Rabu, 04 Maret 2026

Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini: Apakah Korban Bisa Dapat Bagian Lebih?

Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini: Apakah Korban Bisa Dapat Bagian Lebih?

Halo, Sobat Catatan Digital.

Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini


Kembali lagi bersama saya, Nasir. Kita sudah membahas banyak hal tentang perselingkuhan: dari langkah pertama saat mengetahuinya, menyembuhkan trauma, menghadapi gaslighting, menjelaskan pada anak, hingga self-care. Hari ini, kita akan membahas sisi yang lebih "teknis" tapi tidak kalah penting: urusan harta gono-gini.

Pertanyaan yang sering muncul di benak korban perselingkuhan: "Dia yang salah, dia yang selingkuh, masak harta dibagi sama rata? Apa saya bisa dapat lebih sebagai korban?"

Atau sebaliknya, jika Anda yang terlanjur terpuruk karena terbongkar perselingkuhan Anda, Anda mungkin bertanya: "Apa hak saya atas harta bersama bisa hilang karena kesalahan saya?"

Mari kita bedah tuntas, dengan bahasa yang santai tapi tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Sebelum masuk ke dampak perselingkuhan, kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan harta gono-gini atau harta bersama.

Secara sederhana, harta gono-gini adalah semua harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan

. Ini bisa berupa rumah, mobil, tanah, tabungan, deposito, saham, atau hasil usaha, baik yang didapat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Yang penting dicatat: tidak peduli atas nama siapa harta itu terdaftar. Bisa saja rumah hanya atas nama suami, tapi jika dibeli saat sudah menikah, itu tetap harta bersama. Sebaliknya, harta bawaan (yang dibawa sebelum menikah) dan harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan, pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi masing-masing.

Aturan Dasar Pembagian Harta Bersama

Dalam kondisi normal, saat perceraian terjadi, pembagian harta bersama mengikuti aturan sederhana: masing-masing mendapat setengah (50:50).

Ini ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

"Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Aturan yang sama juga berlaku dalam Pasal 37 UU Perkawinan dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Jadi, dalam banyak kasus perceraian biasa, meskipun suami yang bekerja dan istri di rumah, atau sebaliknya, harta tetap dibagi dua. Ini karena pekerjaan domestik (mengurus anak, rumah, mendukung karir pasangan) juga dianggap sebagai kontribusi terhadap harta bersama.

Lalu, di Mana Peran Perselingkuhan?

Nah, ini pertanyaan kuncinya. Apakah perselingkuhan bisa mengubah pembagian 50:50 tersebut?

Jawabannya: Tidak otomatis, tapi BISA menjadi pertimbangan hakim.

Mari kita bedah lebih dalam.

1. Aturan Umum: Perselingkuhan Tidak Langsung Mengubah Pembagian

Secara normatif, undang-undang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku perselingkuhan otomatis kehilangan hak atas hartanya. Pasal 97 KHI tetap menjadi rujukan utama: cerai ya dibagi dua.

Banyak praktik di pengadilan yang masih menggunakan patokan 50:50 ini, terlepas dari siapa penyebab perceraian. Alasannya sederhana: harta bersama adalah hasil kerja sama selama perkawinan, jadi pembagiannya juga harus sama.

2. Tapi, Ada Celah Keadilan: "Keadilan Proporsional"

Di sinilah letak perkembangan hukum yang menarik. Para hakim, akademisi, dan praktisi hukum mulai banyak yang berpandangan bahwa pembagian 50:50 tidak selalu adil, terutama jika salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan berat, seperti perselingkuhan.

Beberapa penelitian hukum menunjukkan bahwa hakim bisa mempertimbangkan siapa penyebab utama perceraian dalam memutus pembagian harta. Pelaku utama perselingkuhan bisa saja mendapatkan sanksi berupa pengurangan bagian harta.

Misalnya, dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa pelaku utama penyebab perceraian karena perselingkuhan bisa dianggap melakukan kesalahan yang berakibat 1/10 bagiannya dialihkan kepada korban

. Sehingga pembagiannya bisa menjadi 60% untuk korban dan 40% untuk pelaku.

Ini bukan angka mati, tapi menunjukkan bahwa keadilan proporsional mulai diakui. Hakim bisa memberikan bagian lebih kepada pihak yang tidak bersalah atau yang dirugikan.

3. Alasan Logis di Balik Pembagian Tidak Sama Rata

Mengapa pelaku selingkuh bisa mendapat bagian lebih kecil? Beberapa alasannya:

·         Pelanggaran Komitmen: Perkawinan adalah ikatan suci. Perselingkuhan adalah pelanggaran berat terhadap ikatan itu. Wajar jika ada konsekuensi hukum di luar perceraian

·  Distributive Justice: Keadilan yang fair dan proporsional menuntut agar pihak yang dirugikan (korban) mendapat kompensasi lebih

·  Perlindungan Korban: Hukum harus melindungi pihak yang tidak bersalah, termasuk dalam hal materi

4. Kasus Khusus: Jika Harta Digunakan untuk Selingkuhan

Nah, ini yang perlu diwaspadai. Jika terbukti bahwa pelaku perselingkuhan menggunakan harta bersama untuk membiayai selingkuhannya, misalnya membelikan mobil, rumah, atau memberikan uang dalam jumlah besar, maka ini bisa menjadi faktor pemberat.

