literatur ushul fiqh memberikan
perangkat epistemologis untuk memahami proses pengambilan hukum, fikih
menghasilkan formulasi hukum praktis, sedangkan fiqh siyasah
memperluas perhatian hukum Islam kepada persoalan kekuasaan, kepemimpinan,
administrasi publik, keamanan, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
Kajian kontemporer
menunjukkan bahwa ushul al-fiqh tetap memiliki relevansi penting karena menyediakan
metodologi bagi proses ijtihad dan penalaran hukum. Literatur modern juga semakin
menekankan pentingnya membaca kembali warisan fikih melalui pendekatan
kontekstual dan maqāṣid al-sharī‘ah agar hukum Islam mampu menjawab perubahan sosial yang
kompleks (Bedir, 2019; Auda, 2017).
Dengan demikian, membaca
literatur klasik tidak seharusnya berhenti pada upaya menghafal pendapat ulama
masa lalu. Yang lebih penting adalah memahami cara berpikir,
metodologi, konteks sejarah, serta tujuan hukum yang melatarbelakangi
lahirnya suatu pemikiran.
1.
Fikih sebagai Produk Intelektual Turats Islam
Secara sederhana, fikih
dapat dipahami sebagai pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan
dengan perbuatan manusia dan diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.
Dalam sejarah Islam, fikih berkembang melalui aktivitas intelektual para fuqaha dalam
merespons persoalan kehidupan umat.
Literatur fikih klasik
kemudian berkembang dalam berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan
Hanbali. Perbedaan pendapat di antara mazhab tersebut bukan semata-mata
menunjukkan adanya pertentangan, tetapi juga memperlihatkan kekayaan
metodologis dalam tradisi hukum Islam. Setiap mazhab mempunyai karakteristik
dalam memahami teks, menggunakan analogi, mempertimbangkan kemaslahatan, dan
merespons realitas sosial.
Kajian modern terhadap
literatur hukum Islam menunjukkan bahwa tradisi fikih memiliki struktur
keilmuan yang kompleks. Fikih tidak dapat dipisahkan dari ushul fiqh, fatwa,
praktik peradilan, dan konteks sosial tempat hukum tersebut diterapkan.
Literatur akademik mutakhir bahkan menempatkan kajian fiqh bersama fatwa,
putusan hakim, dan dokumentasi hukum sebagai bagian dari ekosistem hukum Islam
yang saling berhubungan (Anchassi & Gleave, 2024).
Di sinilah pentingnya
membedakan antara syariat dan fikih. Syariat dipahami sebagai
prinsip dan ketentuan ilahiah, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman
manusia terhadap syariat. Karena fikih merupakan hasil ijtihad manusia, maka
terdapat kemungkinan perbedaan, perkembangan, bahkan rekonstruksi sesuai dengan
perubahan konteks.
Kesadaran tersebut sangat
penting dalam membaca turats. Pendapat seorang ulama dalam kitab klasik harus
dipahami bersama dengan konteks sosial, politik, ekonomi, dan intelektual pada
zamannya. Membaca fikih secara tekstual tanpa memahami konteks dapat
menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat ketika diterapkan pada masyarakat
modern.
2.
Ushul Fiqh sebagai Epistemologi Hukum Islam
Jika fikih merupakan
produk hukum, maka ushul fiqh dapat dipahami sebagai salah satu metodologi utama
yang menjelaskan bagaimana hukum tersebut diperoleh.
Tradisi ushul fiqh berkembang
secara sistematis sejak karya-karya awal seperti al-Risālah karya Imam
al-Syafi'i. Setelah itu, disiplin ini berkembang melalui karya al-Juwayni,
al-Ghazali, al-Razi, al-Amidi, al-Bazdawi, al-Sarakhsi, dan banyak ulama
lainnya. Perkembangan tersebut menghasilkan berbagai pendekatan dalam memahami
sumber dan metode hukum.
Dalam kajian modern, ushul fiqh dipandang
sebagai disiplin yang membahas sumber hukum, metode interpretasi, cara
melakukan istinbāṭ, serta kompetensi seorang mujtahid. Literatur
mengenai sejarah ushul fiqh menunjukkan bahwa tradisi ini berkembang melalui
berbagai mazhab dan tidak bersifat monolitik (Bedir, 2019).