Mengapa? Karena tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum terhadap harta bersama. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan dengan tegas menyatakan:

"Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak."

Artinya, jika suami diam-diam membelikan properti untuk selingkuhan tanpa sepengetahuan istri, itu adalah pelanggaran . Istri berhak menuntut agar aset tersebut dikembalikan ke dalam harta bersama atau pelaku mendapat sanksi berupa pengurangan bagian.

Perbandingan dengan Hak Lain: Nafkah Iddah dan Waris

Menariknya, dalam beberapa aturan lain, kita bisa melihat pola bahwa kesalahan bisa menggugurkan hak materi. Ini bisa jadi argumen kuat di pengadilan.

1. Hak Nafkah Iddah

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b), disebutkan bahwa istri yang nusyuz (durhaka, termasuk berselingkuh) tidak berhak mendapatkan nafkah iddah.

2. Hak atas Gaji PNS

PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menyatakan bahwa jika perceraian terjadi karena istri berzina, maka hak istri atas bagian gaji suami bisa gugur.

3. Hak Waris

Pasal 173 KHI menyebutkan bahwa ahli waris dapat terhalang mendapat warisan jika dipersalahkan membunuh atau menganiaya berat pewaris. Meski tidak secara langsung tentang selingkuh, ini menunjukkan pola bahwa kesalahan berat bisa berakibat pada hilangnya hak kebendaan.

Dari sini, kita bisa menarik benang merah: sudah seharusnya perselingkuhan juga berdampak pada pembagian harta bersama.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Korban?

Jika Anda adalah korban perselingkuhan dan ingin memperjuangkan hak atas harta bersama, berikut langkah-langkahnya:

1. Kumpulkan Bukti

Ini nomor satu! Tanpa bukti, semua hanya omongan. Kumpulkan:

·         Bukti perselingkuhan (screenshot chat, foto, saksi, dll.)

·         Bukti penggunaan harta bersama untuk selingkuhan (transfer uang, pembelian properti, dll.)

·         Daftar semua harta bersama (sertifikat, BPKB, buku tabungan, dll.)

2. Ajukan Gugatan yang Tepat

Anda bisa mengajukan gugatan:

·         Perceraian dengan alasan perselingkuhan (ini kuat).

·         Gugatan pembagian harta bersama, bisa digabung dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah cerai

·         Dalam gugatan, Anda bisa meminta agar pembagian tidak 50:50, dengan dalih pelaku telah melakukan kesalahan berat.

3. Gunakan Argumen Keadilan

Di persidangan, Anda bisa mengangkat argumen-argumen di atas: tentang keadilan proporsional, tentang perlindungan korban, dan tentang preseden dari aturan nafkah dan waris.

4. Libatkan Pengacara

Ini penting. Pengacara akan membantu menyusun strategi, mengumpulkan bukti, dan menyusun argumen hukum yang kuat di pengadilan.

Bagaimana Jika Saya Pelaku Perselingkuhan?

Jujur saja, posisi Anda lemah secara moral dan hukum. Tapi bukan berarti hak Anda hilang sama sekali. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

1.      Anda tetap berhak atas harta bersama, karena harta itu adalah hasil kerja bersama selama perkawinan. Kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

2.      Tapi, Anda berisiko mendapat bagian lebih kecil jika pengadilan mengabulkan tuntutan korban berdasarkan keadilan proporsional

·  Jika Anda menggunakan harta bersama untuk selingkuhan, Anda bisa dituntut secara terpisah karena perbuatan melawan hukum

·  Hak nafkah Anda sebagai istri (nafkah iddah, mut'ah) bisa gugur jika Anda terbukti nusyuz/berselingkuh

Saran saya: hadapi dengan kepala dingin, akui kesalahan, dan usahakan damai. Proses pengadilan akan sangat melelahkan secara emosi dan finansial.

Kesimpulan: Ada Harapan bagi Korban

Sahabat Catatan Digital, kabar baiknya: hukum di Indonesia mulai bergerak menuju keadilan yang lebih substantif. Pembagian harta bersama tidak lagi kaku 50:50 jika ada faktor-faktor tertentu, termasuk perselingkuhan

.

Hakim bisa mempertimbangkan siapa penyebab perceraian, siapa yang melakukan kesalahan, dan siapa yang dirugikan. Ini adalah angin segar bagi korban perselingkuhan yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil.

Tapi ingat, semua kembali pada bukti dan strategi hukum. Jangan hanya mengandalkan perasaan. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin.

Jika Anda sedang menghadapi situasi ini, semoga Anda diberi kekuatan. Jika Anda pelaku, semoga Anda belajar dan berbenah. Yang pasti, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.

– Nasir, Catatan Digital Nasir

 

Punya pertanyaan atau pengalaman seputar harta gono-gini dan perselingkuhan? Silakan tulis di kolom komentar. Mari berbagi dan saling menguatkan.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini: Apakah Korban Bisa Dapat Bagian Lebih?

Dampak Selingkuh terhadap Harta Gana-Gini: Apakah Korban Bisa Dapat Bagian Lebih? Halo, Sobat Catatan Digital. Dampak Selingkuh terhadap...