Sumber utama yang menjadi
perhatian dalam ushul fiqh adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Selanjutnya, para ulama
mengembangkan metode seperti ijma', qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishab, dan 'urf. Penggunaan metode-metode tersebut menunjukkan bahwa
tradisi hukum Islam memiliki mekanisme untuk merespons persoalan yang tidak
ditemukan secara eksplisit dalam teks.
Dalam konteks
kontemporer, persoalan ini menjadi semakin penting. Masyarakat modern
menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks dibandingkan masyarakat klasik,
misalnya transaksi digital, kecerdasan buatan, bioteknologi, perubahan
lingkungan, keuangan digital, tata kelola pemerintahan modern, dan hak-hak
kewarganegaraan.
Karena itu, pengembangan ushul fiqh tidak
cukup hanya dengan reproduksi pendapat lama. Diperlukan kemampuan memahami teks
sekaligus membaca realitas. Kajian tentang pengembangan hukum Islam kontemporer
menunjukkan pentingnya pergeseran dari pendekatan yang semata-mata berorientasi
pada reproduksi qawl menuju pendekatan manhaji, yaitu perhatian yang lebih besar terhadap metodologi
dan proses penalaran hukum (2019).
Pendekatan tersebut tidak
berarti meninggalkan turats. Sebaliknya, turats justru menjadi fondasi untuk memahami bagaimana ulama
terdahulu melakukan penalaran hukum.
3. Maqāṣid al-Sharī‘ah
sebagai Jembatan antara Turats dan Modernitas
Salah satu konsep penting
dalam membaca kembali fikih dan ushul
fiqh adalah maqāṣid al-sharī‘ah,
yaitu tujuan-tujuan utama syariat.
Dalam perkembangan teori
hukum Islam, maqāṣid digunakan untuk memahami bahwa hukum tidak hanya
berkaitan dengan bentuk formal suatu ketentuan, tetapi juga dengan tujuan moral
dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Kajian kontemporer
menunjukkan bahwa teori maqāṣid al-sharī‘ah mengalami perkembangan dari pembahasan klasik
mengenai tujuan hukum menuju pendekatan yang lebih sistematis dan kontekstual.
Perkembangan tersebut memungkinkan maqāṣid digunakan sebagai kerangka untuk menganalisis
persoalan hukum modern (Wanto et al., 2021).
Pendekatan maqāṣid menjadi semakin
penting ketika teks klasik berhadapan dengan kondisi sosial yang berbeda.
Misalnya, suatu bentuk administrasi pemerintahan yang muncul pada abad
pertengahan tidak harus diterapkan secara identik dalam negara modern. Yang
lebih penting adalah mengidentifikasi prinsip yang hendak dicapai, seperti
keadilan, kemaslahatan, perlindungan masyarakat, amanah, dan pencegahan
kerusakan.
Dengan demikian, maqāṣid dapat menjadi
jembatan antara kesetiaan terhadap nilai-nilai turats dan kemampuan
merespons perubahan zaman.
Auda (2017) menekankan
pentingnya pendekatan sistem dalam memahami maqāṣid. Hukum tidak seharusnya dipahami secara
terpisah-pisah, melainkan sebagai suatu sistem yang mempunyai hubungan antara
tujuan, nilai, manusia, dan realitas sosial. Pendekatan semacam ini relevan
dalam kajian S3 karena memungkinkan peneliti tidak hanya bertanya, "Apa
pendapat ulama klasik?" tetapi juga bertanya, "Mengapa pendapat
tersebut lahir, tujuan apa yang ingin dicapai, dan bagaimana prinsip tersebut
dapat dipahami dalam konteks sekarang?"
4. Fiqh Siyasah dan Tata Kelola Pemerintahan
Bidang ketiga yang sangat
penting dalam kajian turats adalah fiqh
siyasah. Secara umum, siyasah berkaitan
dengan pengelolaan urusan masyarakat dan kekuasaan untuk mewujudkan
kemaslahatan.
Literatur klasik mengenai
siyasah sangat luas. Salah satu karya yang paling terkenal
adalah al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah karya Abu al-Hasan al-Mawardi. Karya tersebut
membahas berbagai persoalan pemerintahan, kepemimpinan, administrasi,
peradilan, dan fungsi sosial-politik negara.
Selain al-Mawardi,
pemikiran Ibn Taymiyyah dalam al-Siyāsah
al-Shar‘iyyah juga sangat penting.
Jika pendekatan al-Mawardi sering dibaca melalui kerangka institusional
pemerintahan, Ibn Taymiyyah memberikan perhatian besar terhadap keadilan,
amanah, dan kemampuan pemimpin menjalankan tanggung jawab publik.
Kajian kontemporer
menunjukkan bahwa pemikiran siyasah klasik tidak dapat dibaca hanya sebagai blueprint
institusi negara modern. Literatur tersebut lebih tepat dipahami sebagai
kumpulan argumentasi fikih mengenai bagaimana kekuasaan harus digunakan untuk
mengelola kepentingan masyarakat. Studi terbaru mengenai siyasah dalam empat
mazhab Sunni juga menunjukkan adanya fleksibilitas penalaran fikih dalam
persoalan otoritas politik, kebijakan publik, dan kemaslahatan (Abu Dzar et
al., 2026).
Hal ini penting karena
konsep negara modern berbeda dengan struktur politik pada masa al-Mawardi maupun
Ibn Taymiyyah. Negara modern memiliki konstitusi, parlemen, birokrasi
profesional, pemilu, pembagian kekuasaan, sistem administrasi publik, dan
mekanisme pengawasan yang tidak identik dengan struktur politik klasik.
Oleh sebab itu, kajian fiqh siyasah
kontemporer perlu membedakan antara prinsip normatif dan bentuk
institusional historis.
Prinsip seperti keadilan
(‘adl), amanah, musyawarah (syura), kemaslahatan (maslahah), persamaan, perlindungan hak masyarakat, dan
pertanggungjawaban kekuasaan dapat dikaji sebagai nilai yang melampaui
perubahan zaman. Sementara bentuk institusinya dapat mengalami perubahan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
5. Good
Governance dalam Perspektif Turats Islam
Jika konsep fiqh siyasah dibaca
dalam konteks administrasi pemerintahan modern, terdapat sejumlah titik temu
dengan gagasan good governance.
Good governance
menekankan prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas,
partisipasi, supremasi hukum, keadilan, dan orientasi pada pelayanan publik.
Nilai-nilai tersebut memiliki titik persinggungan dengan prinsip-prinsip yang
terdapat dalam literatur politik Islam.
Kajian Zayyadi (2018),
misalnya, menunjukkan bahwa ushul
fiqh dapat digunakan untuk membangun
kerangka pemikiran tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip
kesetaraan, keadilan, toleransi, kesejahteraan, musyawarah, kejujuran, dan
objektivitas dapat menjadi indikator etis bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Perspektif ini menarik
karena memperlihatkan bahwa turats tidak harus ditempatkan hanya sebagai objek sejarah.
Ia dapat menjadi sumber refleksi etis untuk menjawab persoalan pemerintahan
kontemporer.
Dalam konteks Indonesia,
misalnya, prinsip syura dapat didialogkan dengan mekanisme partisipasi publik
dan demokrasi. Prinsip amanah dapat dikaitkan dengan integritas pejabat publik.
Prinsip maslahah dapat dikaitkan dengan orientasi kebijakan publik
terhadap kesejahteraan masyarakat. Sementara prinsip keadilan dapat dikaitkan
dengan kesetaraan akses terhadap pelayanan publik dan perlindungan hukum.
Namun, proses tersebut
harus dilakukan melalui penelitian akademik yang hati-hati. Tidak tepat jika
konsep modern langsung dipaksakan sebagai identik dengan konsep klasik.
Sebaliknya, diperlukan proses dialog konseptual antara
keduanya.
6. Relevansi Turats Global bagi Konteks Nusantara
Kajian turats Islam global
menjadi semakin menarik ketika dipertemukan dengan pengalaman intelektual Islam
Nusantara.
Tradisi Islam Nusantara
tidak berkembang dalam ruang kosong. Para ulama Nusantara berinteraksi dengan
jaringan keilmuan Timur Tengah melalui perjalanan haji, pendidikan,
perdagangan, dan hubungan intelektual. Kitab-kitab fikih dan ushul fiqh dari dunia
Islam kemudian dipelajari, diajarkan, disyarah, dan diadaptasi dalam konteks
lokal.
Karena itu, hubungan
antara turats global dan Nusantara sebaiknya dipahami sebagai proses transmisi
sekaligus transformasi.
Tradisi Syafi'iyah,
misalnya, memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum Islam di berbagai
wilayah Nusantara. Akan tetapi, penerapannya berinteraksi dengan adat, struktur
sosial, kerajaan, kolonialisme, dan perkembangan negara modern.
Pendekatan ini memberikan
pelajaran metodologis bahwa sebuah pemikiran keislaman selalu mempunyai
konteks. Karena itu, kajian turats harus mempertimbangkan tiga lapisan: teks,
konteks, dan tujuan.
Teks membantu memahami
apa yang dikatakan ulama. Konteks membantu menjelaskan mengapa pendapat
tersebut muncul. Sementara tujuan membantu menemukan nilai dan kemaslahatan
yang ingin diwujudkan.
7. Metodologi Membaca Literatur Klasik secara Kritis
Untuk mahasiswa program
doktor, membaca turats seharusnya tidak berhenti pada pembacaan deskriptif.
Diperlukan pendekatan kritis dan analitis.
Pertama, peneliti perlu
melakukan kritik teks, yaitu memastikan edisi kitab, penulis,
struktur karya, dan terminologi yang digunakan.
Kedua, diperlukan kritik
historis, yakni memahami kondisi sosial-politik dan intelektual ketika
sebuah karya ditulis.
Ketiga, perlu dilakukan analisis
metodologis. Peneliti harus bertanya tentang metode apa yang digunakan
oleh pengarang dalam menghasilkan kesimpulannya.
Keempat, dilakukan analisis
maqāṣid, yaitu mengidentifikasi tujuan dan kemaslahatan yang berada di
balik suatu ketentuan.
Kelima, dilakukan kontekstualisasi,
yaitu menguji bagaimana prinsip tersebut dapat didialogkan dengan persoalan
kontemporer tanpa menghilangkan karakter historisnya.
Pendekatan tersebut
memungkinkan kajian turats menjadi penelitian yang produktif. Dengan demikian,
turats bukan sekadar "masa lalu" yang dipelajari, melainkan sumber
pengetahuan yang dapat digunakan untuk membangun argumentasi akademik mengenai
persoalan masa kini.
8. Tantangan Kajian Fikih, Ushul Fiqh, dan Siyasah di
Era Global
Kajian literatur klasik
menghadapi sejumlah tantangan. Pertama adalah kecenderungan tekstualisme,
yaitu membaca kitab klasik tanpa memperhatikan konteks sejarah dan metodologi.
Kedua adalah
kecenderungan sebaliknya, yaitu kontekstualisme berlebihan,
ketika pendapat klasik dianggap tidak relevan sama sekali sehingga hubungan
dengan tradisi intelektual Islam terputus.
Ketiga adalah tantangan
perubahan sosial yang sangat cepat. Digitalisasi, kecerdasan buatan, ekonomi
platform, perubahan geopolitik, isu lingkungan, migrasi global, dan
perkembangan teknologi reproduksi menghadirkan pertanyaan yang tidak selalu
memiliki preseden langsung dalam kitab klasik.
Karena itu, diperlukan
pembaruan metodologi ijtihad. Studi kontemporer mengenai ijtihad maqāṣidī
menunjukkan bahwa tujuan syariat dapat digunakan sebagai salah satu instrumen
untuk melakukan adaptasi hukum ketika menghadapi persoalan baru, selama tetap
berakar pada sumber dan metodologi hukum Islam (Athambawa, 2025).
Dalam konteks
pemerintahan, kebutuhan tersebut bahkan lebih besar. Administrasi negara modern
membutuhkan kerangka yang mampu menghubungkan norma agama dengan
profesionalisme birokrasi, pelayanan publik, akuntabilitas, dan keadilan
sosial. Kajian mutakhir mengenai fiqh birokrasi menunjukkan bahwa maqāṣid al-sharī‘ah
dapat digunakan sebagai landasan etis bagi pembentukan tata kelola publik yang
berorientasi pada kemaslahatan dan akuntabilitas (Ahwadzy et al., 2025).
Kesimpulan
Kajian literatur klasik
global dalam bidang fikih, ushul fiqh, dan fiqh
siyasah menunjukkan bahwa turats Islam
merupakan warisan intelektual yang kaya, dinamis, dan memiliki struktur
metodologis yang kompleks.
Fikih memperlihatkan
bagaimana para ulama merumuskan hukum praktis berdasarkan sumber dan metode
tertentu. Ushul fiqh memberikan perangkat epistemologis untuk memahami
proses istinbāṭ dan ijtihad. Sementara fiqh
siyasah memperlihatkan bagaimana
nilai-nilai Islam digunakan untuk memikirkan persoalan kepemimpinan, kekuasaan,
administrasi, keadilan, dan kemaslahatan publik.
Relevansi turats bagi kehidupan
modern tidak terletak pada keharusan menyalin seluruh bentuk institusi masa
lalu. Relevansinya justru terletak pada kemampuan kita memahami metodologi,
prinsip, nilai, dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
Dalam perspektif ini, maqāṣid al-sharī‘ah
menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani warisan klasik dengan
kebutuhan masyarakat modern. Nilai keadilan, amanah, musyawarah, kemaslahatan,
perlindungan manusia, dan pertanggungjawaban kekuasaan dapat menjadi titik temu
antara fikih klasik dengan konsep tata kelola pemerintahan modern.
Bagi kajian Turats Islam Global dan Nusantara, pendekatan yang ideal bukanlah mempertentangkan
klasik dan modern, melainkan membangun dialog antara teks, konteks,
metodologi, dan tujuan. Dengan pendekatan tersebut, literatur klasik
tidak menjadi artefak sejarah yang hanya disimpan di perpustakaan, tetapi dapat
menjadi sumber inspirasi intelektual untuk memahami dan menyelesaikan persoalan
umat pada masa kini.
Pada akhirnya, tugas
akademisi Muslim bukan sekadar mengetahui apa yang telah dikatakan oleh ulama
terdahulu, tetapi juga memahami mengapa mereka mengatakan demikian,
bagaimana mereka membangun argumentasi, dan bagaimana warisan tersebut dapat
dikembangkan secara bertanggung jawab untuk menjawab tantangan zaman.
Daftar
Pustaka
Abu Dzar, M., Zaim, M.
A., & Amanullah, M. (2026). Conceptualizing siyasah in the four Sunni
schools: Classical juristic debates and the juristic logic of political
flexibility. Al-Istinbath: Jurnal
Hukum Islam, 11(1). https://doi.org/10.29240/jhi.v11i1.16245.
Ahwadzy, M. A., Baihaqi,
A., Thoha, M., Muqtafa, A. R., Ainurrofiq, R., Bustomi, B. A., & Khoirifo,
M. (2025). Fiqh of bureaucracy and public governance in Indonesia: A new
paradigm based on maqasid al-shariah. Islamic
Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 14(2). https://doi.org/10.35878/islamicreview.v14i2.1844.
Anchassi, O., &
Gleave, R. (Eds.). (2024). Islamic law in context. Cambridge University Press.
Athambawa, M. (2025). Ijtihād
maqāṣidī and legal adaptation: A comparative analysis of contemporary Islamic
jurisprudence in responding to emerging issues. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab. https://doi.org/10.24252/mazahibuna.vi.54378.
Auda, J. (2017). Maqāṣid al-Sharī‘ah as philosophy of Islamic law: A systems
approach. The International
Institute of Islamic Thought.
Bedir, M. (2019). Books
on Islamic legal theory (uṣūl al-fiqh). Dalam The Oxford handbook of Islamic law. Brill. https://doi.org/10.1163/9789004402508_013.
Dahri, M. A., Rahman, A.
F., Putra, F., & Kurniati. (2026). Rekonstruksi maqasid syariah: Relevansi
dan implementasinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia,
3(1). https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1492.
Fikri, H. W. (2024).
Konstruksi pemikiran Ahmad Al-Raisuni dalam perspektif maqashid al-syari’ah dan
implikasinya terhadap fiqh politik di Indonesia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 9(2). https://doi.org/10.31538/adlh.v9i2.6089.
Umah, B. M. (2026).
Epistemological analysis, classical literature, and the integration of siyasah
dusturiyah methodology to modern constitutional governance. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 11(1), 132–149. https://doi.org/10.31538/adlh.v11i1.10559.
Wanto, D., Hidayat, R.,
& Repelita. (2021). Maqasid shariah's change as theory: From classical to
contemporary maqasid shariah. Al-Istinbath:
Jurnal Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.29240/jhi.v6i2.3122.
Zayyadi, A. (2018). Good governance dalam
perspektif hukum Islam kontemporer: Tinjauan usul fikih dari teori pertingkatan
norma. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1265.